Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
211/Pid.Sus/2026/PN Mtp 1.DANANG ENGGARTYASTO, S.H., M.H.
2.TIARA WAHYU PUTRI, S.H.
ALDY PRAYUDIANTO Bin KARJONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 211/Pid.Sus/2026/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2317/O.3.13/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DANANG ENGGARTYASTO, S.H., M.H.
2TIARA WAHYU PUTRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDY PRAYUDIANTO Bin KARJONO[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1RAHMI FAUZI, S.H., M.H., dkkALDY PRAYUDIANTO Bin KARJONO
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------- Bahwa Terdakwa ALDY PRAYUDIANTO Bin KARJONO Pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu ditahun 2026, bertempat di Gang Nusantara No. 3, Seberang Mesjid, Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP mayoritas saksi berdomisili di wilayah Kabupaten Banjar sehingga Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I ”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut  : ---------------------------------------------------------

  • Bahwa kejadian bermula dari adanya pengembangan oleh Unit Reskrim Polsek Gambut setelah sebelumnya mengamankan Sdr. MUHAMMAD FAHMIYANNOR yang kedapatan menguasai narkotika, di mana Sdr. MUHAMMAD FAHMIYANNOR mengakui telah membeli sabu-sabu tersebut dari Terdakwa ALDY PRAYUDIANTO. Atas informasi dan petunjuk mengenai ciri-ciri serta tempat keberadaan Tersangka, petugas kepolisian kemudian melakukan pencarian ke lokasi yang dimaksud;
  • Bahwa pada saat penangkapan Terdakwa petugas kepolisian melakukan penggeledahan lalu menemukan dan mengamankan barang bukti dari penguasaan Terdakwa berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,2836 gram (berat plastik klip 0,1964 gram / berat bersih sabu 0,0872 gram) yang disimpan di dalam 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam di dalam dompet besar warna cokelat tua, serta turut diamankan uang sisa penjualan sabu senilai Rp95.000,- (sembilan puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk Realme 11 Pro 5G warna putih, 1 (satu) buah buku catatan sampul cokelat muda, dan 1 (satu) buah pulpen Pilot warna hitam;
  • Bahwa Terdakwa sebelumnya mendapatkan paket sabu tersebut dengan cara membeli dari Sdr. APRIADI (DPO) sebanyak setengah kantong atau seberat 2,5 (dua koma lima) gram dengan harga Rp2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 Wita secara sistem ranjau di daerah Pulau Laut Gang Nusantara 3 Banjarmasin, di mana sistem pembayarannya dilakukan melalui transfer bank;
  • Bahwa dari paket sabu seberat 2,5 gram tersebut, Terdakwa membaginya menjadi beberapa bagian, di antaranya 1 bagian seberat 0,80 gram telah dijual kepada Sdr. MUHAMMAD FAHMIYANNOR pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira jam 20.30 Wita seharga Rp1.300.000,-(satu juta tiga ratus ribu rupiah) di Juragan Gatsu Guest House baru dibayar Rp350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya, 1 bagian seberat 0,80 gram juga telah dijual kepada Sdr. MADI seharga Rp1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) di depan Gang Krom Kampung Melayu baru dibayar Rp450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah), sementara Bagian Ketiga (0,80 gram): Dipecah kembali oleh Terdakwa menjadi 3 (tiga) paket kecil, di mana 2 (dua) paket di antaranya telah dijual kepada orang lain dengan harga Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dan Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah), sedangkan sebagian sisanya dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa. Sisa Sabu (0,10 gram) dari pembagian pertama juga Dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) paket yang diduga narkotika golongan 1 (satu) bukan tanaman jenis Methamfetamine dengan berat kotor 0,2836 gram, berat plastik klip 0,1964 gram sehingga berat bersih sabu adalah 0,0872 gram. Kemudian disisihkan untuk uji laboratorium Forensik seberat 0,0229 gram dan dilakukan uji screening dengan berat bersih 0,0088 gr sehingga sisa 1 buah plastic klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,2519 gram dan berat bersih sabu 0,0555 gram untuk pembuktian dalam persidangan;
  • Bahwa berdasarkan hasil pengujian laboratoris dari Puslabfor Polda Kalsel, sampel barang bukti yang disita dari Terdakwa dinyatakan positif mengandung METHAMPETHAMINE / METAMFETAMINA yang merupakan Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.;
  • Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut tanpa memiliki izin yang sah atau resep dari dokter dan Terdakwa mengetahui bahwa perbuatannya tersebut melawan hukum;

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2003 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

------- Bahwa Terdakwa ALDY PRAYUDIANTO Bin KARJONO Pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu ditahun 2026, bertempat di Gang Nusantara No. 3, Seberang Mesjid, Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP mayoritas saksi berdomisili di wilayah Kabupaten Banjar sehingga Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut  : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa kejadian bermula dari adanya pengembangan oleh Unit Reskrim Polsek Gambut setelah sebelumnya mengamankan Sdr. MUHAMMAD FAHMIYANNOR yang kedapatan menguasai narkotika, di mana Sdr. MUHAMMAD FAHMIYANNOR mengakui telah membeli sabu-sabu tersebut dari Terdakwa ALDY PRAYUDIANTO. Atas informasi dan petunjuk mengenai ciri-ciri serta tempat keberadaan Tersangka, petugas kepolisian kemudian melakukan pencarian ke lokasi yang dimaksud;
  • Bahwa pada saat penangkapan Terdakwa petugas kepolisian melakukan penggeledahan lalu menemukan dan mengamankan barang bukti dari penguasaan Terdakwa berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,2836 gram (berat plastik klip 0,1964 gram / berat bersih sabu 0,0872 gram) yang disimpan di dalam 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam di dalam dompet besar warna cokelat tua, serta turut diamankan uang sisa penjualan sabu senilai Rp95.000,- (sembilan puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk Realme 11 Pro 5G warna putih, 1 (satu) buah buku catatan sampul cokelat muda, dan 1 (satu) buah pulpen Pilot warna hitam;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) paket yang diduga narkotika golongan 1 (satu) bukan tanaman jenis Methamfetamine dengan berat kotor 0,2836 gram, berat plastik klip 0,1964 gram sehingga berat bersih sabu adalah 0,0872 gram. Kemudian disisihkan untuk uji laboratorium Forensik seberat 0,0229 gram dan dilakukan uji screening dengan berat bersih 0,0088 gr sehingga sisa 1 buah plastic klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,2519 gram dan berat bersih sabu 0,0555 gram untuk pembuktian dalam persidangan;
  • Bahwa berdasarkan hasil pengujian laboratoris dari Puslabfor Polda Kalsel, sampel barang bukti yang disita dari Terdakwa dinyatakan positif mengandung METHAMPETHAMINE / METAMFETAMINA yang merupakan Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.;
  • Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut tanpa memiliki izin yang sah atau resep dari dokter dan Terdakwa mengetahui bahwa perbuatannya tersebut melawan hukum;

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2003 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya