Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2024/PN Mtp SRI YULIARTI MISRAN DARLIANSYAH, BA. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SRI YULIARTI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MISRAN DARLIANSYAH, BA.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 
2.Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini ;
3.Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Tergugat dengan Penggugat atas sebidang tanah diatasnya berdiri bangunan dari beton yang terletak di Kelurahan Jawa Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan, seluas 123 m2 (seratus dua puluh tiga meter persegi), dengan alas Hak berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 2495, Gambar Situasi Nomor : 4627/P&PT/1996 terakhir tercatat atas nama MISRAN DARLIANSYAH BA (Tergugat), yang dikeluarkan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banjar tahun 1996;
4.Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Tergugat dengan Penggugat tertanggal 28 Oktober 2020 atas sebidang yang terletak di Kelurahan Jawa Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan, seluas 123 m2 (seratus dua puluh tiga meter persegi), dengan alas Hak berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 2495, Gambar Situasi Nomor : 4627/P&PT/1996 terakhir tercatat atas nama MISRAN DARLIANSYAH BA (Tergugat), yang dikeluarkan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banjar tahun 1996;
5.Menyatakan sah menurut hukum Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Jawa Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan, seluas 123 m2 (seratus dua puluh tiga meter persegi), dengan alas Hak berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 2495, Gambar Situasi Nomor : 4627/P&PT/1996 terakhir tercatat atas nama MISRAN DARLIANSYAH BA (Tergugat), yang dikeluarkan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banjar tahun 1996;
6.Menyatakan bahwa  Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) ;
7.Memberikan hak dan kewenangan kepada penggugat untuk melanjutkan proses balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor 2495, Gambar Situasi Nomor : 4627/P&PT/1996 terakhir tercatat atas nama MISRAN DARLIANSYAH BA (Tergugat), yang dikeluarkan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banjar tahun 1996 dari atas nama  MISRAN DARLIANSYAH BA (Tergugat) menjadi atas nama SRI YULIARTI (Penggugat), di hadapan PPAT wilayah kota Martapura dan mendaftarkannya di kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Banjar.
8.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding, kasasi dari Tergugat; 
9.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak