Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
168/Pid.B/2024/PN Mtp 1.ETIK RISTIYANI, S.H
2.HANDINI RIFMAWATI,SH
1.MUHAMMAD RISKY bin H. MAKI Alm
2.SAIRI Alias LUNDU Bin KHAIRIL ANWAR
3.MUHAMMAD HIFTAH AMADA Bin DADANG NOFIANTO
4.TOPO SAPUTRA ALS PUTRA BIN ASYABUL Alm
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 168/Pid.B/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1240/O.3.13/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ETIK RISTIYANI, S.H
2HANDINI RIFMAWATI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RISKY bin H. MAKI Alm[Penahanan]
2SAIRI Alias LUNDU Bin KHAIRIL ANWAR[Penahanan]
3MUHAMMAD HIFTAH AMADA Bin DADANG NOFIANTO[Penahanan]
4TOPO SAPUTRA ALS PUTRA BIN ASYABUL Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1WIJONO, S.H., M.H., dkkSAIRI Alias LUNDU Bin KHAIRIL ANWAR
2WIJONO, S.H., M.H., dkkMUHAMMAD HIFTAH AMADA Bin DADANG NOFIANTO
3WIJONO, S.H., M.H., dkkTOPO SAPUTRA ALS PUTRA BIN ASYABUL Alm
Anak Korban
Dakwaan
  1.  

DAKWAAN :

PRIMAIR

 

 

-----------Bahwa ia Terdakwa I MUHAMMAD RISKY BIN H. MAKI (ALM)  bersama-sama dengan Terdakwa II SAIRI ALS LUNDU BIN KHAIRIL ANWAR, Terdakwa III MUHAMMAD HIFTAH AMADA BIN DADANG NOFINATO dan Terdakwa IV TOPO SHAPUTRA ALS PUTRA BIN ASYABUL YAMIN (ALM), pada hari Senin, tanggal 06 Mei 2024 , sekira pukul 02.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Gubernur Syarkawi Desa Sungai Tabuk, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WITA Terdakwa I, Terdakwa III dan Korban MUHAMMAD NURUS SALAM bin RIDANI sedang berkumpul sambil bermain bilyard dan minum alkohol lalu sekira pukul 23.00 WITA selesai main bilyard Terdakwa I pergi kerumah Terdakwa II , sedangkan Terdakwa III dan Korban MUHAMMAD NURUS SALAM BIN RIDANI pergi ke arah Banjarmasin selanjutnya pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 01.30 WITA Terdakwa I dan Terdakwa II pergi ke arah Simpang Empat Sungai Tabuk di jalan sambil kirim pesan Whatapps ke Terdakwa IV untuk memberikan informasi bahwa Terdakwa I akan berduel dengan Korban MUHAMMAD NURUS SALAM BIN RIDANI mengetahui informasi tersebut Terdakwa IV dan saksi anak Jarul ISLAMIL BIN H. WANDIRA (ALM) (berkas penuntutan terpisah) langsung menuju Simpang Empat Sungai Tabuk dengan tujuan untuk mencari tahu permasalahannya selanjutnya setelah sampai lokasi Simpang Empat Sungai Tabuk (tepatnya di pangkalan ojek) Terdakwa I dan Terdakwa II sudah ada di lokasi tidak lama kemudian datang Korban MUHAMMAD NURUS SALAM BIN RIDANI bersama dengan Terdakwa III selanjutnya terjadi perdebatan antara Terdakwa I dan Korban MUHAMMAD NURUS SALAM BIN RIDANI lalu terdakwa I merasa emosi dan langsung memukul wajah Korban MUHAMMAD NURUS SALAM BIN RIDANI dan Korban MUHAMMAD NURUS SALAM BIN RIDANI membalas dengan menggigit telapak tangan kanan Terdakwa I selanjutnya Tedakwa I menindih badan Korban MUHAMMAD NURUS SALAM BIN RIDANI sampai terjatuh di lantai kemudian Terdakwa I memukul wajah 4 (empat) kali dan menendang pinggang belakang 2 (dua) kali setelah itu Terdakwa IV memukul kepala, Terdakwa II memukul wajah dan menendang bahu belakang secara tidak beraturan, Terdakwa III menendang belakang 3 (tiga) kali dan saksi anak Jarul ISLAMIL BIN H. WANDIRA (ALM) ikut menendang Korban MUHAMMAD NURUS SALAM BIN RIDANI secara bersama-sama dengan posisi Korban MUHAMMAD NURUS SALAM BIN RIDANI terduduk diatas lantai selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV dan Saksi anak Jarul ISLAMIL BIN H. WANDIRA (ALM) pulang kerumah masing-masing dengan meninggalkan Korban MUHAMMAD NURUS SALAM BIN RIDANI sendirian.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum dengan Nomor : 400.7.22.1/671/PKM.STI tanggal 13 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh UPTD Puskesmas Sungai Tabuk 1, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. SASKIA JUSTICIA Pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024, berdasarkan surat permintaan visum et repertum dari Polsek Sungai Tabuk Nomor : B/86/VII/2023 yang telah melakukan pemeriksaan kepada Muhammad Nurus Salam Bin Ridani dengan hasil pemeriksaan  sebagai berikut:
        1. Pada daerah mata kanan bagian kelopak atas satu sentimeter dibawah garis alis terdapat luka memar berwarna merah keunguan sepanjang dua sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter.
        2. Pada daerah mata kanan bagian kelopak bawah satu sentimeter dari sudut mata tengah terdapat luka memar merah keunguan sepanjang dua sentimeter dan lebar nol koma enam sentimeter.
        3. Pada dahi dua sentimeter dari tepi pinggir terdapat luka lecet dengan diameter nol koma lima sentimeter.
        4. Pada hidung tampak bengkak dan nyeri saat ditekan
        5. Pada siku tangan kanan empat sentimeter dari sudut siku bagian luar terdapat luka lecet dengan panjang satu koma lima sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter.

Kesimpulan :

Pada pemeriksaan terdapat luka memar pada daerah kelopak mata dan luka lecet pada dahi dan siku tangan akibat kekerasan benda tumpul.

 

---------- Bahwa akibat Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHPidana. ---------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

-----------Bahwa ia Terdakwa I MUHAMMAD RISKY BIN H. MAKI (ALM)  bersama-sama dengan Terdakwa II SAIRI ALS LUNDU BIN KHAIRIL ANWAR, Terdakwa III MUHAMMAD HIFTAH AMADA BIN DADANG NOFINATO dan Terdakwa IV TOPO SHAPUTRA ALS PUTRA BIN ASYABUL YAMIN (ALM), pada hari Senin, tanggal 06 Mei 2024 , sekira pukul 02.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Gubernur Syarkawi Desa Sungai Tabuk, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WITA Terdakwa I, Terdakwa III dan Korban MUHAMMAD NURUS SALAM bin RIDANI sedang berkumpul sambil bermain bilyard dan minum alkohol lalu sekira pukul 23.00 WITA selesai main bilyard Terdakwa I pergi kerumah Terdakwa II , sedangkan Terdakwa III dan Korban MUHAMMAD NURUS SALAM BIN RIDANI pergi ke arah Banjarmasin selanjutnya pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 01.30 WITA Terdakwa I dan Terdakwa II pergi ke arah Simpang Empat Sungai Tabuk di jalan sambil kirim pesan Whatapps ke Terdakwa IV untuk memberikan informasi bahwa Terdakwa I akan berduel dengan Korban MUHAMMAD NURUS SALAM BIN RIDANI mengetahui informasi tersebut Terdakwa IV dan saksi anak Jarul ISLAMIL BIN H. WANDIRA (ALM) (berkas penuntutan terpisah) langsung menuju Simpang Empat Sungai Tabuk dengan tujuan untuk mencari tahu permasalahannya selanjutnya setelah sampai lokasi Simpang Empat Sungai Tabuk (tepatnya di pangkalan ojek) Terdakwa I dan Terdakwa II sudah ada di lokasi tidak lama kemudian datang Korban MUHAMMAD NURUS SALAM BIN RIDANI bersama dengan Terdakwa III selanjutnya terjadi perdebatan antara Terdakwa I dan Korban MUHAMMAD NURUS SALAM BIN RIDANI lalu terdakwa I merasa emosi dan langsung memukul wajah Korban MUHAMMAD NURUS SALAM BIN RIDANI dan Korban MUHAMMAD NURUS SALAM BIN RIDANI membalas dengan menggigit telapak tangan kanan Terdakwa I selanjutnya Tedakwa I menindih badan Korban MUHAMMAD NURUS SALAM BIN RIDANI sampai terjatuh di lantai kemudian Terdakwa I memukul wajah 4 (empat) kali dan menendang pinggang belakang 2 (dua) kali setelah itu Terdakwa IV memukul kepala, Terdakwa II memukul wajah dan menendang bahu belakang secara tidak beraturan, Terdakwa III menendang belakang 3 (tiga) kali dan saksi anak Jarul ISLAMIL BIN H. WANDIRA (ALM) ikut menendang Korban MUHAMMAD NURUS SALAM BIN RIDANI secara bersama-sama dengan posisi Korban MUHAMMAD NURUS SALAM BIN RIDANI terduduk diatas lantai selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV dan Saksi anak Jarul ISLAMIL BIN H. WANDIRA (ALM) pulang kerumah masing-masing dengan meninggalkan Korban MUHAMMAD NURUS SALAM BIN RIDANI sendirian.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum dengan Nomor : 400.7.22.1/671/PKM.STI tanggal 13 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh UPTD Puskesmas Sungai Tabuk 1, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. SASKIA JUSTICIA Pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024, berdasarkan surat permintaan visum et repertum dari Polsek Sungai Tabuk Nomor : B/86/VII/2023 yang telah melakukan pemeriksaan kepada Muhammad Nurus Salam Bin Ridani dengan hasil pemeriksaan  sebagai berikut:
  1. Pada daerah mata kanan bagian kelopak atas satu sentimeter dibawah garis alis terdapat luka memar berwarna merah keunguan sepanjang dua sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter.
  2. Pada daerah mata kanan bagian kelopak bawah satu sentimeter dari sudut mata tengah terdapat luka memar merah keunguan sepanjang dua sentimeter dan lebar nol koma enam sentimeter.
  3. Pada dahi dua sentimeter dari tepi pinggir terdapat luka lecet dengan diameter nol koma lima sentimeter.
  4. Pada hidung tampak bengkak dan nyeri saat ditekan
  5. Pada siku tangan kanan empat sentimeter dari sudut siku bagian luar terdapat luka lecet dengan panjang satu koma lima sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter.

 

Kesimpulan :

Pada pemeriksaan terdapat luka memar pada daerah kelopak mata dan luka lecet pada dahi dan siku tangan akibat kekerasan benda tumpul.

 

---------- Bahwa akibat Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1)  KUHPidana. ----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya