Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
218/Pid.Sus/2026/PN Mtp 1.HANA MAGDALENA SALSABILLA, S.H.
2.REZA RIDAYA AKBAR, SH
SUPIANOR Alias UPI Bin USMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 218/Pid.Sus/2026/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2332/O.3.13/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HANA MAGDALENA SALSABILLA, S.H.
2REZA RIDAYA AKBAR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPIANOR Alias UPI Bin USMAN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1RAHMI FAUZI, SH. dan Nisa Afifa, S.H. , M.H., Advokat dari LBH Intan MartapuraSUPIANOR Alias UPI Bin USMAN
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

----------- Bahwa Terdakwa SUPIANOR Als UPI Bin USMAN pada  hari Senin, 11 Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2026 bertempat di Desa Rantau Bakula, Kec. Sungai Pinang, Kab. Banjar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”,  perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu, 09 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WITA, Sdr. Syarkani menitipkan 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa yang terdiri dari 1 (satu) paket seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan 6 (enam) paket  seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang Terdakwa ambil di rumah Sdr. Syarkani yang beralamat di Desa Rantau Bakula RT 001 RW 001, Kec. Sungai Pinang, Kab. Banjar.
  • Bahwa dari 7 (tujuh) paket narkotika sabu-sabu tersebut, sudah Terdakwa jual sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Ifan (DPO) pada hari Senin, 11 Mei 2026 dengan cara Terdakwa bertemu langsung dengan Sdr. Ifan (DPO) di pinggir jalan Desa Rantau Bakula, Kec. Sungai Pinang, Kab. Banjar dan pembayarannya diserahkan dari Sdr. Ifan (DPO) kepada Terdakwa secara tunai/cash.
  • Bahwa uang hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tersebut sudah Terdakwa serahkan kepada Sdr. Syarkani  sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan keuntungan yang diperoleh Terdakwa dari hasil penjualan sabu-sabu tersebut adalah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan sudah habis digunakan untuk keperluan Terdakwa.
  • Pada hari Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 03.30 WITA, anggota Satres Narkoba Polres Banjar melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan transaksi/kepemilikan narkotika yang dimaksud, lalu melalukan penangkapan terhadap Terdakwa yang berada di rumahnya yang beralamat di Desa Rantau Bakula RT 001 RW 001, Kec. Sungai Pinang, Kab. Banjar. Kemudian anggota Narkoba Polres Banjar melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan mengamankan barang bukti berupa : 6 (enam) paket sabu-sabu dengan berat kotor 1,68 gram (berat plastik klip 0,20 x 6 = 1,2 gram dan berat bersih sabu-sabu 0,48 gram), 1 (satu) buah botol warna hitam, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah HP merek IPhone warna merah muda. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sungai Pinang untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Tujuan terdakwa melakukan jual-beli narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan Terdakwa sehari-hari.
  • Bahwa terhadap barang bukti sitaan dari Terdakwa yang diduga adalah Narkotika jenis sabu-sabu tersebut telah dilakukan pengujian oleh Bidlabfor Polda Kalsel dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 0822/NNF/2026, tanggal 02 Juni 2026, dengan kesimpulan : Sediaan barang bukti positif mengandung senyawa Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal memperoleh, memiliki, menyimpan, menguasi dan melakukan jual beli  Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR :

----------- Bahwa Terdakwa SUPIANOR Als UPI Bin USMAN pada  hari Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 03.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2026 bertempat di Desa Rantau Bakula RT 001 RW 001, Kec. Sungai Pinang, Kab. Banjar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”,  perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------

  • Bahwa berdasarkan informasi masyarakat, pada hari Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 03.30 WITA, anggota Satres Narkoba Polres Banjar melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan transaksi/kepemilikan narkotika yang dimaksud, lalu melalukan penangkapan terhadap Terdakwa yang berada di rumahnya yang beralamat di Desa Rantau Bakula RT 001 RW 001, Kec. Sungai Pinang, Kab. Banjar. Kemudian anggota Narkoba Polres Banjar melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan mengamankan barang bukti berupa : 6 (enam) paket sabu-sabu dengan berat kotor 1,68 gram (berat plastik klip 0,20 x 6 = 1,2 gram dan berat bersih sabu-sabu 0,48 gram), 1 (satu) buah botol warna hitam, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah HP merek IPhone warna merah muda. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sungai Pinang untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa tujuan Terdakwa menyimpan/menguasai narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah untuk Terdakwa pakai sendiri dan untuk dijual kembali.
  • Bahwa terhadap barang bukti sitaan dari Terdakwa yang diduga adalah Narkotika jenis sabu-sabu tersebut telah dilakukan pengujian oleh Bidlabfor Polda Kalsel dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 0822/NNF/2026, tanggal 02 Juni 2026, dengan kesimpulan : Sediaan barang bukti positif mengandung senyawa Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya