Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
161/Pid.Sus/2024/PN Mtp 1.KRISHNA GUMELAR, S.H.
2.ETIK RISTIYANI, S.H
SUPRIYADI Alias KACONG Bin SADIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 161/Pid.Sus/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1157/O.3.13/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KRISHNA GUMELAR, S.H.
2ETIK RISTIYANI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIYADI Alias KACONG Bin SADIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RAHMI FAUZI, S.H., dkkSUPRIYADI Alias KACONG Bin SADIN
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------Bahwa ia terdakwa SUPRIYADI Alias KACONG Bin SADIN, bersama-sama dengan saksi ASEP ARJANI Alias YONO Bin PONIJAN, saksi WONDO HARTANTO Alias WONDO Bin KASA dan saksi MISRAN Alias IMIS Bin ABDUL BASAH (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah/Splitzing), pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira Pukul 22.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di jalan Bypass Desa Danau salak, Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimatan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”,yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira Pukul 22.30 WITA, Terdakwa bersama dengan saksi ASEP ARJANI Alias YONO Bin PONIJAN datang ke jalan Bypass Desa Danau salak selanjutnya terdakwa meminta kepada saksi ASEP ARJANI Alias YONO Bin PONIJAN untuk membelikan Narkotika jenis sabu selanjutnya terdakwa memberikan uang cash kepada saksi ASEP ARJANI Alias YONO Bin PONIJAN sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kemudian saksi ASEP ARJANI Alias YONO Bin PONIJAN meninggalkan terdakwa lalu terdakwa mengirimkan uang kepada saksi ASEP ARJANI Alias YONO Bin PONIJAN melalui transfer aplikasi DANA sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) untuk membayar pembelian Narkotika jenis sabu, jadi total terdakwa memberikan uang kepada saksi ASEP ARJANI Alias YONO Bin PONIJAN  sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah), selanjutnya saksi ASEP ARJANI Alias YONO Bin PONIJAN datang kembali untuk menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip kepada terdakwa kemudian saksi ASEP ARJANI Alias YONO Bin PONIJAN meminta kepada terdakwa untuk memakai Narkotika jenis sabu bersama-sama dengan terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira Pukul 23.00 WITA berdasarkan informasi dari masyarakat saksi AHMAD WAHYUNI, SATRIA ANDIKA YUDISTIRA dan RIZA ARJI SUSANTO bersama anggota Sat Narkoba Polres Banjar melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Bypass Desa Danau salak, Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sebagai berikut :
  1. 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,26 gram (nol koma dua puluh enam gram), dengan berat plastik 0,21 gram (nol koma dua puluh satu gram) dan berat bersih Narkotika jenis sabu 0,05 gram (nol koma nol lima gram);
  2. 1 (satu) buah handphone merek oppo warna biru;
  3. 1 (satu) buah pipet kaca;
  4. 1 (satu) buah tutup botol bekas bong yang ada sedotannya;
  5. 1 (satu) budle tisu.

Dimana ke semua barang bukti tersebut diakui benar milik terdakwa, kemudian anggota Sat Narkoba Polres Banjar menginterogasi terdakwa, perihal darimana terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut, lalu terdakwa mengatakan bahwa Narkotika jenis sabu didapatkan dari saksi ASEP ARJANI Alias YONO Bin PONIJAN, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kabupaten Banjar untuk proses lebih lanjut..

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat penyidik polres Resort Banjar pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2024 sekira Pukul 23.45 WITA diperoleh hasil penimbangan sebagi berikut : 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,26 gram (nol koma dua puluh enam gram) dengan berat plastik 0,21 gram (nol koma dua puluh satu gram) sehingga berat bersih 0,05 gram (nol koma nol lima gram) selanjutnya Narkotika jenis sabu disisihkan untuk diuji awal / sreening dengan berat bersih 0,01 gram (nol koma nol satu gram), 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua gram) untuk di uji dilaboratorium BPOM Banjarmasin selanjutnya sisa 0,02 (nol koma nol dua gram) digunakan untuk pembuktian di persidangan
  • Bahwa berdasarkan laporan pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.02.84 tanggal 19 Maret 2024 dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Di Banjarmasin yang dibuat oleh ketua tim pengujian Ghea Chalida Andita, S.Farm.Apt, dengan diperoleh hasil berisikan kristal warna putih milik Terdakwa SUPRIYADI Alias KACONG Bin SADIN dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua gram) positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa dalam hal melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I serta terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

Atau

Kedua

----------Bahwa ia terdakwa SUPRIYADI Alias KACONG Bin SADIN, bersama-sama dengan saksi ASEP ARJANI Alias YONO Bin PONIJAN, saksi WONDO HARTANTO Alias WONDO Bin KASA dan saksi MISRAN Alias IMIS Bin ABDUL BASAH (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah/Splitzing), pada hari Sabtu, 02 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di jalan Bypass Desa Danau salak, Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimatan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Percobaan atau permufakatan jahat melakukan perbuatan Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 Terdakwa SUPRIYADI Alias KACONG Bin SADIN mendapatkan Narkotika jenis sabu dari saksi ASEP ARJANI Alias YONO Bin PONIJAN,kemudian setelah terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu lalu terdakwa bersama dengan saksi ASEP ARJANI Alias YONO Bin PONIJAN mengkonsumsi  Narkotika jenis sabu bersama-sama, kemudian sisanya disimpan oleh terdakwa di kantong depan sebelah kanan celana terdakwa dan tutup bong yang ada sedotannya terdakwa simpan di kantong sebelah kiri terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu Pukul 23.00 WITA berdasarkan informasi dari  masyarakat saksi AHMAD WAHYUNI, SATRIA ANDIKA YUDISTIRA dan RIZA ARJI SUSANTO bersama anggota polres kabupaten banjar melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bertempat di Bypass Desa Danau salak, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian dilakukan penggledahan dan ditemukan barang bukti sebagai berikut :
  1. 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 0,26 gram (nol koma dua puluh enam gram), dengan berat plastik 0,21 gram (nol koma dua puluh satu gram) dan berat bersih Narkotika jenis sabu 0,05 gram (nol koma nol lima gram);
  2. 1 (satu) buah hanphone merek oppo warna biru;
  3. 1 (satu) buah pipet kaca;
  4. 1 (satu) buah tutup botol bekas bong yang ada sedotannya;
  5. 1 (satu) budle tisu.

Dimana ke semua barang bukti tersebut ditemukan dalam penguasaan terdakwa dan diakui benar milik terdakwa, kemudian anggota Sat Narkoba Polres Banjar menginterogasi terdakwa, perihal darimana terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut, lalu terdakwa mengatakan bahwa Narkotika jenis sabu didapatkan dari saksi ASEP ARJANI Alias YONO Bin PONIJAN, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kabupaten Banjar untuk proses lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat penyidik polres Resort Banjar pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2024 sekira Pukul 23.45 WITA diperoleh hasil penimbangan sebagi berikut : 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,26 gram (nol koma dua puluh enam gram) dengan berat plastik 0,21 gram (nol koma dua puluh satu gram) sehingga berat bersih 0,05 gram (nol koma nol lima gram) selanjutnya Narkotika jenis sabu disisihkan untuk diuji awal / sreening dengan berat bersih 0,01 gram (nol koma nol satu gram), 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua gram) untuk di uji dilaboratorium BPOM Banjarmasin selanjutnya sisa 0,02 (nol koma nol dua gram) digunakan untuk pembuktian di persidangan
  • Bahwa berdasarkan laporan pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.02.84 tanggal 19 Maret 2024 dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Di Banjarmasin yang dibuat oleh ketua tim pengujian Ghea Chalida Andita, S.Farm.Apt, dengan diperoleh hasil berisikan kristal warna putih dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua gram) positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa dalam hal melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I serta terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya