Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
206/Pid.Sus/2024/PN Mtp 1.ETIK RISTIYANI, S.H
2.HANDINI RIFMAWATI,SH
HERMAN Bin (Alm) MARJUNI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 206/Pid.Sus/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1459/O.3.13/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ETIK RISTIYANI, S.H
2HANDINI RIFMAWATI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMAN Bin (Alm) MARJUNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RAHMI FAUZI, S.H., dkkHERMAN Bin (Alm) MARJUNI
Anak Korban
Dakwaan

KESATU 

----------Bahwa ia terdakwa HERMAN Bin (Alm) MARJUNI, pada hari Selasa, tanggal 07 Mei 2024, sekira Pukul 00.05 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Pinggir Jalan A. Yani KM 8.00, Kecamatan Kertak hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimatan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi prantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 21.30 WITA terdakwa menghubungi Sdr. ANDRE (DPO) melalui telfon untuk menanyakan keberadaan Sdr. ANDRE (DPO) lalu Sdr. ANDRE (DPO) menjawab sedang berada di rumah Sdr. DEKA (DPO), selanjutnya terdakwa pergi menuju kerumah Sdr. DEKA (DPO) yang beralamat di jalan 9 Oktober RT 02 RW 01 Nomor 32, Kelurahan pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, setelah sampai di rumah Sdr. DEKA (DPO), terdakwa mengajak Sdr. ANDRE (DPO) untuk mengambil sabu lalu terdakwa menghubungi Sdr. MADAN (DPO) untuk membeli Narkotika jenis Sabu selanjutnya terdakwa bersama dengan Sdr. ANDRE (DPO) berangkat untuk bertemu dengan Sdr. MADAN (DPO) sekira Pukul 22.00 WITA di warung (tempat biasa bertemu) yang beralamat di Gang keluarga 2, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, sesampainya di lokasi terdakwa bertemu dengan Sdr. MADAN (DPO), terdakwa membeli Narkotika jenis Sabu dengan berat kurang lebih 1,5 Gram (satu koma lima gram) dengan harga Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) pembayaran dengan cara berhutang kepada Sdr.MADAN (DPO), kemudian Sdr.MADAN (DPO) pergi meninggalkan terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis sabu, tidak lama kemudian Sdr.MADAN (DPO) datang menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu kepada Sdr. ANDRE (DPO). Selanjutnya terdakwa bersama dengan Sdr. ANDRE (DPO) pergi menuju ke rumah Sdr. DEKA (DPO).MENYIMPAN DI DAPUR DI TARUH DITUMPUKAN BAJU
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 23.00 WITA terdakwa yang sedang berada di rumah Sdr. DEKA (DPO) di Jalan 9 Oktober Rt 02 Rw 01, Nomor 32, Kelurahan Pakauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, terdakwa di hubungi melalui telfon oleh Sdr. MAWARDI (DPO) dengan tujuan Sdr. MAWARDI (DPO) ingin membeli Narkotika jenis Sabu kepada terdakwa seharga Rp.850.000 (Delapan ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa membuat 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu sesuai pesanan Sdr. MAWARDI (DPO dengan cara mengambil Narkotika jenis Sabu dari pembelian sebelumnya tanpa ditimbang lalu di bungkus dengan tisu warna putih dan dimasukan kedalam 1 (satu) bungkus bekas rokok merek ON LINE dan sisanya 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,10 (satu koma sepuluh gram) dengan (berat plastik klip 0,23 (Nol koma dua puluh tiga gram) berat bersih 0,87 gram (nol koma delapan tujuh gram) terdakwa simpan di dalam lipatan baju yang berada di ruang tengah rumah tepatnya di dapur, selanjutnya terdakwa bersama dengan Sdr. ANDRE (DPO) berangkat untuk mengantar Narkotika jenis Sabu di pinggir Jalan A. Yani KM 8.00, Kecamatan Kertak hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimatan Selatan kemudian terdakwa menaruh Narkotika jenis Sabu yang di simpan dalam kotak rokok “ON LINE” di tanah , lalu Sdr. ANDRE (DPO) diminta terdakwa untuk memantau dari jauh selanjutnya terdakwa menghubungi Sdr. MAWARDI (DP0) memberitahu bahwa terdakwa sudah sampai di tempat sesuai yang telah disepakati sebelumnya.
  • Bahwa selanjutnya  sekira pukul 00.05 WITA berdasarkan informasi dari masyarakat Saksi TAUFIQ HARIYANTO bersama dengan saksi RIZQI FARIANNOR,S.H beserta Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Kabupaten Banjar melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Pinggir Jalan A. Yani KM 8.00, Kecamatan Kertak hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimatan Selatan kemudian dilakukan penggledahan dan ditemukan barang bukti berupa :  
        1. 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok merk ON LINE yang didalamnya berisi 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 0,52 gram (plastik klip 0,18 gram) berat bersih 0,34 gram dan 1 (satu) lembar tisu warna putih di tanah dekat terdakwa berada
        2. 1 (satu) buah Hp merk Redmi warna putih milik terdakwa

Kemudiaan dilakukan introgasi terhada terdakwa lalu dilakukan penggeledahan ditempat selenjutnya dan ditemukan barang bukti berupa :

1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 1,10 gram (plastik klip 0,23 gram) berat bersih 0,87 gram yang terdakwa simpan di rumah Sdr. DEKA yang beralamat di Jl. 9 Oktober Rt. 02 / 01 no. 32 kel. Pekauman kec. Banjarmasin Selatan kota Banjarmasin tepatnya di dalam lipatan baju yang berada di ruang tengah rumah tersebut.

Dimana ke semua barang bukti tersebut diakui benar milik terdakwa, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kabupaten Banjar untuk proses lebih lanjut. Selanjutnya untuk barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu dilakukan penimbangan di kantor SatRes Narkoba Polres Banjar dan didapatkan hasil dengan berat kotor sebesar 1,62 (plastik klip 0,41 gram) berat bersih 1,21 gram.

  • Bahwa terdakwa sudah melakukan aktivitas jual beli sabu selama 1 (satu) bulan dengan keuntungan kurang lebih total sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan keuntungan tersebut terdakwa pergunakan untuk mencukupi kebutuhan seharihari terdakwa.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0462 tanggal 21 Mei 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita S. Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, terhadap sampel Narkotika jenis Sabu berupa 1 (satu) Amplop berisi 0,02 gram dengan hasil kesimpulan POSITIF mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam melakukan Tindak Pidana Narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabusabu yang mengandung Metamfetamina tersebut tanpa izn dan memenuhi ketentuan tata cara yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan RI maupun pihak berwenang untuk itu.

 

---------------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika . --------------------------

 

ATAU

KEDUA

----------Bahwa ia terdakwa HERMAN Bin (Alm) MARJUNI, pada hari Selasa, tanggal 07 Mei 2024, sekira Pukul 00.05 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Pinggir Jalan A. Yani KM 8.00, Kecamatan Kertak hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimatan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi prantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut:-------------------

  • Berawal informasi dari masyarakat Saksi TAUFIQ HARIYANTO bersama dengan saksi RIZQI FARIANNOR,S.H beserta Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Kabupaten Banjar melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Pinggir Jalan A. Yani KM 8.00, Kecamatan Kertak hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimatan Selatan kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa : 
        1. 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok merk ON LINE yang didalamnya berisi 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 0,52 gram (plastik klip 0,18 gram) berat bersih 0,34 gram dan 1 (satu) lembar tisu warna putih di tanah dekat terdakwa berada
        2. 1 (satu) buah Hp merk Redmi warna putih milik terdakwa

Sedangkan untuk ditempat yang kedua ditemukan barang bukti berupa :

1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 1,10 gram (plastik klip 0,23 gram) berat bersih 0,87 gram yang terdakwa simpan di rumah Sdr. DEKA yang beralamat di Jl. 9 Oktober Rt. 02 / 01 no. 32 kel. Pekauman kec. Banjarmasin Selatan kota Banjarmasin tepatnya di dalam lipatan baju yang berada di ruang tengah rumah tersebut.

yang mana ke semua barang bukti tersebut diakui benar milik terdakwa, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kabupaten Banjar untuk proses lebih lanjut. Selanjutnya untuk barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu dilakukan penimbangan di kantor SatRes Narkoba Polres Banjar dan didapatkan hasil dengan berat kotor sebesar 1,62 (plastik klip 0,41 gram) berat bersih 1,21 gram.

  • Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0462 tanggal 21 Mei 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita S. Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, terhadap sampel Narkotika jenis Sabu berupa 1 (satu) Amplop berisi 0,02 gram dengan hasil kesimpulan POSITIF mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam melakukan Tindak Pidana Narkotika, Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabusabu yang mengandung Metamfetamina tersebut tanpa izn dan memenuhi ketentuan tata cara yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan RI maupun pihak berwenang untuk itu.

 

---------------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika . --------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya