Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
179/Pid.Sus/2024/PN Mtp 1.DIAN NURMAWATI HADIJAH,SP,SH.
2.KRISHNA GUMELAR, S.H.
FAUZAN alias OZAN bin MAHDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 179/Pid.Sus/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1278/O.3.13/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN NURMAWATI HADIJAH,SP,SH.
2KRISHNA GUMELAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAUZAN alias OZAN bin MAHDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa FAUZAN ALIAS OZAN BIN MAHDI pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira pukul 19.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2024 atau atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu lain masih dalam Tahun 2024, bertempat di Jl. A. Yani Gang SMA Negeri I  Martapura Kel. Jawa Kec. Martapura Kab. Banjar atau setidak – tidaknya  pada tempat – tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, dengan Tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :    

  • Bahwa berawal dari anggota Polsek Martapura mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengabarkan bahwa ada seorang laki-laki yang menyimpan serta menjual Obat Psikotropika dengan menggunakan Sepeda Motor Honda Scoopy warna Hijau No. Polisi DA 5339 AW di Jl. A. Yani Gang SMA Negeri I Martapura Kel. Jawa Kec. Martapura Kab. Banjar, dimana setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian saksi RIYADILIANSYAH dan saksi RIAN WIJAYA TAN (keduanya anggota Polsek Martapura) beserta anggota lainnya pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira pukul 19.30 wita melakukan penyelidikan di sekitar lokasi tersebut, dimana tidak berapa lama menunggu lalu anggota Polsek Martapura mendapati orang yang dimaksud sedang mampir / singgah dengan memakai Sepeda Motor Honda Scoopy warna Hijau No. Polisi DA 5339 AW, selanjutnya saksi RIYADILIANSYAH dan saksi RIAN WIJAYA TAN  beserta anggota lainnya mengamankan laki-laki tersebut yang kemudian diketahui                   bernama FAUZAN ALIAS OZAN.
  • Bahwa kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa maupun kendaraan milik terdakwa yaitu 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna Hijau dengan No Polisi DA 5339 AW, dimana di dalam jok sepeda motor terdakwa tersebut ditemukan Atarax sebanyak 500 butir, Valdimex sebanyak 600 butir, Alprazolam sebanyak 400 butir, Esilgan sebanyak 50 butir dan Zypraz sebanyak 50 butir. Adapun terhadap barang bukti tersebut kemudian pihak Kepolisian Sektor Martapura sempat menanyakan mengenai kepemilikan barang bukti yang ditemukan tersebut kepada terdakwa dan diakui barang bukti tersebut merupakan milik terdakwa yang dibeli terdakwa di toko obat / apotik dan rencananya akan dijual kembali oleh terdakwa.
  • Bahwa setelah penggeledahan tersebut, Kemudian pihak Polsek Martapura Kesatuan Polres Banjar segera membawa terdakwa dan barang bukti  ke Polsek Martapura untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor .LHU.109.K.05.16.24.0583 tanggal 30 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian GHEA CHALIDA ANDITA, S. Farm, Apt. diperoleh hasil pengujian sebagai berikut :

Nama Sampel

:

ATARAX

Nomor Kode Sampel

:

24.109.11.16.05.0572.K

Jumlah sampel

:

1 Butir

Kemasan.

:

Plastik Klip (Baik)

 

Hasil Pengujian :

 

Pemerian

 

:

 

Tablet warna ungu muda dengan penandaan mf pada satu sisi + pada sisi lainnya.

Identifikasi

:

Alprrazolam positif

Metode

:

KLT, Spektrofotometri.

 

Kesimpulan :

Contoh yang diuji mengandung Alprazolam (Alprazolam termasuk Psikotropika Golongan IV (Empat), menurut Undang-undang RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika).

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor .LHU.109.K.05.16.24.0582 tanggal 30 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian GHEA CHALIDA ANDITA, S. Farm, Apt. diperoleh hasil pengujian sebagai berikut :

Nama Sampel

:

VALDIMEX

Nomor Kode Sampel

:

24.109.11.16.05.0573.K

Jumlah sampel

:

1 Butir

Kemasan.

:

Plastik Klip (Baik)

 

Hasil Pengujian :

Pemerian

:

 

Tablet warna Putih dengan penandaan mf pada satu sisi - pada sisi lainnya.

Identifikasi

:

Diazepam positif

Metode

:

KLT, Spektrofotometri.

 

Kesimpulan :

Contoh yang diuji mengandung Diazepam (Diazepam termasuk Psikotropika Golongan IV (Empat), menurut Undang-undang RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika).

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor .LHU.109.K.05.16.24.0579 tanggal 30 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian GHEA CHALIDA ANDITA, S. Farm, Apt. diperoleh hasil pengujian sebagai berikut :

Nama Sampel

:

ALPRAZOLAM

Nomor Kode Sampel

:

24.109.11.16.05.0574.K

Jumlah sampel

:

1 Butir

Kemasan.

:

Plastik Klip (Baik)

Hasil Pengujian :

Pemerian

:

 

Tablet warna ungu muda dengan penandaan mf pada satu sisi dan + pada sisi lainnya.

Identifikasi

:

Alprrazolam positif

Metode

:

KLT, Spektrofotometri.

 Kesimpulan :

Contoh yang diuji mengandung Alprazolam (Alprazolam termasuk Psikotropika Golongan IV (Empat), menurut Undang-undang RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika).

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0581 tanggal 30 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian GHEA CHALIDA ANDITA, S. Farm, Apt. diperoleh hasil pengujian sebagai berikut :

Nama Sampel

:

ESILGAN

Nomor Kode Sampel

:

24.109.11.16.05.0575.K

Jumlah sampel

:

1 Butir

Kemasan.

:

Plastik Klip (Baik)

 

Hasil Pengujian :

Pemerian

:

 

Tablet warna Putih dengan penandaan TAKEDA142 pada satu sisi dan - pada sisi lainnya.

Identifikasi

:

ESTAZOLAM positif

Metode

:

KLT, Spektrofotometri.

 Kesimpulan :

Contoh yang diuji mengandung Estazolam (Estazolam termasuk Psikotropika Golongan IV (Empat), menurut Undang-undang RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika).

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor .LHU.109.K.05.16.24.0580 tanggal 30 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian GHEA CHALIDA ANDITA, S. Farm, Apt. diperoleh hasil pengujian sebagai berikut :

Nama Sampel

:

ZYPRAZ

Nomor Kode Sampel

:

24.109.11.16.05.0576.K

Jumlah sampel

:

1 Butir

Kemasan.

:

Plastik Klip (Baik)

 

Hasil Pengujian :

Pemerian

:

 

Kaplet warna Merah muda dengan penandaan KALBE pada satu sisi dan I pada sisi lainnya.

Identifikasi

:

Alprrazolam positif

Metode

:

KLT, Spektrofotometri.

 

Kesimpulan :

Contoh yang diuji mengandung Alprazolam (Alprazolam termasuk Psikotropika Golongan IV (Empat), menurut Undang-undang RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika).

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin/resep dokter untuk memiliki, menyimpan / membawa                     psikotropika selain yang ditetapkan yaitu yang dilakukan oleh pabrik obat, pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah.

 

------- Perbuatan terdakwa FAUZAN ALIAS OZAN BIN MAHDI BASYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia No. 5                                             tahun 1997 tentang Psikotropika. ---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya