Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
169/Pid.B/2024/PN Mtp 1.ELITA INAS PUTRI,SH.
2.PARADISA EKSAKTA GHEOSA,SH
SURYADANA bin SAIDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 169/Pid.B/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1229/O.3.13/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ELITA INAS PUTRI,SH.
2PARADISA EKSAKTA GHEOSA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURYADANA bin SAIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------- Bahwa Terdakwa SURYADANA Bin SAIDI pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 02.00 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Madrasah Aliyah Darul Imad yang beralamat di Jalan Qubah Sari RT.003 RW.001 Kecamatan Tatah Makmur Kabupaten Banjar atau setidak – tidaknya pada tempat – tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak,memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

--------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 23.30 Wita, Terdakwa berangkat menuju Madrasah Aliyah Darul Imad dengan tujuan untuk melakukan pencurian. Kemudian Terdakwa dan Sdr. RIPA’I sampai di Madrasah Aliyah Darul Imad . Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam bangunan dengan cara membongkar pintu dan jendela sekolah menggunakan 1 (satu) buah kunci inggris merk DIAMOND dan 1 (satu) buah tang merk TEKIRO. Kemudian Terdakwa memasuki ruang guru dan Terdakwa mencari barang berharga di dalam ruang guru. Akan tetapi belum sempat Terdakwa mengambil barang berharga, tiba-tiba tiga orang laki-laki masuk ke dalam ruang guru lalu Terdakwa spontan bersembunyi di balik meja ruang guru. Kemudian tiga orang laki-laki tersebut menemukan Terdakwa untuk selanjutnya diserahkan ke Polsek Kertak Hanyar. -

--------- Bahwa aksi Terdakwa dalam melakukan pencurian di Madrasah Aliyah Darul Imad terekam CCTV sekolah. ----------------------------------------------------------------------

---------- Bahwa perbuatan Terdakwa tidak selesai bukan karena kehendak diri Terdakwa, akan tetapi karena ketahuan oleh pihak sekolah Madrasah Aliyah Darul Imad. ------------

---------- Sebelumnya pada pada bulan Desember 2023 Terdakwa pernah melakukan pencurian 2 (dua) unit laptop merk AXIO, 1 (satu) unit merk LENOVO, dan 1 (satu) buah proyektor merk EPSON milik Madrasah Aliyah Darul Imad. Bahwa barang bukti tersebut sudah Terdakwa jual. --------------------------------------------------------------------------------

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

---------- Bahwa Terdakwa SURYADANA Bin SAIDI pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 02.00 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Madrasah Aliyah Darul Imad yang beralamat di Jalan Qubah Sari RT.003 RW.001 Kecamatan Tatah Makmur Kabupaten Banjar atau setidak – tidaknya pada tempat – tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura telah melakukan percobaan untuk mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

--------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 23.30 Wita, Terdakwa berangkat menuju Madrasah Aliyah Darul Imad dengan tujuan untuk melakukan pencurian. Kemudian Terdakwa dan Sdr. RIPA’I sampai di Madrasah Aliyah Darul Imad . Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam bangunan dengan cara membongkar pintu dan jendela sekolah menggunakan 1 (satu) buah kunci inggris merk DIAMOND dan 1 (satu) buah tang merk TEKIRO. Kemudian Terdakwa memasuki ruang guru dan Terdakwa mencari barang berharga di dalam ruang guru. Akan tetapi belum sempat Terdakwa mengambil barang berharga, tiba-tiba tiga orang laki-laki masuk ke dalam ruang guru lalu Terdakwa spontan bersembunyi di balik meja ruang guru. Kemudian tiga orang laki-laki tersebut menemukan Terdakwa untuk selanjutnya diserahkan ke Polsek Kertak Hanyar. -

--------- Bahwa aksi Terdakwa dalam melakukan pencurian di Madrasah Aliyah Darul Imad terekam CCTV sekolah. ----------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa Terdakwa belum sempat mengambil barang milik Madrasah Aliyah Darul Imad. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya