Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.Sus/2024/PN Mtp 1.GANDA YUSAF ABDI,SH
2.RENALDY SULTHAN FARID ATHALLARIQ, S.H.
HADERANI bin BASRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 125/Pid.Sus/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-945/O.3.13/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GANDA YUSAF ABDI,SH
2RENALDY SULTHAN FARID ATHALLARIQ, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HADERANI bin BASRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Rahmi Fauzi, S.H., dkkHADERANI bin BASRI
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa HADERANI Bin (Alm) BASRI hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira jam 14.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di sungai tabuk tepatnya di pinggir jalan desa Sungai Rangas Kec. Martapura Barat, Kab. Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 13.30 Wita di gudang tempat penggilingan padi tepatnya di desa tangkas kec, Martapura barat Terdakwa didatangi oleh sdr. ANANG (DPO) untuk meminta tolong kepada Terdakwa agar membelikan obat zenith dengan memberikan uang kepada Terdawak sebesar Rp. 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) untuk membeli obat zenith serta memberikan imbalan kepada Terdakwa berupa 2 butir obat zenith gundul. Kemudian Terdakwa menuju ke arah sungai tabuk tepatnya di pinggir jalan desa Sungai Rangas dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit dengan No. Pol : DA 2971 SB. Setelah sesampainya Terdakwa dilokasi, Terdakwa langsung menemui sdr. IHAI (DPO) dan Terdakwa membeli titipan sdr. ANANG (DPO) dengan menyerahkan uang Rp. 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) kepada sdr. IHAI (DPO). Kemudian sdr. IHAI (DPO) menyerahkan plastik klik yang berisikan 9 (sembilan) butir butir obat narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis obat warna putih tanpa logo (zenith gundul), selanjutnya Terdakwa langsung pergi dari tempat tersebut dan menuju ke sdr. ANANG (DPO) untuk menyerahkan obat zenith tersebut.
  • Bahwa hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 14.40 Wita atas adanya laporan dari masyarakat Saksi ANDI SETIAWAN BIN (ALM) AHMAD MUDAWARI dan Saksi JIMMI RULIUNA LAKULEKY Bin JOHAN LAKULEKY serta Unit Reskrim Polsek Martapura Barat melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap Terdakwa di pinggir jalan Datu Bagul Desa Tangkas Rt. 02, Kec. Martapura Barat, Kab. Banjar dan menemukan plastik klip berisikan 9 (sembilan) butir butir obat narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis obat warna putih tanpa logo (zenith gundul) yang disimpan di saku celana depan sebelah kanan.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa dilakukan penyisihan terhadap 9 (sembilan) butir narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis obat warna putih tanpa logo dalam kemasan plastic klip sebanyak 1 (satu butir) guna pemeriksaan di Laboratorium BPPOM dengan hasil berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0326, tanggal 28 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Parasetamol, Kafein, dan Karisoprodol (Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sesuai dengan Berita Acara Pembungkusan dan atau Penyegelan Barang Bukti tanggal 26 Maret 2024 sebanyak 8 delapan butir narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis obat warna putih tanpa logo dalam kemasan plastic klip sebagai barang bukti di pengadilan.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa HADERANI Bin (Alm) BASRI hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira jam 14.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Datu Bagul Desa Tangkas Rt. 02, Kec. Martapura Barat, Kab. Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:-----------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 13.30 Wita di gudang tempat penggilingan padi tepatnya di desa tangkas kec, Martapura barat Terdakwa didatangi oleh sdr. ANANG (DPO) untuk meminta tolong kepada Terdakwa agar membelikan obat zenith dengan memberikan uang kepada Terdawak sebesar Rp. 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) untuk membeli obat zenith serta memberikan imbalan kepada Terdakwa berupa 2 butir obat zenith gundul. Kemudian Terdakwa menuju ke arah sungai tabuk tepatnya di pinggir jalan desa Sungai Rangas dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit dengan No. Pol : DA 2971 SB. Setelah sesampainya Terdakwa dilokasi, Terdakwa langsung menemui sdr. IHAI (DPO) dan Terdakwa membeli titipan sdr. ANANG (DPO) dengan menyerahkan uang Rp. 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) kepada sdr. IHAI (DPO). Kemudian sdr. IHAI (DPO) menyerahkan plastik klik yang berisikan 9 (sembilan) butir butir obat narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis obat warna putih tanpa logo (zenith gundul), selanjutnya Terdakwa langsung pergi dari tempat tersebut dan menuju ke sdr. ANANG (DPO) untuk menyerahkan obat zenith tersebut.
  • Bahwa hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 14.40 Wita atas adanya laporan dari masyarakat Saksi ANDI SETIAWAN BIN (ALM) AHMAD MUDAWARI dan Saksi JIMMI RULIUNA LAKULEKY Bin JOHAN LAKULEKY serta Unit Reskrim Polsek Martapura Barat melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap Terdakwa di pinggir jalan Datu Bagul Desa Tangkas Rt. 02, Kec. Martapura Barat, Kab. Banjar dan menemukan plastik klip berisikan 9 (sembilan) butir butir obat narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis obat warna putih tanpa logo (zenith gundul) yang disimpan di saku celana depan sebelah kanan.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa dilakukan penyisihan terhadap 9 (sembilan) butir narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis obat warna putih tanpa logo dalam kemasan plastic klip sebanyak 1 (satu butir) guna pemeriksaan di Laboratorium BPPOM dengan hasil berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0326, tanggal 28 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Parasetamol, Kafein, dan Karisoprodol (Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sesuai dengan Berita Acara Pembungkusan dan atau Penyegelan Barang Bukti tanggal 26 Maret 2024 sebanyak 8 delapan butir narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis obat warna putih tanpa logo dalam kemasan plastic klip sebagai barang bukti di pengadilan.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya