| Dakwaan |
------ Bahwa Terdakwa SUPIAN SURI Als UPI Bin Alm. UDIN pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WITA , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di bertempat di Desa Simpang Warga, Kecamatan Aluh-Aluh, Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara, “menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Desa Simpang Warga di Kec. Aluh aluh dan sekitarnya. Selanjutnya saksi Setyo Adhy Wicaksono, saksi M. Fajari bersama dengan anggota DitPolairud Polda Kalsel kemudian mengamankan 1 (satu) unit mobil pick up Nomor Polisi KH 8099 JF yang mengangkut sekitar 85 (delapan puluh lima) jerigen atau sekitar 3.000 (tiga ribu) liter Bio Solar yang di angkut oleh Ujang Lokal Als Ujang Bin Mahnan dan sdr. Ahmad Muhtari Als Muhtar Bin M. Hamzah (tersangka dalam berkas terpisah).
- Bahwa kemudian didapat informasi bahwa BBM bersubsidi jenis solar tersebut berasal dari pembelian di SPBUN 68.70601 Aluh-Aluh Besar PT. Gas Borneo Anugerah (GBA) yang dilakukan oleh terdakwa, dengan cara membeli dengan menggunakan 11 (sebelas) surat rekomendasi dari Dinas Ketahanan pangan dan Perikanan Kab. Banjar milik nelayan Desa Podok yaitu saksi MUHAMMAD TONO, JAILANI, SALAMAT, MUHAMMAD FIRDAUS, YASIR, SYAHRUNI, HARDI, KASTALANI, RAHMAN, KHAIRANI dan JAM'AN sesuai harga yang ditetapkan Pemerintah yaitu sebesar Rp. 6.800,00 (enam ribu delapan ratus rupiah) per liter.
- Bahwa terdakwa mendapatkan 11 surat rekomendasi pembelian BBM jenis solar bersudsidi dari para nelayan dengan cara membeli hak atas surat rekomendasi masing-masing sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) yang dibayarkan kepada 11 nelayan dimana Pembayaran tersebut dilakukan secara tunai di rumah terdakwa, yaitu pada tanggal 16 Juni 2026 dan tanggal 17 Juni 2026 sekitar 2 hari sebelum terdakwa diamankan. Dimana terdakwa membeli BBM bersubsidi jenis solar tersebut di beli terdakwa sesuai harga yang ditetapkan Pemerintah sebesar Rp. 6.800,00 (enam ribu delapan ratus rupiah) per liter dengan cara transfer Bank BRI ke rekening Bank Mandiri atas nama PT. Gas Borneo Anugerah sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan sisa pembayaran sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dibayarkan secara tunai kepada saksi HERI KURNIAWAN pada tanggal 15 Juni 2026.
- Bahwa BBM jenis solar bersudsidi sebanyak 3.000 (tiga ribu) liter tersebut dijual kembali oleh terdakwa di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dengan harga Rp15.000,- per liter kepada SUPRIYADI (anggota TNI aktif pada Koramil Kec. Cerbon Kab. Barito Kuala) pembayaran dari SUPRIYADI kepada terdakwa dilakukan melalui transfer ke rekening Bank BRI milik terdakwa sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pada tanggal 15 Juni 2026 sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan tanggal 16 Juni 2026 sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan pengangkutan BBM bersubsidi jenis solar dilakukan menggunakan mobil pick up Nomor Polisi KH 8099 JM milik SUPRIYADI. Dari kegiatan jual beli tersebut terdakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp. 14.016.000,00 (empat belas juta enam belas ribu rupiah), dan uangnya telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
- Bahwa tersangka telah melakukan kegiatan jual beli BBM jenis Solar bersubsidi dari para nelayan kurang lebih 6 (enam) bulan dengan frekuensi sekitar 4 (empat) kali setiap bulan dan terdakwa tidak memiliki izin usaha niaga dari instansi yang berwenang.
- Bahwa mekanisme yang dilakukan terdakwa adalah menerima fotokopi surat rekomendasi dari para nelayan, kemudian bersepakat memberikan keuntungan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada setiap nelayan dengan syarat nelayan tidak mengambil BBM Solar bersubsidi sesuai kuotanya. Selanjutnya terdakwa menyerahkan surat rekomendasi tersebut kepada operator SPBN untuk dilakukan pengisian BBM Solar ke dalam 85 (delapan puluh lima) jerigen yang telah disiapkan. Setelah terkumpul sebanyak 3.000 (tiga ribu) liter, terdakwa menghubungi SUPRIYADI melalui telepon seluler, menyepakati harga Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) per liter, menerima pembayaran melalui transfer, kemudian menyerahkan BBM Solar tersebut untuk diangkut menggunakan mobil pick up milik SUPRIYADI menuju Kecamatan Pandih Batu/Pangkoh, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah.
- Bahwa menurut ahli YUDHOUTOMO DHARMOJO, S.H., LLM dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi RI, Bahan Bakar Minyak (BBM) adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi, sedangkan BBM bersubsidi atau Jenis BBM Tertentu (JBT) merupakan BBM yang telah ditetapkan jenis, mutu, harga, volume dan konsumennya oleh Pemerintah serta diberikan subsidi. Jenis BBM Tertentu yang disubsidi Pemerintah hanya terdiri dari Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil). Bahwa BBM Solar bersubsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, yaitu antara lain usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum, sedangkan BBM non subsidi dapat dibeli oleh setiap orang atau badan usaha tanpa pembatasan konsumen maupun volume pembelian. Bahwa SPBN merupakan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan yang berfungsi menyalurkan BBM Solar bersubsidi secara langsung kepada nelayan sebagai pengguna akhir. Penyalur SPBN dilarang menjual atau menyalurkan BBM kepada pengecer maupun pihak lain yang bertujuan memperoleh keuntungan dari penjualan kembali BBM tersebut.
- Bahwa untuk memperoleh BBM Solar bersubsidi, konsumen pengguna wajib memiliki Surat Rekomendasi yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025. Khusus sektor perikanan, Surat Rekomendasi diterbitkan oleh Kepala Pelabuhan Perikanan atau Kepala Perangkat Daerah yang membidangi perikanan sesuai kewenangannya.
- Bahwa kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi yang meliputi pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang telah memperoleh Perizinan Berusaha atau Izin Usaha dari Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Orang perseorangan tidak dapat memperoleh Izin Usaha tersebut untuk melakukan kegiatan usaha hilir migas.
- Bahwa kegiatan niaga BBM meliputi pembelian, penjualan, ekspor maupun impor BBM yang dilakukan dengan tujuan memperoleh keuntungan dan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang memiliki Izin Usaha Niaga. Adapun pembelian BBM untuk dipakai sendiri sebagai pengguna akhir tidak memerlukan Izin Usaha Niaga sepanjang tidak diperjualbelikan kembali
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah oleh Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyusuaian Pidana.--------------------------------------------------- |