Petitum |
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat wanprestasi;
3.Menghukum Tergugat untuk membayar harga barang-barang yang telah diterima sebesar Rp. 230.454.000,- (dua ratus tiga puluh juta empat ratus lima puluh empat ribu rupiah);
4.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat :
-Kerugian Materiil sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
-Kerugian Immateriil sebesar Rp. 244.281.240 (dua ratus empat puluh empat juta dua ratus delapan puluh satu ribu dua ratus empat puluh rupiah);
5.Menyatakan sah dan berharga jaminan;
6.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perharinya setiap adanya kelalaian Tergugat dalam melaksanakan putusan ini a-quo yang telah berkekuatan hukum tetap;
7.Menghukum Tergugat membayar biaya perkara; |