Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2024/PN Mtp DINA AMELIA 1.PT. BFI FINANCE INDONESIA CABANG BANJARMASIN
2.RADEN REMY SURAADINIMGRAT, SH, M.KN, Notaris / PPAT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DINA AMELIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tutik Ani Rahmawati, SHDINA AMELIA
Tergugat
NoNama
1PT. BFI FINANCE INDONESIA CABANG BANJARMASIN
2RADEN REMY SURAADINIMGRAT, SH, M.KN, Notaris / PPAT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI, CQ. KANTOR WILAYAH HUKUM DAN HAM PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
2KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DI JAKARTA, CQ. KAPOLDA KALIMANTAN SELATAN DI BANJARMASIN, CQ. KAPOLRES BANJAR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2.Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan turut Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum.

3.Menyatakan Tergugat I juga tidak melaksanakan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan

4.Menyatakan Akta Jaminan Fidusia sebagai dasar penerbitan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W19.00109160.AH.05.01 tanggal 17 Nopember 2023 melanggar Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Pasal 1 angka 7, Pasal 16 Ayat (1) huruf m, dengan membuat Akta Jaminan Fidusia antara Penggugat dengan Tergugat I tidak menghadap ke notaris, pasal 17 ayat 1 huruf a yang berbunyi “Notaris dilarang menjalankan jabatan diluar wilayah jabatannya".

5.Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I telah menyebabkan kerugian secara immaterial terhadap Penggugat yang mengalami banyak penderitaan mental/psikis karena sudah merasa dikecewakan dan tidak mendapatkan informasi yang jelas, yang demikian telah berdampak pada kerugian imaterial yang diderita oleh Penggugat yang tidak dapat dinilai dengan uang tetapi telah berdampak langsung pada diri Penggugat serta keluarga Penggugat berupa hilangnya kepercayaan diri Penggugat dan kerugian materiil Penggugat sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).

6.Menghukum Turut Tergugat I untuk mematuhi isi putusan perkara a quo.

7.Menghukum Turut Tergugat II untuk mematuhi isi putusan perkara a quo.

8.Menghukum Tergugat I membayar semua biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak