Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
212/Pid.Sus/2026/PN Mtp 1.RIZKI FITRIA SARI, S.H., M.Kn.
2.DAULIKA SAUSAN ZAHRA, S.H.
MUHAMMAD RIFA'I Bin H. JAHRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 212/Pid.Sus/2026/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2315/O.3.13/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKI FITRIA SARI, S.H., M.Kn.
2DAULIKA SAUSAN ZAHRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RIFA'I Bin H. JAHRI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1RAHMI FAUZI, S.H., M.H., dkkMUHAMMAD RIFA'I Bin H. JAHRI
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---- bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIFA’I Bin H. JAHRI pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali sekitar bulan April 2026 atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Desa Pematang Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sesuai dengan Pasal 165 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada bulan April 2026 Terdakwa membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr.DIDI (DPO) sebanyak tiga kali yang mana pembelian pertama sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), selanjutnya pembelian kedua sebanyak setengah kantong atau 2,5 (dua koma lima) gram dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan untuk pembelian ketiga Terdakwa membeli satu paket dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yangmana pada saat itu Terdakwa membeli dengan cara mendatangi rumah Sdr. DIDI (DPO) yang beralamat di Desa Pematang Kec. Sungai Tabuk Kab. Banjar sementara untuk pembayarannya dilakukan dengan cara mentransfer melalui rekening CIMB Niaga dengan nomor rekening : 708715679000 atas nama Muhammad Azwar Firdaus yangmana rekening tersebut adalah milik Sdr. DIDI (DPO);
  • Bahwa untuk pembelian pertama sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan kedua sebanyak setengah kantong atau 2,5 (dua koma lima) gram dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tersebut adalah pesanan dari Sdr. DILLAH (DPO) atas hal tersebut Terdakwa menerima keuntungan sebesar Rp. 100.000,- (setarus ribu rupiah) untuk pembelian pertama dan untuk pembelian kedua Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), keuntungan atas penjualan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa gunakan untuk belanja kebutuhan sehari-hari selain itu Terdakwa juga gunakan untuk membeli narkotika jenis sabu yang digunakan untuk dirinya sendiri;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 17.00 WITA dirumah Tersangka yang beralamat di Jalan Martapura Lama KM. 27 Desa Sungai Rangas Hambuku RT. 004 RW. 000 Kec. Martapura Barat Kab. Banjar pada saat itu Tersangka baru saja masuk kedalam rumahnya dengan gerak-gerik yang mencurigakan kemudian Saksi Nazar Iqra Kesuma Bin Alm. H. Indra Subroto dan Saksi Agus Budi Santoso Bin Sarjono mengamankan Tersangka serta langsung melakukan penggeledahan di rumah Tersangka dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0.27 (nol koma dua puluh tujuh) gram yang berada di jendela kamar bersama dengan 1 (satu) buah bong (alat isap sabu) yang terbuat dari bekas botol coca-cola, 1 (satu) buah pipet kaca yang ditemukan di dalam lemari kaca, 1 (satu) buah Handphone merek Advan G5 warna hitam yang ditemukan di lantai dan uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu);
  • Bahwa anggota kepolisian Polsek Martapura Barang atas penggeledahan tersebut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet yang terbuat dari kaca, 1 (satu) buah botol alat hisap bong, 1 (satu) buah handphone merek Advan G5 warna hitam, uang tunai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.27 (berat plastic klip 0.20) berat bersih 0.07 gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO.LAB.: 0637/NNF/2026 tanggal 18 Mei 2026 dengan kesimpulan barang bukti nomor: 0951/2026/NF berupa kristal warna putih tersebut benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina;
  • Bahwa berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor: 28/14276.V/2026 tanggal 12 Mei 2026 setelah dilakukan penimbangan memiliki kualifikasi sebagai berikut: 1 (satu) paket sabu berat kotor 0.27 gram / plastik klip 0.20 gram/ berat bersih 0.07 gram;
  • Bahwa Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

----Bahwa perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDIAIR

----Bahwa Terdakwa pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 Sekira pukul 17.00  WITA atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di  Jalan Martapura Lama KM. 27 Desa Sungai Ranmgas Hambuku RT. 004/RW. 000 Kecamatan Martapura Barat Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sesuai dengan Pasal 165 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, telah melakukan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 17.00 WITA dirumah Tersangka yang beralamat di Jalan Martapura Lama KM. 27 Desa Sungai Rangas Hambuku RT. 004 RW. 000 Kec. Martapura Barat Kab. Banjar pada saat itu Tersangka baru saja masuk kedalam rumahnya dengan gerak-gerik yang mencurigakan kemudian Saksi Nazar Iqra Kesuma Bin Alm. H. Indra Subroto dan Saksi Agus Budi Santoso Bin Sarjono mengamankan Tersangka serta langsung melakukan penggeledahan di rumah Tersangka dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0.27 (nol koma dua puluh tujuh) gram yang berada di jendela kamar bersama dengan 1 (satu) buah bong (alat isap sabu) yang terbuat dari bekas botol coca-cola, 1 (satu) buah pipet kaca yang ditemukan di dalam lemari kaca, 1 (satu) buah Handphone merek Advan G5 warna hitam yang ditemukan di lantai dan uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu);
  • Bahwa anggota kepolisian Polsek Martapura Barang atas penggeledahan tersebut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet yang terbuat dari kaca, 1 (satu) buah botol alat hisap bong, 1 (satu) buah handphone merek Advan G5 warna hitam, uang tunai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.27 (berat plastic klip 0.20) berat bersih 0.07 gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO.LAB.: 0637/NNF/2026 tanggal 18 Mei 2026 dengan kesimpulan barang bukti nomor: 0951/2026/NF berupa kristal warna putih tersebut benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina;
  • Bahwa berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor: 28/14276.V/2026 tanggal 12 Mei 2026 setelah dilakukan penimbangan memiliki kualifikasi sebagai berikut: 1 (satu) paket sabu berat kotor 0.27 gram / plastik klip 0.20 gram/ berat bersih 0.07 gram;
  • Bahwa Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------

Pihak Dipublikasikan Ya