Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G.S/2024/PN Mtp BRI UNIT SUNGAI LULUT 1.IDI IRIANTO
2.MASLIANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 48/Pdt.G.S/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI UNIT SUNGAI LULUT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MULKANBRI UNIT SUNGAI LULUT
Tergugat
NoNama
1IDI IRIANTO
2MASLIANA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 72.338.529,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 72.338.529,- ( TUJUH PULUH DUA JUTA TIGA RATUS TIGA PULUH DELAPAN RIBU LIMA RATUS DUA PULUH SEMBILAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 45.608.086,- ( EMPAT PULUH LIMA JUTA ENAM RATUS DELAPAN RIBU DELAPAN  PULUH  ENAM) ditambah bunga sebesar 26.749.315,- ( DUA PULUH ENAM JUTA TUJUH RATUS EMPAT PULUH SEMBILAN RIBU TIGA RATUS LIMA BELAS), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat,  maka  terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Pernyataan  Pelepasan/Penyerahan  Hak  Atas  Tanah  Nomor  :  288/EK.218/ST/VI/2006  Desa  Pematang Panjang Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten banjar atas nama EDY ERYANTO berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak