| Dakwaan |
------ Bahwa Terdakwa JAYADI AHMAD Bin MUHAMMAD IRPAN pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Guntung Alaban Gg. Nusa Indah , No. 151, RT.002 RW 001 Kel / Desa Sekumpul, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, untuk masuk ke tampat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil ”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:-----
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 08.30 WITA, Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Lexi No Plat DA 6986 BEL warna hitam berkeliling di daerah Martapura dengan tujuan untuk mencari lokasi rumah yang akan dijadikan target oleh Terdakwa untuk mengambil barangbarang berharga, kemudian selama 2 (dua) jam pencarian, Terdakwa menemukan target rumah yang akan diambil barang berharganya oleh Terdakwa, sebelum memasuki rumah tersebut, Terdakwa kurang lebih sebanyak 5 (lima) kali bolak balik didekat target rumah tersebut guna memastikan kondisi dalam keadaan aman, selanjutnya Terdakwa sempat membeli 1 (satu) buah linggis di Pasar Martapura, kemudian Terdakwa menuju ke Penginapan untuk beristirahat sejenak lalu sekira pukul 15.30 WITA Terdakwa keluar dari Penginapan menuju rumah yang Terdakwa targetkan untuk diambil barang berharganya yakni di dalam rumah milik Saksi korban SARI NURUL LITA Binti (Alm) H. ABDUL HADI
- Bahwa selama perjalanan menuju rumah Saksi korban SARI NURUL LITA Binti (Alm) H. ABDUL HADI, Terdakwa sempat berhenti di sebuah toko sekitaran sekumpul Martapura untuk membeli baju koko panjang dan kopiah, setelah membeli barang tersebut lalu Terdakwa kembali ke penginapan untuk berganti pakaian yang sebelumnya Terdakwa beli, kemudian sekira pukul 18.00 WITA , Terdakwa keluar penginapan menggunakan sepeda motornya menuju rumah yang Terdakwa targetkan untuk diambil barang berharganya (rumah Saksi korban SARI NURUL LITA Binti (Alm) H. ABDUL HADI) namun sesampainya dilokasi, Terdakwa melihat masih banyak mobil di rumah Saksi korban SARI NURUL LITA Binti (Alm) H. ABDUL HADI lalu Terdakwa berkeliling lagi sambil menunggu kondisi sepi.
- Bahwa kemudian sekira pukul 20.00 WITA, Terdakwa melihat kondisi rumah saksi korban SARI NURUL LITA Binti (Alm) H. ABDUL HADI sudah dalam kondisi sepi, selanjutnya Terdakwa menaruh Sepeda motornya di depan pagar rumah milik saksi korban SARI NURUL LITA Binti (Alm) H. ABDUL HADI, kemudian Terdakwa memastikan situasi dengan cara menggedor pagar terlebih dahulu, setelah Terdakwa menggedor pagar, tidak ada respon dari orang rumah yang menempati rumah saksi korban SARI NURUL LITA Binti (Alm) H. ABDUL HADI selanjutnya Terdakwa membuka pintu pagar yang tidak di kunci gembok, setelah itu Terdakwa tanpa seijin pemiliknya yang sah memasuki rumah saksi korban SARI NURUL LITA Binti (Alm) H.ABDUL HADI, lalu Terdakwa mencongkel pintu depan dengan linggis milik Terdakwa hingga pintu terbuka kemudian Terdakwa langsung menuju ke 2 ( dua ) kamar yang terlihat dan Terdakwa langsung melihat kedalam kamar tersebut guna mencari barang berharga lalu Terdakwa melihat ada engsel pintu yang temboknya di samarkan kemudian Terdakwa membuka ruangan tersebut dan ada pintu kedua yang terkunci saat itu langsung Terdakwa congkel menggunakan linggis hingga pintu rusak, selanjutnya setelah Terdakwa berhasil masuk kamar, Terdakwa tanpa seijin pemiliknya, langsung membuka almari yang berada di sebelah kanan kemudian di dalam almari tersebut terdapat sejumlah uang lalu tanpa sepengetahuan saksi korban SARI NURUL LITA Binti H.ABDUL HADI , Terdakwa mengambil beberapa uang kemudian Terdakwa berpindah ke almari sebelah kiri, dan didalam almari tersebut Terdakwa juga melihat ada uang lalu Terdakwa kembali mengambil sejumlah uang Dimana Terdakwa telah berhasil mengambil uang dengan total Rp 70.000.000,00(tujuh puluh juta rupiah) selanjutnya Terdakwa melihat brangkas lalu Terdakwa mencoba untuk membuka brangkas tersebut ternyata tidak terkunci lalu Terdakwa mengambil barang berharga milik saksi korban SARI NURUL LITA Binti H.ABDUL HADI berupa perhiasan dengan total seberat 1,2 kilogram yang terdiri dari:
-
-
- 4 (empat) buah Gelang masing-masing seberat 100 gram, yang berbentuk 3 (tiga) mainan rumbai dan 1 (satu) jenis rantai;
- 1 (satu) buah gelang seberat 50 gram, yang berbentuk rumbai dan terdapat lonceng / daun;
- 4 (empat) buah cincin masing-masing seberat 20 gram;
- 1 (satu) buah cincin kawin 5 gram;
- 2 (dua) buah emas batangan seberat 100 gram dan 50 gram;
- 1 (satu) buah Kalung dengan mata hitam seberat 25 gram;
- Emas Mekah berupa Gelang Keroncong dengan berbagai model sekitar 50 buah seberat sekitar 500 gram;
- Emas 750 berupa cincin sekitar 10 biji dengan total sekitar 50 gram;
- Berlian yang terdiri dari ;
- 2 (dua) buah Gelang Berlian berbentuk Rantai dengan mata berlian;
- 6 (enam) buah cincin Berlian dengan ikatan emas putih dan kuning;
- 1 (satu) buah Liontin Emas Dubai seberat 25 gram;
- 1 (satu) buah kalung manga sutra seberat 30 gram;
- 3 (tiga) buah gelang emas kaku;
- 1 (satu) buah rantai emas putih 750 seberat total sekitar 80 gram
- Bahwa Terdakwa melihat rumah tersebut terdapat CCTV, lalu Terdakwa mencoba mencari receiver (perangkat utama yang bertugas menerima, mengolah dan menyimpan video CCTV) dan Terdakwa menemukan berada di atas lemari tepatnya di samping TV lalu Terdakwa mencabut receiver CCTV lalu oleh Terdakwa diambilnya, Setelah Terdakwa berhasil mengambil barang berharga milik saksi korban SARI NURUL LITA Binti H.ABDUL HADI , kemudian Terdakwa langsung meninggalkan rumah tersebut menuju penginapan.
- Bahwa dalam perjalanan Ketika Terdakwa meninggalkan rumah saksi korban SARI NURUL LITA Binti H.ABDUL HADI, Terdakwa sempat berhenti di atas jembatan kembar sungai sipai guna menghilangkan barang bukti yakni dengan cara membuang tas hijau yang berisi receiver CCTV dan linggis ke sungai irigasi.
- Bahwa perhiasan milik saksi korban SARI NURUL LITA Binti H.ABDUL HADI yang telah diambil oleh Terdakwa, Terdakwa jual perhiasan tersebut dan Terdakwa memperoleh hasil penjualan emas tersebut sebesar Rp1.145.000.000,00 (satu miliar seratus empat puluh lima juta rupiah), kemudian hasil dari penjualan emas tersebut dipergunakan oleh Terdakwa untuk membeli 1 (satu) unit Mobil Merk Toyota Fortuner warna hitam dengan plat B 1991 JAG, 8 (delapan) unit handphone, liburan ke Bali, untuk membayar hutang dan digunakan untuk kebutuhan seharihari.
- Akibat perbuatan dari Terdakwa tersebut, mengakibatkan saksi korban MAHYUDINNUR Bin (Alm) MURNI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 4.401.000.000,00 (Empat milyar Empat Ratus Satu juta Rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----
SUBSIDIAIR
------ Bahwa Terdakwa JAYADI AHMAD Bin MUHAMMAD IRPAN pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Guntung Alaban Gg. Nusa Indah , No. 151, RT.002 RW 001 Kel / Desa Sekumpul, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:---------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 08.30 WITA, Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Lexi No Plat DA 6986 BEL warna hitam berkeliling di daerah Martapura dengan tujuan untuk mencari lokasi rumah yang akan dijadikan target oleh Terdakwa untuk mengambil barangbarang berharga, kemudian selama 2 (dua) jam pencarian, Terdakwa menemukan target rumah yang akan diambil barang berharganya oleh Terdakwa, sebelum memasuki rumah tersebut, Terdakwa kurang lebih sebanyak 5 (lima) kali bolak balik didekat target rumah tersebut guna memastikan kondisi dalam keadaan aman, selanjutnya Terdakwa sempat membeli 1 (satu) buah linggis di Pasar Martapura, kemudian Terdakwa menuju ke Penginapan untuk beristirahat sejenak lalu sekira pukul 15.30 WITA Terdakwa keluar dari Penginapan menuju rumah yang Terdakwa targetkan untuk diambil barang berharganya yakni di dalam rumah milik Saksi korban SARI NURUL LITA Binti (Alm) H. ABDUL HADI
- Bahwa selama perjalanan menuju rumah Saksi korban SARI NURUL LITA Binti (Alm) H. ABDUL HADI, Terdakwa sempat berhenti di sebuah toko sekitaran sekumpul Martapura untuk membeli baju gamis dan kopiah, setelah membeli barang tersebut lalu Terdakwa kembali ke penginapan untuk berganti pakaian yang sebelumnya Terdakwa beli, kemudian sekira pukul 18.00 WITA , Terdakwa keluar penginapan menggunakan sepeda motornya menuju rumah yang Terdakwa targetkan untuk diambil barang berharganya (rumah Saksi korban SARI NURUL LITA Binti (Alm) H. ABDUL HADI) namun sesampainya dilokasi, Terdakwa melihat masih banyak mobil di rumah Saksi korban SARI NURUL LITA Binti (Alm) H. ABDUL HADI lalu Terdakwa berkeliling lagi sambil menunggu kondisi sepi.
- Bahwa kemudian sekira pukul 20.00 WITA, Terdakwa melihat kondisi rumah saksi korban SARI NURUL LITA Binti (Alm) H. ABDUL HADI sudah dalam kondisi sepi, selanjutnya Terdakwa menaruh Sepeda motornya di depan pagar rumah milik saksi korban SARI NURUL LITA Binti (Alm) H. ABDUL HADI, kemudian Terdakwa memastikan situasi dengan cara menggedor pagar terlebih dahulu, setelah Terdakwa menggedor pagar, tidak ada respon dari orang rumah yang menempati rumah saksi korban SARI NURUL LITA Binti (Alm) H. ABDUL HADI selanjutnya Terdakwa membuka pintu pagar yang tidak di kunci gembok, setelah itu Terdakwa tanpa seijin pemiliknya yang sah memasuki rumah saksi korban SARI NURUL LITA Binti (Alm) H.ABDUL HADI, lalu Terdakwa mencongkel pintu depan dengan linggis milik Terdakwa hingga pintu terbuka kemudian Terdakwa langsung menuju ke 2 ( dua ) kamar yang terlihat dan Terdakwa langsung melihat kedalam kamar tersebut guna mencari barang berharga lalu Terdakwa melihat ada engsel pintu yang temboknya di samarkan kemudian Terdakwa membuka ruangan tersebut dan ada pintu kedua yang terkunci saat itu langsung Terdakwa congkel menggunakan linggis yang sudah Terdakwa bawa sebelumnya, selanjutnya setelah Terdakwa berhasil masuk kamar, Terdakwa tanpa seijin pemiliknya, langsung membuka almari yang berada di sebelah kanan kemudian di dalam almari tersebut terdapat sejumlah uang lalu tanpa sepengetahuan saksi korban SARI NURUL LITA Binti H.ABDUL HADI , Terdakwa mengambil beberapa uang kemudian Terdakwa berpindah ke almari sebelah kiri, dan didalam almari tersebut Terdakwa juga melihat ada uang lalu Terdakwa kembali mengambil sejumlah uang Dimana Terdakwa telah berhasil mengambil uang dengan total Rp 70.000.000,00(tujuh puluh juta rupiah) selanjutnya Terdakwa melihat brangkas lalu Terdakwa mencoba untuk membuka brangkas tersebut ternyata tidak terkunci lalu Terdakwa mengambil barang berharga milik saksi korban SARI NURUL LITA Binti H.ABDUL HADI berupa perhiasan dengan total seberat 1,2 kilogram yang terdiri dari:
-
-
- 4 (empat) buah Gelang masing-masing seberat 100 gram, yang berbentuk 3 (tiga) mainan rumbai dan 1 (satu) jenis rantai;
- 1 (satu) buah gelang seberat 50 gram, yang berbentuk rumbai dan terdapat lonceng / daun;
- 4 (empat) buah cincin masing-masing seberat 20 gram;
- 1 (satu) buah cincin kawin 5 gram;
- 2 (dua) buah emas batangan seberat 100 gram dan 50 gram;
- 1 (satu) buah Kalung dengan mata hitam seberat 25 gram;
- Emas Mekah berupa Gelang Keroncong dengan berbagai model sekitar 50 buah seberat sekitar 500 gram;
- Emas 750 berupa cincin sekitar 10 biji dengan total sekitar 50 gram;
- Berlian yang terdiri dari ;
- 2 (dua) buah Gelang Berlian berbentuk Rantai dengan mata berlian;
- 6 (enam) buah cincin Berlian dengan ikatan emas putih dan kuning;
- 1 (satu) buah Liontin Emas Dubai seberat 25 gram;
- 1 (satu) buah kalung manga sutra seberat 30 gram;
- 3 (tiga) buah gelang emas kaku;
- 1 (satu) buah rantai emas putih 750 seberat total sekitar 80 gram
- Bahwa Terdakwa melihat rumah tersebut terdapat CCTV, lalu Terdakwa mencoba mencari receiver (perangkat utama yang bertugas menerima, mengolah dan menyimpan video CCTV) dan Terdakwa menemukan berada di atas lemari tepatnya di samping TV lalu Terdakwa mencabut receiver CCTV lalu oleh Terdakwa diambilnya, Setelah Terdakwa berhasil mengambil barang berharga milik saksi korban SARI NURUL LITA Binti H.ABDUL HADI , kemudian Terdakwa langsung meninggalkan rumah tersebut menuju penginapan.
- Bahwa dalam perjalanan Ketika Terdakwa meninggalkan rumah saksi korban SARI NURUL LITA Binti H.ABDUL HADI, Terdakwa sempat berhenti di atas jembatan kembar sungai sipai guna menghilangkan barang bukti yakni dengan cara membuang tas hijau yang berisi receiver CCTV dan linggis ke sungai irigasi.
- Bahwa perhiasan milik saksi korban SARI NURUL LITA Binti H.ABDUL HADI yang telah diambil oleh Terdakwa, Terdakwa jual perhiasan tersebut dan Terdakwa memperoleh hasil penjualan emas tersebut sebesar Rp1.145.000.000,00 (satu miliar seratus empat puluh lima juta rupiah), kemudian hasil dari penjualan emas tersebut dipergunakan oleh Terdakwa untuk membeli 1 (satu) unit Mobil Merk Toyota Fortuner warna hitam dengan plat B 1991 JAG, 8 (delapan) unit handphone, liburan ke Bali, dan digunakan untuk kebutuhan seharihari.
- Akibat perbuatan dari Terdakwa tersebut, mengakibatkan saksi korban SARI NURUL LITA Binti H.ABDUL HADI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 4.401.000.000,00 (Empat milyar Empat Ratus Satu juta Rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------- |