Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/Pdt.G.S/2024/PN Mtp BRI Unit Martapura Kota 1.Komiati
2.Heri Priyono
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 57/Pdt.G.S/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Unit Martapura Kota
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SRIE LILIK WINARTIBRI Unit Martapura Kota
Tergugat
NoNama
1Komiati
2Heri Priyono
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 43.252.873,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 43.252.873,- ( EMPAT PULUH TIGA JUTA DUA RATUS LIMA PULUH DUA RIBU DELAPAN RATUS TUJUH PULUH TIGA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 38.762.839,- ( TIGA PULUH DELAPAN JUTA TUJUH RATUS ENAM PULUH DUA RIBU DELAPAN RATUS TIGA PULUH SEMBILAN) ditambah bunga sebesar 4.490.034,- ( EMPAT JUTA EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH RIBU TIGA PULUH EMPAT), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat,  maka  terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap obyek dalam SHM NO 00535 Kelurahan Pingaran Ulu Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar atas nama HERI PRIYONO. berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.
 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak