Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
140/Pid.Sus/2024/PN Mtp 1.KRISHNA GUMELAR, S.H.
2.ETIK RISTIYANI, S.H
SAYYID ZEIN alias HABIB ZEIN bin Alm HABIB ABU BAKAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 140/Pid.Sus/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1030/O.3.13/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KRISHNA GUMELAR, S.H.
2ETIK RISTIYANI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAYYID ZEIN alias HABIB ZEIN bin Alm HABIB ABU BAKAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RAHMI FAUZI, SH. DkkSAYYID ZEIN alias HABIB ZEIN bin Alm HABIB ABU BAKAR
Anak Korban
Dakwaan

ESATU 

----------Bahwa ia terdakwa SAYYID ZEIN Als HABIB ZEIN Bin Alm HABIB ABU BAKAR, pada hari Rabu, tanggal 10 April 2024, sekira Pukul 04.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di  samping Gang Samporna 1 Jl. Tanjung Rema Kelurahan Tanjung Rema Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi prantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut:------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 sekira pukul 02.00 WITA, Saksi FAUZAN IRHAMNA bersama dengan saksi SUBHAN serta Anggota Kepolisian Polsek Martapura Timur berhasil mengamankan Saksi NAIM (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) beserta barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) Paket Narkotika jenis sabu serta seperangkat alat untuk menggunakan Narkotika jenis sabu, kemudian setelah dilakukan interogasi dan didapatkan informasi bahwa Saksi NAIM mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli kepada terdakwa pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 sekira pukul 01.00 WITA sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah)
  • Bahwa kemudian Saksi FAUZAN IRHAMNA bersama dengan saksi SUBHAN beserta Anggota Kepolisian Polsek Martapura Timur melakukan pengembangan lalu pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 sekira pukul 04.00 WITA bertempat di samping Gang Samporna 1 Jl. Tanjung Rema Kelurahan Tanjung Rema Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, terdakwa berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,52 (nol koma lima pulu dua) gram, berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram dan 1 (satu) buah Handphone Merk Realme warna putih cream, kemudian terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Martapura Timur guna pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa kemudian terdakwa dilakukan introgasi dan didapatkan informasi bahwa terdakwa sudah menjual Narkotika jenis sabu kepada saksi NAIM sebanyak 2 (dua) kali dengan cara bertemu di depan Gang Samporna 1 Jl. Tanjung Rema Kelurahan Tanjung Rema Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar yang letaknya tidak jauh dari tempat tinggal terdakwa, lalu keuntungan yang diperoleh terdakwa dalam menjual 1 (satu) paket Narkotika kepada saksi NAIM sebesar Rp 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) dimana terdakwa membeli 1 (paket) Narkotika dari Sdr. SALMAN (DPO) seharga Rp 275.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan terdakwa menjual kepada saksi NAIM seharga Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
  • Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0356 tanggal 18 April 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita S. Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, terhadap sampel Narkotika jenis sabu berupa 1 (satu) Amplop berisi 0,03 gram dengan hasil kesimpulan POSITIF mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam hal, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu yang mengandung Metamfetamina tersebut tanpa izn dan memenuhi ketentuan tata cara yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan RI maupun pihak berwenang untuk itu.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----------Bahwa ia terdakwa SAYYID ZEIN Als HABIB ZEIN Bin Alm HABIB ABU BAKAR, pada hari Rabu, tanggal 10 April 2024, sekira Pukul 04.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di samping Gang Samporna 1 Jl. Tanjung Rema Kelurahan Tanjung Rema Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  , yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 sekira pukul 02.00 WITA, Saksi FAUZAN IRHAMNA bersama dengan saksi SUBHAN serta Anggota Kepolisian Polsek Martapura Timur berhasil mengamankan Saksi NAIM (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) untuk dilakukan pemeriksaan, kemudian Saksi FAUZAN IRHAMNA bersama dengan saksi SUBHAN serta Anggota Kepolisian Polsek Martapura Timur melakukan pengembangan pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 sekira pukul 04.00 WITA menangkap dan menggeledah terdakwa dan ditemukan Narkotika jenis sabu berada dalam penguasaan terdakwa yang dipegang di tangan kanan terdakwa sebanyak 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,52 (nol koma lima pulu dua) gram, berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram dan 1 (satu) buah Handphone Merk Realme warna putih cream, kemudian dilakukan introgasi terhadap terdakwa lalu Saksi FAUZAN IRHAMNA bersama dengan saksi SUBHAN beserta Anggota Kepolisian Polsek Martapura Timur membawa terdakwa ke tempat tinggalnya untuk melakukan penggeledahan dan mencari Narkotika jenis sabu, akan tetapi tidak menemukannya, selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Polisi Sektor Martapura Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0356 tanggal 18 April 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita S. Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, terhadap sampel Narkotika jenis sabu berupa 1 (satu) Amplop berisi 0,03 gram dengan hasil kesimpulan POSITIF mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam hal Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu yang mengandung Metamfetamina tersebut tanpa izn dan memenuhi ketentuan tata cara yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan RI maupun pihak berwenang untuk itu.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya