Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2024/PN Mtp TOPAN PT. TOYOYA ASTRA FINANCIAL SERVICES Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TOPAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jeffriko Seran, S.HTOPAN
Tergugat
NoNama
1PT. TOYOYA ASTRA FINANCIAL SERVICES
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
 
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum
 
3.Memerintahkan kepada Tergugat agar metode pembayaran angsuran 8 unit mobil tetap per/unit bukan keseluruhan
 
4.Memerintahkan kepada Tergugat agar menghilangkan denda dan bunga pembayaran angsuran 8 unit mobil
 
5.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dengan rincian :
-Kerugian materiil : 
a.Pendapatan per/bulan dalam per/satu unit mobil sebesar Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).
b.Total ada 8 unit mobil
c.Sejak bulan November 2023 hingga Agustus 2024 atau saat ini Penggugat tidak bisa lagi meraih keuntungan akibat Perbuatan Melawan Hukum Tergugat
Maka Rp.30.000.000 X 8 unit mobil = 240.000.000 X 10 bulan/November 2023-Agustus 2024 = Rp.2.400.000.000 (dua milyar empat ratus ribu rupiah) kerugian materiil.
-Kerugian immateriil : 
Rasa tidak aman, tidak nyaman yang terus membayangi, dikarenakan tidak dapat mengelola dan memanfaatkan 8 unit mobil yang sungguh sulit dihitung secara nyata. Namun demi memberikan kepastian hukum berkenaan diajukan gugatan ini, kerugian immateril yang diderita oleh Penggugat jika dinilai dalam bentuk uang adalah sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
 
6.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap hari kepada Penggugat yang dihitung sejak putusan perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap sampai dengan putusan dilaksanakan;
 
7.Menghukum Tergugat dan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak