Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G.S/2024/PN Mtp PT. MANDIRI TUNAS FINANCE FITRIAN NOOR Pendaftaran Keberatan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 42/Pdt.G.S/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Sabtu, 27 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. MANDIRI TUNAS FINANCE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Taufik Machfuyana,S.Hut,S.H,M.H,DkkPT. MANDIRI TUNAS FINANCE
Tergugat
NoNama
1FITRIAN NOOR
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Adv. Dr. JUNAIDI, S.H., M.H., dkkFITRIAN NOOR
Nilai Sengketa(Rp) 445.749.900,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Pembiayaan Nomor 9192101639 dan Perjanjian Pembiayaan Nomor 9192101266 beserta lampirannya;
3.Menyatakan demi hukum Tergugat telah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
4.Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat yaitu :
•Perjanjian Pembiayaan Nomor 9192101639, Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp.194.163.600 (seratus sembilan puluh empat juta seratus enam puluh tiga ribu enam ratus rupiah);
•Perjanjian Pembiayaan Nomor 9192101266, Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp.251.586.300 (dua ratus lima puluh satu juta lima ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus rupiah);
Sehingga total kerugian Penggugat sebesar Rp.445.749.900 (empat ratus empat [uluh lima juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah), yang merupakan akumulasi dari hutang pokok dan bunga serta denda keterlambatan, secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
5.Menetapkan dan memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan ke 2 (dua) unit kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia dimanapun dan siapapun yang menguasainya kepada Penggugat yaitu :
•1 (satu) Unit Kendaraan Type TOYOTA-HILUX-NEW HILUX 2.4G DC 4X4 M/T warna Super White, Nopol DA 8793 BY, No Rangka MR0KB8CD2M1129245, No Mesin 2GD5115603, No BPKB R-03053957M;
•1 (satu) Unit Kendaraan Type MITSUBISHI-FE-SUPER-HDX warna kuning, Nopol DA 8450 BY, No Rangka MHMFE75PRMK036898, No Mesin 4D34TX07665, No BPKB R-03057130M;
6.Menyatakan bahwa Penggugat selaku Penerima Fidusia berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W19.00002185.AH.05.01 Tahun 2022 tanggal 06 -01-2022 dan Nomor Sertifikat Jaminan Fidusia W19.00124604.AH.05.01 Tahun 2021 tanggal 03 -11-2021, memiliki hak eksekutorial dan kewenangan untuk melakukan eksekusi kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia yaitu :
•1 (satu) Unit Kendaraan Type TOYOTA-HILUX-NEW HILUX 2.4G DC 4X4 M/T warna Super White, Nopol DA 8793 BY, No Rangka MR0KB8CD2M1129245, No Mesin 2GD5115603, No BPKB R-03053957M;
•1 (satu) Unit Kendaraan Type MITSUBISHI-FE-SUPER-HDX warna kuning, Nopol DA 8450 BY, No Rangka MHMFE75PRMK036898, No Mesin 4D34TX07665, No BPKB R-03057130M
Apabila Tergugat tidak memenuhi tuntutan kerugian Penggugat;
7.Menetapkan uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) perhari yang harus dibayar oleh Tergugat apabila lalai dalam melaksanakan putusan A quo yang telah berkekuatan hukum tetap;
8.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak