Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
199/Pid.Sus/2024/PN Mtp 1.DWINA GITA NATALIA DAMANIK, S.H.
2.BERLIANA DESTRIE AISHA, S.H.
MUJIBURAHMAN alias MUJIB bin (Alm) ABDURAHMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 199/Pid.Sus/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1377/O.3.13/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DWINA GITA NATALIA DAMANIK, S.H.
2BERLIANA DESTRIE AISHA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUJIBURAHMAN alias MUJIB bin (Alm) ABDURAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RAHMI FAUZI, S.H., dkkMUJIBURAHMAN alias MUJIB bin (Alm) ABDURAHMAN
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa MUJIBURAHMAN Als MUJIB Bin (Alm) ABDURAHMAN pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Cempaka Gg. Keluarga RT.08 RW.03 Desa Jawa Laut Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:----------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WITA, Terdakwa saat itu berada di rumah yang beralamat di Komplek Geriya Bincau Asri Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar kemudian teman Terdakwa yang bernama ABDULAH SANI Als MANSYAH (DPO) datang ke rumah Terdakwa untuk mencari sabu yang rencananya hendak dipakai bersama. Terdakwa bersama ABDULAH SANI alias MANSYAH langsung pergi ke rumah Saksi SYARIFUDIN alias PUDIN yang beralamat di  Jl. Cempaka Gg. Keluarga RT.08 RW.03 Desa Jawa Laut Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar menggunakan sepeda motor, namun di pertengahan jalan  ABDULAH SANI alias MANSYAH memberikan uang tunai senilai Rp. 200.000 kepada Terdakwa dan meminta untuk diturunkan di rumah temannya  yang berada di sekitar jembatan sekumpul sehingga akhirnya hanya Terdakwa sendiri berangkat ke rumah Saksi SYARIFUDIN alias PUDIN Bin (Alm) MISBAH .
  • Bahwa Ketika  sampai di rumah Saksi SYARIFUDIN alias PUDIN, Terdakwa dipersilahkan masuk ke dalam rumah kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi SYARIFUDIN alias PUDIN dan Saksi MUHAMMAD NOOR alias ANOI.  Ketika di dalam rumah, Terdakwa menyerahkan uang senilai Rp.200.000 kepada Saksi Syarifudin serta langsung berkata “ NAH UMPAT NUKAR 200 (Dua ratus Ribu) SABU ’’, setelah itu Saksi MUHAMMAD NOOR alias ANOI yang ada di dalam rumah Saksi SYARIFUDIN alias PUDIN menyerahkan barang 1 (satu) paket sabu yang di bungkus dengan plastik klip kepada Terdakwa. Setelah Terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram dari Saksi MUHAMMAD NOOR alias ANOI kemudian 1 paket sabu tersebut Terdakwa simpan di dalam kotak rokok X bold .
  • Bahwa setelah memperoleh 1 (satu) paket sabu tersebut, Terdakwa langsung berangkat menjemput  ABDULAH SANI alias MANSYAH (DPO) di Jembatan sekumpul Martapura untuk kemudian menuju Komplek Geriya Bincau Asri Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar. Namun, sebelum Terdakwa tiba sampai tujuan tepatnya di sekitar jalan Irigasi Terdakwa diperiksa oleh anggota Polisi yang sedang melakukan penyelidikan atas transaksi narkotika di lingkungan tersebut  sebagaimana yang diketahui anggota Kepolisian dari masyarakat . Bahwa anggota Kepolisian melakukan penggeledahan pada diri Terdakwa  kemudian ditemukan 1 (satu) paket sabu di dalam kotak rokok X bold warna hitam yang disimpan oleh Terdakwa sementara ABDULAH SANI alias MANSYAH (DPO) sempat melarikan diri ke arah semak-semak.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 25 Maret 2024 telah dilakukan penyisihan terhadap 1 (set) paket sabu dengan berat kotor 0,18 gram (berat bersih 0,01 gram) untuk di uji ke Laboratorium BBPOM Banjarmasin, dan penyisihan dengan berat kotor 0,20 gram (berat bersih 0,03 gram) digunakan untuk pembuktian di persidangan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0577, tanggal 29 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian  yaitu Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt, diperoleh hasil bahwa terhadap barang bukti berupa sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau Positif (+) mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa MUJIBURAHMAN Als MUJIB Bin (Alm) ABDURAHMAN pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Samping Irigasi Desa Bincau Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana narkotika, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WITA, Terdakwa saat itu berada di rumah yang beralamat di Komplek Geriya Bincau Asri Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar kemudian teman Terdakwa yang bernama ABDULAH SANI Als MANSYAH (DPO) datang ke rumah Terdakwa untuk mencari sabu yang rencananya hendak dipakai bersama. Terdakwa bersama ABDULAH SANI alias MANSYAH langsung pergi ke rumah Saksi SYARIFUDIN alias PUDIN yang beralamat di  Jl. Cempaka Gg. Keluarga RT.08 RW.03 Desa Jawa Laut Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar menggunakan sepeda motor, namun di pertengahan jalan  ABDULAH SANI alias MANSYAH memberikan uang tunai senilai Rp. 200.000 kepada Terdakwa dan meminta untuk diturunkan di rumah temannya  yang berada di sekitar jembatan sekumpul sehingga akhirnya hanya Terdakwa sendiri berangkat ke rumah Saksi SYARIFUDIN alias PUDIN Bin (Alm) MISBAH .
  • Bahwa Ketika  sampai di rumah Saksi SYARIFUDIN alias PUDIN, Terdakwa memperoleh 1 (satu) paket sabu dibungkus plastik klip dengan berat kotor 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram dengan membayar Rp.200.000 kepada Saksi SYARIFUDIN Als PUDIN.  
  • Bahwa setelah memperoleh 1 (satu) paket sabu tersebut, Terdakwa langsung berangkat menjemput  ABDULAH SANI alias MANSYAH di Jembatan sekumpul Martapura untuk kemudian menuju Komplek Geriya Bincau Asri Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar. Namun, sebelum Terdakwa tiba sampai tujuan tepatnya di sekitar jalan Irigasi Terdakwa diperiksa oleh anggota Polisi yang sedang melakukan penyelidikan atas transaksi narkotika di lingkungan tersebut sebagaimana yang diketahui anggota Kepolisian dari masyarakat . Bahwa anggota Kepolisian melakukan penggeledahan pada diri Terdakwa  kemudian ditemukan 1 (satu) paket sabu di dalam kotak rokok X bold warna hitam yang disimpan oleh Terdakwa sementara ABDULAH SANI alias MANSYAH (DPO) sempat melarikan diri ke arah semak-semak.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 25 Maret 2024 telah dilakukan penyisihan terhadap 1 (set) paket sabu dengan berat kotor 0,18 gram (berat bersih 0,01 gram) untuk di uji ke Laboratorium BBPOM Banjarmasin, dan penyisihan dengan berat kotor 0,20 gram (berat bersih 0,03 gram) digunakan untuk pembuktian di persidangan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0577, tanggal 29 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian  yaitu Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt diperoleh hasil bahwa terhadap barang bukti berupa sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau Positif (+) mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------

Pihak Dipublikasikan Ya