| Dakwaan |
Pertama
----------- Bahwa ia terdakwa I Erwin Priamjaya, S.E Als. Erwin Als. Hoho Bin Rahmat Arifin (Alm) bersama-sama dengan dengan terdakwa II Bayu Ardi Saputro Als. Bayu Bin Pawadi Zakaria (Alm), pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 jam 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2026, bertempat di Komplek Mustika Griya Permai Blok L No.131 RT.022 RW.001 Desa Sungai Sipai Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, melakukan permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------
-
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 jam 15.00 wita, terdakwa I Erwin Priamjaya menghubungi seseorang yang bernama Mustafa (DPO) melalui whatsapp dengan pesan “mesan sabu, kalao bisa 50 gram”, lalu Mustafa menjawab “iya, DP Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kirim ke rekening biasa”, lalu terdakwa I Erwin Priamjaya “ok”, kemudian Mustafa berkata “nanti habis magrib, ambil”:
- Lalu pada jam 17.00 wita, terdakwa I Erwin Priamjaya mentransfer DP sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) melalui rekening Seabank atas nama Erwin Priamjaya dengan nomor 901836072198 ke rekening BRI nomor 789201005478 atas nama Cinta Bella Safitri, lalu terdakwa I Erwin Priamjaya mengirimkan bukti transfer tersebut melalui pesan whatsapp kepada Mustafa;
- Selanjutnya pada jam 18.00 wita, Mustafa menghubungi terdakwa I Erwin Priamjaya melalui whatsapp dengan pesan “ambil”, dan terdakwa I Erwin Priamjaya menjawab “nanti kuda saya yang mengambil”, lalu pada jam 18.30 wita Mustafa mengirimkan share location dan video ke pesan whatsapp terdakwa I Erwin Priamjaya tempat mengambil narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa I Erwin Priamjaya menghubungi terdakwa II Bayu Ardi Saputro melalui panggilan telepon whatsapp untuk mengambil narkotika jenis sabu dengan cara mengirimkan share location dan video tempat mengambil narkotika jenis sabu;
- Kemudian terdakwa II Bayu Ardi Saputro menghubungi terdakwa I Erwin Priamjaya melalui panggilan telepon whatsapp bahwa narkotika jenis sabu sudah diambil, kemudian terdakwa II Bayu Ardi Saputro menjemput terdakwa I Erwin Priamjaya dan menuju rumah Koko (DPO) namun Koko tidak berada dirumah, lalu terdakwa I Erwin Priamjaya dan terdakwa II Bayu Ardi Saputro membagi narkotika jenis sabu sebanyak 50 (lima puluh) gram menjadi 10 (sepuluh) paket dengan berat 5 (lima) gram lalu narkotika jenis sabu dengan berat 5 (lima) gram dibagi menjadi 42 (empat puluh dua) paket;
- Bahwa terdakwa I Erwin Priamjaya dan terdakwa II Bayu Ardi Saputro kemudian menjual paket narkotika jenis sabu tersebut dengan rincian sebagai berikut :
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 5 (lima) gram, dibagi menjadi 5 (lima) paket dengan berat 1 (satu) gram per paket telah laku terjual;
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 5 (lima) gram, dibagi menjadi 2 (dua) paket dengan berat 2,50 (dua koma lima puluh gram) gram per paket telah laku terjual;
- 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat 10 (sepuluh) gram telah laku terjual
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 5 (lima) gram, dibagi menjadi 2 (dua) paket dengan berat 2,50 (dua koma lima puluh gram) telah laku terjual sebanyak 1 (satu) paket;
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 5 (lima) gram, dibagi menjadi 11 (sebelas) paket dengan berat 1 (satu) gram sebanyak 1 (satu) paket telah laku terjual dan 0,25 (nol koma dua puluh lima gram) sebanyak 10 (sepuluh) paket telah laku terjual sebanyak 3 (tiga) paket;
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 5 (lima) gram, dibagi menjadi 15 (lima belas) paket dengan berat 0,30 gram sebanyak 10 (sepuluh) paket telah terjual sebanyak 6 (enam) paket;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 25 mei 2026 jam 16.00 wita, Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel yang terdiri diantaranya dari saksi Bayu Hermawan dan saksi Ryantoro Diver Asjadar mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan terdakwa I Erwin Priamjaya dan terdakwa II Bayu Ardi Saputro, sehingga saksi Bayu Hermawan dan saksi Ryantoro Diver Asjadar melakukan penyelidikan, setelah mengetahui keberadaan terdakwa I Erwin Priamjaya dan terdakwa II Bayu Ardi Saputro lalu saksi Bayu Hermawan dan saksi Ryantoro Diver Asjadar menuju Komplek Mustika Griya Permai Blok L No.131 RT.022 RW.001 Desa Sungai Sipai Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terdakwa I Erwin Priamjaya dan terdakwa II Bayu Ardi Saputro selanjutnya diperoleh barang bukti sebagai berikut :
- 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 15,31 gram (bersih 14,44 gram) ditemukan di dalam tas warna hitam;
- 5 (lima) paket dengan berat kotor 2,47 gram (berat bersih 1,32 gram)
- 7 (tujuh) paket dengan berat kotor 2,47 gram (berat bersih 0,86 gram)
- 4 (lima) paket dengan berat kotor 1,20 gram (berat bersih 0,28 gram)
- 2 (dua) paket dengan berat kotor 1,78 gram (berat bersih 1,26 gram)
Ditemukan di dalam tas selempang warna biru tua merk “CO-TREK” milik terdakwa II Bayu Ardi Saputro
- 1 (satu) paket dengan berat kotor 2,53 gram (berat bersih 2,30 gram) ditemukan di dalam kantong saku celana sebelah kanan yang digunakan terdakwa I Erwin Priamjaya
- 3 (tiga) pak plastik klip
- 3 (tiga) buah sendok sabu dari sedotan plastic
- 1 (satu) buah timbangan digital digital warna hitam
- 1 (satu) lembar celana warna orange
- 1 (satu) buah Handphone merk Redmi 8A Pro warna Biru Muda No. WhatsApp 0821-5414-2979 dengan IMEI 1 862089048273023 dan IMEI 2 862089048273031
- 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A78 warna hitam No WhatsApp 0858-2764-2644 dengan IMEI 1 862945066995955 Ddan IMEI 1 862945066995948
- 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A57S warna Hijau Tosca No WhatsApp 0853-3218-1935 dengan IMEI 1 864091048191823 dan IMEI 2 864091048191831
- Uang tunai sejumlah Rp 2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk di proses lebih lanjut ;
-
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB:0872/NNF/2026 tanggal 08 Juni 2026 dari Bidlabfor Polda Kalimantan Selatan, dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor 1275/2026/NF s/d 1296/2026/NF sebanyak 22 (dua puluh dua) paket sabu dengan berat kotor 25,76 gram (berat bersih 20,46 gram) adalah benar mengandung metampetamin dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
--------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------
ATAU:
KEDUA
----------- Bahwa ia terdakwa I Erwin Priamjaya, S.E Als. Erwin Als. Hoho Bin Rahmat Arifin (Alm) bersama-sama dengan dengan terdakwa II Bayu Ardi Saputro Als. Bayu Bin Pawadi Zakaria (Alm), pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 jam 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2026, bertempat di Komplek Mustika Griya Permai Blok L No.131 RT.022 RW.001 Desa Sungai Sipai Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, melakukan permufakatan jahat, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 jam 15.00 wita, terdakwa I Erwin Priamjaya menghubungi seseorang yang bernama Mustafa (DPO) melalui whatsapp dengan pesan “mesan sabu, kalao bisa 50 gram”, lalu Mustafa menjawab “iya, DP Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kirim ke rekening biasa”, lalu terdakwa I Erwin Priamjaya “ok”, kemudian Mustafa berkata “nanti habis magrib, ambil”:
- Lalu pada jam 17.00 wita, terdakwa I Erwin Priamjaya mentransfer DP sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) melalui rekening Seabank atas nama Erwin Priamjaya dengan nomor 901836072198 ke rekening BRI nomor 789201005478 atas nama Cinta Bella Safitri, lalu terdakwa I Erwin Priamjaya mengirimkan bukti transfer tersebut melalui pesan whatsapp kepada Mustafa;
- Selanjutnya pada jam 18.00 wita, Mustafa menghubungi terdakwa I Erwin Priamjaya melalui whatsapp dengan pesan “ambil”, dan terdakwa I Erwin Priamjaya menjawab “nanti kuda saya yang mengambil”, lalu pada jam 18.30 wita Mustafa mengirimkan share location dan video ke pesan whatsapp terdakwa I Erwin Priamjaya tempat mengambil narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa I Erwin Priamjaya menghubungi terdakwa II Bayu Ardi Saputro melalui panggilan telepon whatsapp untuk mengambil narkotika jenis sabu dengan cara mengirimkan share location dan video tempat mengambil narkotika jenis sabu;
- Kemudian terdakwa II Bayu Ardi Saputro menghubungi terdakwa I Erwin Priamjaya melalui panggilan telepon whatsapp bahwa narkotika jenis sabu sudah diambil, kemudian terdakwa II Bayu Ardi Saputro menjemput terdakwa I Erwin Priamjaya dan menuju rumah Koko (DPO) namun Koko tidak berada dirumah, lalu terdakwa I Erwin Priamjaya dan terdakwa II Bayu Ardi Saputro membagi narkotika jenis sabu sebanyak 50 (lima puluh) gram menjadi 10 (sepuluh) paket dengan berat 5 (lima) gram lalu narkotika jenis sabu dengan berat 5 (lima) gram dibagi menjadi 42 (empat puluh dua) paket;
- Bahwa terdakwa I Erwin Priamjaya dan terdakwa II Bayu Ardi Saputro kemudian menjual paket narkotika jenis sabu tersebut dengan rincian sebagai berikut :
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 5 (lima) gram, dibagi menjadi 5 (lima) paket dengan berat 1 (satu) gram per paket telah laku terjual;
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 5 (lima) gram, dibagi menjadi 2 (dua) paket dengan berat 2,50 (dua koma lima puluh gram) gram per paket telah laku terjual;
- 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat 10 (sepuluh) gram telah laku terjual
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 5 (lima) gram, dibagi menjadi 2 (dua) paket dengan berat 2,50 (dua koma lima puluh gram) telah laku terjual sebanyak 1 (satu) paket;
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 5 (lima) gram, dibagi menjadi 11 (sebelas) paket dengan berat 1 (satu) gram sebanyak 1 (satu) paket telah laku terjual dan 0,25 (nol koma dua puluh lima gram) sebanyak 10 (sepuluh) paket telah laku terjual sebanyak 3 (tiga) paket;
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 5 (lima) gram, dibagi menjadi 15 (lima belas) paket dengan berat 0,30 gram sebanyak 10 (sepuluh) paket telah terjual sebanyak 6 (enam) paket;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 25 mei 2026 jam 16.00 wita, Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel yang terdiri diantaranya dari saksi Bayu Hermawan dan saksi Ryantoro Diver Asjadar mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan terdakwa I Erwin Priamjaya dan terdakwa II Bayu Ardi Saputro, sehingga saksi Bayu Hermawan dan saksi Ryantoro Diver Asjadar melakukan penyelidikan, setelah mengetahui keberadaan terdakwa I Erwin Priamjaya dan terdakwa II Bayu Ardi Saputro lalu saksi Bayu Hermawan dan saksi Ryantoro Diver Asjadar menuju Komplek Mustika Griya Permai Blok L No.131 RT.022 RW.001 Desa Sungai Sipai Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terdakwa I Erwin Priamjaya dan terdakwa II Bayu Ardi Saputro sehingga menemukan 22 (dua puluh dua) paket narkotika jenis sabu dengan rincian sebagai berikut :
- 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 15,31 gram (bersih 14,44 gram) ditemukan di dalam tas warna hitam;
- 5 (lima) paket dengan berat kotor 2,47 gram (berat bersih 1,32 gram)
- 7 (tujuh) paket dengan berat kotor 2,47 gram (berat bersih 0,86 gram)
- 4 (lima) paket dengan berat kotor 1,20 gram (berat bersih 0,28 gram)
- 2 (dua) paket dengan berat kotor 1,78 gram (berat bersih 1,26 gram)
Ditemukan di dalam tas selempang warna biru tua merk “CO-TREK” milik terdakwa II Bayu Ardi Saputro
- 1 (satu) paket dengan berat kotor 2,53 gram (berat bersih 2,30 gram) ditemukan di dalam kantong saku celana sebelah kanan yang digunakan terdakwa I Erwin Priamjaya
- 3 (tiga) pak plastik klip
- 3 (tiga) buah sendok sabu dari sedotan plastic
- 1 (satu) buah timbangan digital digital warna hitam
- 1 (satu) lembar celana warna orange
- 1 (satu) buah Handphone merk Redmi 8A Pro warna Biru Muda No. WhatsApp 0821-5414-2979 dengan IMEI 1 862089048273023 dan IMEI 2 862089048273031
- 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A78 warna hitam No WhatsApp 0858-2764-2644 dengan IMEI 1 862945066995955 Ddan IMEI 1 862945066995948
- 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A57S warna Hijau Tosca No WhatsApp 0853-3218-1935 dengan IMEI 1 864091048191823 dan IMEI 2 864091048191831
- Uang tunai sejumlah Rp 2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk di proses lebih lanjut ;
-
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB:0872/NNF/2026 tanggal 08 Juni 2026 dari Bidlabfor Polda Kalimantan Selatan, dengan kesimpulan barang bukti dengan Nomor 1275/2026/NF s/d 1296/2026/NF sebanyak 22 (dua puluh dua) paket sabu dengan berat kotor 25,76 gram (berat bersih 20,46 gram) adalah benar mengandung metampetamin dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--
--------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------- |