Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ROFIQI,SH Als FIQI Bin H.ABDUL HAMID pada sekira awal Bulan Juni Tahun 2017 atau masih dalam tahun 2017 bertempat di Jalan Belahan RT.01 RW.1 Desa Pekauman Ulu Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan atau masih disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Martapura sebagai “pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi bangunan gedung Tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan ”
Pasal 283 ayat (1) Jo Pasal 15 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banjar No.4 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung |