Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 174.100.617,- ( SERATUS TUJUH PULUH EMPAT JUTA SERATUS RIBU ENAM RATUS TUJUH BELAS), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 162.295.039,- ( SERATUS ENAM PULUH DUA JUTA DUA RATUS SEMBILAN PULUH LIMA RIBU TIGA PULUH SEMBILAN) ditambah bunga sebesar 11.805.578,- ( SEBELAS JUTA DELAPAN RATUS LIMA RIBU LIMA RATUS TUJUH
PULUH DELAPAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Pernyataan Pelepasan/Penyerahan Sporadik Nomor : 236/SPORADIK/KG-UM/2015 Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut, Martapura atas nama ARBAIN berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.
|