Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
148/Pid.B/2024/PN Mtp 1.GANDA YUSAF ABDI,SH
2.RENALDY SULTHAN FARID ATHALLARIQ, S.H.
HARTONO Bin (Alm) JOYO DINUMU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 148/Pid.B/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1048/O.3.13/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GANDA YUSAF ABDI,SH
2RENALDY SULTHAN FARID ATHALLARIQ, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARTONO Bin (Alm) JOYO DINUMU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---- Bahwa Terdakwa HARTONO Als TONO Bin JOYO DINOMU (Alm) (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WITA atau pada suatu waktu tertentu di bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2023, bertempat di Jl. Melati RT 02 RW 02, Desa Labuan Tabu, Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------

Bahwa sebelumnya Saksi H. JUWARNI (Saksi Korban) memerintahkan Terdakwa untuk membayarkan pajak mobil Rubicon dan Alphard. Bahwa nominal pembayaran pajak mobil Alphard adalah sekitar Rp 18.000.000,- (Delapan belas juta rupiah) dan untuk pembayaran pajak mobil Rubicon adalah sekitar Rp 8.000.000,- (Delapan juta rupiah), jadi total untuk keduanya adalah sebesar kurang lebih Rp 26.000.000,- (Dua puluh enam juta rupiah). Bahwa untuk penyerahan uang tersebut dilakukan oleh Saksi Korban dengan cara Saksi Korban memberikan secara cash/ tunai sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) kepada Terdakwa pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WITA, sedangkan sisanya sebesar Rp 16.000.000,- (Enam belas juta rupiah) Saksi Korban memerintahkan Terdakwa untuk mengambil/ menarik uang dari uang sewa tangki dari Saksi DARLIANSYAH yang dibayarkan Saksi DARLIANSYAH melalui transfer ke rekening BRI milik Terdakwa.

Bahwa Terdakwa hanya membayarkan pajak mobil Alphard milik Saksi Korban sebesar Rp 18.000.000,- (Delapan belas juta rupiah). Bahwa untuk pembayaran pajak mobil Rubicon sebesar Rp 8.000.000,- (Delapan juta rupiah) tidak dibayarkan oleh Terdakwa. Bahwa sisa uang sebesar Rp 8.000.000,- (Delapan juta rupiah) yang seharusnya digunakan untuk membayarkan pajak mobil Rubicon milik Saksi Korban tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk keperluan pribadinya.

Bahwa selain peristiwa tersebut di atas, pada bulan Juni 2023 Terdakwa ada meminjam duit sebesar Rp 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) kepada Saksi Korban dengan alasan untuk membeli 1 (satu) unit truk dengan janji apabila truknya sudah laku terjual akan dibayar oleh Terdakwa kepada Saksi Korban. Bahwa hingga saat ini Saksi Korban tidak pernah menerima pembayaran uang tersebut dan Saksi Korban tidak pernah melihat unit truk yang dimaksud oleh Terdakwa.

Kemudian pada hari Senin tanggal 06 Nopember 2023, Terdakwa ada menerima uang pembayaran sewa tangki milik Saksi Korban sebesar Rp 8.000.000,- (Delapan juta rupiah) dari Saksi DARLIANSYAH yang mana uang pembayaran sewa tersebut tidak diserahkan kepada Saksi Korban maupun PT MUTIARA PERDANA INDAH (MPI). Bahwa uang tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk keperluan pribadinya.

Kemudian sekitar bulan Oktober 2023 sampai dengan Desember 2023, Saksi Korban ada menyerahkan uang untuk pembayaran solar untuk 7 (tujuh) tangki, sebesar Rp 490.000.000,- (Empat ratus sembilan puluh juta rupiah). Bahwa Saksi Korban ada menerima pengembalian pembayaran uang tersebut sebesar Rp 70.000.000,- (Tujuh puluh juta rupiah) yang diserahkan oleh anak Terdakwa yang bernama Sdr. USUP. Bahwa untuk sisa uang sebesar Rp 420.000.000,- (Empat ratus dua puluh juta rupiah) telah digunakan oleh Terdakwa tanpa sepengetahuan dan perintah dari Saksi Korban.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024, Terdakwa ada menerima pembayaran dari Saksi DARLIANSYAH untuk pembelian 2 (dua) tangki solar milik Saksi Korban sebesar Rp 112.000.000,- (Seratus dua belas juta rupiah). Bahwa atas pembayaran tersebut, Saksi Korban memerintahkan Terdakwa untuk mentransferkan ke rekening Sdr. HERU. Bahwa dari uang sejumlah tersebut di atas, Terdakwa hanya mentransfer Rp 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) ke Sdr. HERU melalui rekening istri Sdr. HERU atas nama SITI KHOTIJAH. Bahwa untuk sisanya sejumlah Rp 12.000.000,- (Dua belas juta rupiah), digunakan oleh Terdakwa untuk keperluan pribadinya.

Bahwa kerugian yang dialami oleh Saksi Korban selaku Owner PT Mutiara Perdana Indah (MPI) atas peristiwa tersebut di atas adalah kurang lebih sebesar Rp 468.000.000,- (Empat ratus enam puluh delapan juta rupiah).

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

---- Bahwa Terdakwa HARTONO Als TONO Bin JOYO DINOMU (Alm) (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WITA atau pada suatu waktu tertentu di bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2023, bertempat di Jl. Melati RT 02 RW 02, Desa Labuan Tabu, Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------

Bahwa sebelumnya Saksi H. JUWARNI (Saksi Korban) memerintahkan Terdakwa untuk membayarkan pajak mobil Rubicon dan Alphard. Bahwa nominal pembayaran pajak mobil Alphard adalah sekitar Rp 18.000.000,- (Delapan belas juta rupiah) dan untuk pembayaran pajak mobil Rubicon adalah sekitar Rp 8.000.000,- (Delapan juta rupiah), jadi total untuk keduanya adalah sebesar kurang lebih Rp 26.000.000,- (Dua puluh enam juta rupiah). Bahwa untuk penyerahan uang tersebut dilakukan oleh Saksi Korban dengan cara Saksi Korban memberikan secara cash/ tunai sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) kepada Terdakwa pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WITA, sedangkan sisanya sebesar Rp 16.000.000,- (Enam belas juta rupiah) Saksi Korban memerintahkan Terdakwa untuk mengambil/ menarik uang dari uang sewa tangki dari Saksi DARLIANSYAH yang dibayarkan Saksi DARLIANSYAH melalui transfer ke rekening BRI milik Terdakwa.

Bahwa Terdakwa hanya membayarkan pajak mobil Alphard milik Saksi Korban sebesar Rp 18.000.000,- (Delapan belas juta rupiah). Bahwa untuk pembayaran pajak mobil Rubicon sebesar Rp 8.000.000,- (Delapan juta rupiah) tidak dibayarkan oleh Terdakwa. Bahwa sisa uang sebesar Rp 8.000.000,- (Delapan juta rupiah) yang seharusnya digunakan untuk membayarkan pajak mobil Rubicon milik Saksi Korban tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk keperluan pribadinya.

Bahwa selain peristiwa tersebut di atas, pada bulan Juni 2023 Terdakwa ada meminjam duit sebesar Rp 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) kepada Saksi Korban dengan alasan untuk membeli 1 (satu) unit truk dengan janji apabila truknya sudah laku terjual akan dibayar oleh Terdakwa kepada Saksi Korban. Bahwa hingga saat ini Saksi Korban tidak pernah menerima pembayaran uang tersebut dan Saksi Korban tidak pernah melihat unit truk yang dimaksud oleh Terdakwa.

Kemudian pada hari Senin tanggal 06 Nopember 2023, Terdakwa ada menerima uang pembayaran sewa tangki milik Saksi Korban sebesar Rp 8.000.000,- (Delapan juta rupiah) dari Saksi DARLIANSYAH yang mana uang pembayaran sewa tersebut tidak diserahkan kepada Saksi Korban maupun PT MUTIARA PERDANA INDAH (MPI). Bahwa uang tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk keperluan pribadinya.

Kemudian sekitar bulan Oktober 2023 sampai dengan Desember 2023, Saksi Korban ada menyerahkan uang untuk pembayaran solar untuk 7 (tujuh) tangki, sebesar Rp 490.000.000,- (Empat ratus sembilan puluh juta rupiah). Bahwa Saksi Korban ada menerima pengembalian pembayaran uang tersebut sebesar Rp 70.000.000,- (Tujuh puluh juta rupiah) yang diserahkan oleh anak Terdakwa yang bernama Sdr. USUP. Bahwa untuk sisa uang sebesar Rp 420.000.000,- (Empat ratus dua puluh juta rupiah) telah digunakan oleh Terdakwa tanpa sepengetahuan dan perintah dari Saksi Korban.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024, Terdakwa ada menerima pembayaran dari Saksi DARLIANSYAH untuk pembelian 2 (dua) tangki solar milik Saksi Korban sebesar Rp 112.000.000,- (Seratus dua belas juta rupiah). Bahwa atas pembayaran tersebut, Saksi Korban memerintahkan Terdakwa untuk mentransferkan ke rekening Sdr. HERU. Bahwa dari uang sejumlah tersebut di atas, Terdakwa hanya mentransfer Rp 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) ke Sdr. HERU melalui rekening istri Sdr. HERU atas nama SITI KHOTIJAH. Bahwa untuk sisanya sejumlah Rp 12.000.000,- (Dua belas juta rupiah), digunakan oleh Terdakwa untuk keperluan pribadinya.

Bahwa kerugian yang dialami oleh Saksi Korban selaku Owner PT Mutiara Perdana Indah (MPI) atas peristiwa tersebut di atas adalah kurang lebih sebesar Rp 468.000.000,- (Empat ratus enam puluh delapan juta rupiah).

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya