Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
137/Pid.B/2024/PN Mtp 2.ANNISA AYU MULIA,SH
3.BERLIANA DESTRIE AISHA, S.H.
MUSTA ALAIYAINI Alias UTA Bin GOZALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 137/Pid.B/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-940/O.3.13/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANNISA AYU MULIA,SH
2BERLIANA DESTRIE AISHA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSTA ALAIYAINI Alias UTA Bin GOZALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa MUSTA ALAIYAINI Als UTA Bin (Alm) GOZALI pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekitar jam 13.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat Jl. PM Noor Desa Aranio Kab. Banjar Rt.001 Rw.001 tepatnya di Parkiran Wisata Sungai Kembang Kab. Banjar Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan terhadap saksi MUHAMMAD AHYANI Bin MUHAMMAD, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:-----------------------------------------------------

  • Awalnya pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa MUSTA ALAIYAINI Als UTA Bin (Alm) GOZALI sedang jaga parkiran di Wisata Sungai Kembang kemudian datang saksi MUHAMMAD AHYANI dengan membawa bak barang dagangan sayurannya dan memakirkan di pinggir pos jaga parkir lalu Terdakwa meminta makanan kepada saksi MUHAMMAD AHYANI kemudian saksi MUHAMMAD AHYANI mengatakan “kekuatan nyawa minta ajakah?” lalu Terdakwa menjadi emosi dan  langsung memukul saksi MUHAMMAD AHYANI satu kali dengan menggunakan tangan kosong mengenai bagian kanan wajah saksi MUHAMMAD AHYANI  setelah itu Terdakwa menarik kerah baju saksi MUHAMMAD AHYANI sehingga saksi MUHAMMAD AHYANI terjatuh dari sepeda motornya, kemudian Terdakwa memukul lagi saksi MUHAMMAD AHYANI dibagian wajah berkali-kali dengan menggunakan tangan kosong hingga saksi MUHAMMAD AHYANI jatuh ke tanah posisi terlentang dan kemudian saksi di lerai oleh saksi Norman dan Saksi Jepri.
  • Bahwa ketika ada kesempatan lari, saksi MUHAMMAD AHYANI menjauh keseberang jalan dan mengambil kunci kontak sepeda motornya namun Terdakwa mendatangi saksi MUHAMMAD AHYANI lagi dan memukul wajah saksi MUHAMMAD AHYANI sebayak 1 (satu) kali kemudian Terdakwa menyuruh saksi MUHAMMAD AHYANI untuk pulang ke rumahnya.
  • Bahwa di perjalanan menuju rumah tiba-tiba di jalan tepatnya di depan sekolahan SMP Aranio saksi MUHAMMAD AHYANI dikejar Terdakwa dan saksi MUHAMMAD AHYANI diberhentikan dan kemudian saksi MUHAMMAD AHYANI dipukul lagi di pipi bagian kanan sebanyak 1 (satu) Kali, setelah itu saksi MUHAMMAD AHYANI terjatuh dari sepeda motor, kemudian Terdakwa memukul saksi berkali-kali di bagian bahu dan juga mencekik leher saksi MUHAMMAD AHYANI, setelah itu karena dilerai oleh warga, kemudian saksi MUHAMMAD AHYANI lari kerumah warga.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, korban mengalami luka sebagaimana berdasarkan Visum et Repertum No. 353/016/MR/III/2024, tanggal 13 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Laily Noviyani terhadap diri Muhammad Ahyani (korban), diperoleh kesimpulan pada tulang bagian belakang telinga dan daun telinga bagian belakang terdapat lebam, terdapat luka lecet warna kemerahan pada daun telinga bagian depan, pada leher kiri dan kanan terdapat luka lecet dan pada bahu kiri bagian belakang lebam yang diduga akibat bersentuhan dengan benda tumpul.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya