Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
217/Pid.Sus/2026/PN Mtp 1.RENDY WINATA, S.H.
2.ZULKHAIDIR.SH
3.NISA SRI HANDAYANI, SH
4.DAULIKA SAUSAN ZAHRA, S.H.
5.DWINA GITA NATALIA DAMANIK, S.H.
1.AHMAD ZAINUDIN Alias UDIN Bin ISRO’I
2.MUHAMMAD MAULANA Alias LANA Bin DERYANSYAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 217/Pid.Sus/2026/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2335/O.3.13/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RENDY WINATA, S.H.
2ZULKHAIDIR.SH
3NISA SRI HANDAYANI, SH
4DAULIKA SAUSAN ZAHRA, S.H.
5DWINA GITA NATALIA DAMANIK, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD ZAINUDIN Alias UDIN Bin ISRO’I[Penahanan]
2MUHAMMAD MAULANA Alias LANA Bin DERYANSYAH[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1RAHMI FAUZI, S.H., M.H., dkkAHMAD ZAINUDIN Alias UDIN Bin ISRO’I
2RAHMI FAUZI, S.H., M.H., dkkMUHAMMAD MAULANA Alias LANA Bin DERYANSYAH
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa terdakwa I AHMAD ZAINUDIN Als UDIN Bin ISRO’I dan terdakwa II MUHAMMAD MAULANA Als LANA Bin DERYANSYAH Pada hari Sabtu, tanggal 02 Mei 2026 pukul 17.16 wita setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Irigasi Komp. Permata Malintang Indah 1 No. 25 Rt. 001 Rw. 001 Desa Tambak Sirang Baru Kec. Gambut Kab. Banjar Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : --

    • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari informasi tentang adanya aktivitas peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan para terdakwa, atas informasi yang didapatkan tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh saksi RYANTORO DIVER ASJADAR, S.H. Bin JOKO KRISMANTORO, saksi RENALDI PRATAMA JAYA, S.H. Bin SUMADI (Alm) dan anggota Polisi lainnya dari subdit III Polda Kalsel melakukan penangkapan, pemeriksaan dan penggeledahan terhadap para terdakwa di rumah terdakwa I yang beralamat di Jalan Irigasi Komp. Permata Malintang Indah 1 No. 25 Rt. 001 Rw. 001 Desa Tambak Sirang Baru Kec. Gambut Kab. Banjar Prov. Kalimantan Selatan, dan ditemukan 5 (lima) paket sabu dengan berat kotor 4,05 gram (berat bersih 2,95 gram) dengan rincian : 3 (tiga) paket sabu dengan berat kotor 2,59 gram (berat bersih 1,93 gram) di bungkus dengan 1 (satu) lembar tisu warna putih di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk ”CLIMAX dan 2 (dua) paket sabu dengan berat kotor 1,46 gram (berat bersih 1,02 gram) di dalam 1 (satu) buah dompet warna hijau,  1 (satu) buah dompet warna merah muda motif kembang berisi 1 (satu) buah sendok sabu warna kuning, 1 (satu) buah timbangan kecil merk “DIGITAL POCKET SCALE” warna hitam dan 1 (satu) pak plastic klip, di dalam kamar di bawah lantai dekat jendela (yang merupakan kamar/tempat tidur terdakwa II), 1 (satu) buah timbangan kecil warna hitam  di saku celan terdakwa II, 1 (satu) buah Hp Realme C21 warna hitam dengan no imei 1 : 865655052363459 no imei 2 : 865655052363442 no wa 1 : 083128660912 dan no wa bisnis 0946355078 (milik sdr. Ahmad Zainudin), 1 (satu) buah Hp Vivo Y03T wana hijau dengan no imei 1 : 866245073610978 Imei 2 : 866245073610960 no wa 1 : 08134032709 dan No wa 2 Bisnis : 447990184033 (milik sdr. Muhamad Maulana).

    • Bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 pukul 12.00 wita, terdakwa II mengatakan kepada terdakwa I bahwa terdakwa II ingin membeli sabu sebanyak ½ kantong / 2,5 gram dan pada saat itu terdakwa II juga akan membeli sabu karena ada yang memesan sabu kepada terdakwa II, lalu terdakwa II bersepakat dengan terdakwa I untuk sama sama membeli sabu sebanyak 5 gram kepada Paman (daftar pencarian orang), lalu terdakwa I menyerahkan uang pembelian sabu sebesar Rp2.100.000,00 (dua juta serratus ribu rupiah) secara tunai kepada terdakwa II. Kemudian pada pukul 17.00 wita terdakwa II menghubungi Paman (daftar pencarian orang) melalui telepon Whatsapp dan berkata “Paman, mau pesan sabu 1 kantong” dan dijawab Paman (daftar pencarian orang) “Iya, nanti di kabari lagi, karena mau menghubungi orangnya dulu” lalu terdakwa II bertanya berapa harga 1 kantong dan dijawab Paman (daftar pencarian orang)  ”42” yang artinya harga sabu 1 (satu) kantong adalah sebesar Rp4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah), 10 (sepuluh) menit kemudian Paman (daftar pencarian orang) menghubungi terdakwa II dan mengatakan bahwa sabu yang dipesan ada dan menyuruh terdakwa II untuk mentransfer uang pembelian sabu. Kemudian pada pukul 18.00 wita terdawkwa I dan terdakwa II bersama sama pergi ke agen Brilink untuk mengisi saldo Seabank milik terdakwa II, setelah itu terdakwa II mentransfer uang pembelian sabu mereka melalui Seabank atas nama MUHAMMAD MAULANA ke rekening Seabank atas nama ABDUL SALAM milik Paman (daftar pencarian orang) sebesar Rp4.550.000,00 (empat juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah) dengan rincian uang sebesar Rp4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah) untuk pembayaran pembelian sabu sebanyak 1 kantong yang berisi 5 gram sabu dan uang sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran sisa utang pembelian narkotika milik terdakwa II sebelumnya.
    • Bahwa sekitar pukul 19.30 wita terdakwa II dihubungi oleh nomor tidak dikenal melalui Whatsapp dan menyuruh terdakwa II pergi ke Teluk Dalam untuk mengambil sabu yang telah dibeli dari Paman (daftar pencarian orang). Lalu terdakwa I dan terdakwa II bersama sama pergi ke Teluk Dalam tepatnya ke titik lokasi sesuai sharelock yaitu di Jl. Imam Bonjol di daerah Teluk Dalam di bawah tiang listrik sebelum kuburan. Sesampainya di lokasi tersebut, terdakwa II turun dari sepeda motor dan mengambil bungkusan marimas warna merah muda/pink yang didalamnya berisi 5 (lima) gram sabu, sedangkan terdakwa I menunggu diatas sepeda motor, setelah itu para terdakwa langsung kembali ke rumah tempat tinggal terdakwa I yang beralamat di Jalan Irigasi Komp. Permata Malintang Indah 1 No. 25 Rt. 001 Rw. 001 Desa Tambak Sirang Baru Kec. Gambut Kab. Banjar Prov. Kalimantan Selatan. Sesampainya di rumah, para terdakwa masuk ke dalam kamar yang ditempati oleh terdakwa II, kemudian terdakwa II membuka bungkus marimas warna merah tersebut di depan terdakwa I dan mendapati di dalamnya terdapat 2 paket sabu dengan berat masing-masing ±2,5 gram, lalu terdakwa II menyerahkan 1 paket sabu seberat  2,5 gram kepada terdakwa I.
    • Bahwa kemudian terdakwa II membagi 1 (satu) paket sabu seberat ±2,50 gram miliknya menjadi 7 (tujuh) paket sabu yang terdiri dari 1 paket berisi ±1 gram sabu dan 6 paket berisi masing-masing ±¼ gram sabu, yang mana seluruh sabu milik terdakwa II telah habis terjual sebanyak 1 paket berisi ±1 gram sabu dan 4 paket berisi masing-masing ±¼ gram sabu, serta dikonsumsi oleh terdakwa I dan terdakwa II sebanyak 2 paket berisi masing-masing ±¼ gram sabu.
    • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 pukul 13.00 wita, terdakwa I membagi 1 (satu) paket sabu seberat ±2,50 gram miliknya menjadi 5 (lima) paket sabu dengan rincian 3 (tiga) paket sabu dengan berat kotor 2,59 gram (berat bersih 1,93 gram) yang terdakwa I bungkus dengan plastik klip warna bening dan 1 (satu) lembar tisu warna putih kemudian di bungkus lagi dengan 1 (satu) buah kotak rokok merk ”CLIMAX” dan 2 (dua) paket sabu dengan berat kotor 1,46 gram (berat bersih 1,02 gram) yang terdakwa I bungkus dengan plastik klip warna bening kemudian di bungkus lagi dengan 1 (satu) buah dompet warna hijau. Lalu 5 (lima) paket sabu tersebut terdakwa I simpan di dalam kamar yang ditempati oleh terdakwa II tepatnya di bawah lantai dekat jendela dan rencananya akan terdakwa I jual.
    • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II  telah 4  kali bersama sama membeli sabu kepada Paman (daftar pencarian orang) dengan rincian :
        1. Pada tanggal 05 April 2026 para terdakwa membeli sabu sebanyak ½ kantong (2,5 gram) sabu dengan harga Rp2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah) yang mana masing-masing terdakwa membayar sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah) dengan pembagian sabu di bagi 2 sehingga para terdakwa mendapatkan masing-masing sebanyak 1,25 gram sabu;
        2. Pada tanggal 09 April 2026 para terdakwa membeli sabu sebanyak ½ kantong (2,5 gram) sabu dengan harga Rp2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah) yang mana masing-masing terdakwa membayar sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah) dengan pembagian sabu di bagi 2 sehingga para terdakwa mendapatkan masing-masing sebanyak 1,25 gram sabu;
        3. Pada tanggal 10 April 2026 para terdakwa membeli sabu sebanyak ½ kantong (2,5 gram) sabu dengan harga Rp2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah) yang mana masing-masing terdakwa membayar sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah) dengan pembagian sabu di bagi 2 sehingga para terdakwa mendapatkan masing-masing sebanyak 1,25 gram sabu;
        4. Pada tanggal 30 April 2026 para terdakwa membeli sabu sebanyak 1 kantong (5 gram) sabu dengan harga Rp4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah) yang mana masing-masing terdakwa membayar sebesar Rp2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah) dengan pembagian sabu di bagi 2 sehingga para terdakwa mendapatkan masing-masing sebanyak 2,50 gram sabu.
    • Bahwa keuntungan yang didapatkan oleh para terdakwa dari aktivitas jual beli dan peredaran narkotika adalah kurang lebih sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah), serta dapat mengkonsumsi sabu secara gratis.
    • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II telah melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang mana para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan para terdakwa bukan bekerja di bidang farmasi atau bidang kesehatan atau bidang kesehatan yang berhubungan dengan praktek kefarmasian atau pedagang besar farmasi yang berhubungan dengan peredaran narkotika atau penyalahgunaan narkotika dan para terdakwa mengetahui jika perbuatannya tersebut adalah salah dan melanggar hukum.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 telah dilakukan penimbangan barang bukti dan diperoleh hasil penimbangan berupa 3 (tiga) paket sabu dengan berat kotor 2,59 gram (berat bersih 1,93 gram) dan 2 (dua) paket sabu dengan berat kotor 1,46 gram (berat bersih 1,02 gram) yang ditandatangani oleh Penyidik Nur Rochim, S.H., M.M. dan para terdakwa.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboraturium Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 0619/NNF/2026 hari Rabu tanggal 13 bulan Mei tahun 2026 dengan kesimpulan: barang bukti dengan Nomor 0929/2026/NNF s.d 0933/2026/NF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132  ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana: -----------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa I AHMAD ZAINUDIN Als UDIN Bin ISRO’I dan terdakwa II MUHAMMAD MAULANA Als LANA Bin DERYANSYAH Pada hari Sabtu, tanggal 02 Mei 2026 pukul 17.16 wita setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat Di Jalan Irigasi Komp. Permata Malintang Indah 1 No. 25 Rt. 001 Rw. 001 Desa Tambak Sirang Baru Kec. Gambut Kab. Banjar Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

    • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari informasi tentang adanya aktivitas peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan para terdakwa, atas informasi yang didapatkan tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh saksi RYANTORO DIVER ASJADAR, S.H. Bin JOKO KRISMANTORO, saksi RENALDI PRATAMA JAYA, S.H. Bin SUMADI (Alm) dan anggota Polisi lainnya dari subdit III Polda Kalsel melakukan penangkapan, pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pada terdakwa di rumah terdakwa I yang beralamat di Jalan Irigasi Komp. Permata Malintang Indah 1 No. 25 Rt. 001 Rw. 001 Desa Tambak Sirang Baru Kec. Gambut Kab. Banjar Prov. Kalimantan Selatan, dan ditemukan 5 (lima) paket sabu dengan berat kotor 4,05 gram (berat bersih 2,95 gram) dengan rincian : 3 (tiga) paket sabu dengan berat kotor 2,59 gram (berat bersih 1,93 gram) di bungkus dengan 1 (satu) lembar tisu warna putih di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk ”CLIMAX dan 2 (dua) paket sabu dengan berat kotor 1,46 gram (berat bersih 1,02 gram) di dalam 1 (satu) buah dompet warna hijau,  1 (satu) buah dompet warna merah muda motif kembang berisi 1 (satu) buah sendok sabu warna kuning, 1 (satu) buah timbangan kecil merk “DIGITAL POCKET SCALE” warna hitam dan 1 (satu) pak plastic klip, di dalam kamar di bawah lantai dekat jendela (yang merupakan kamar/tempat tidur terdakwa II), 1 (satu) buah timbangan kecil warna hitam  di saku celan terdakwa II, 1 (satu) buah Hp Realme C21 warna hitam dengan no imei 1 : 865655052363459 no imei 2 : 865655052363442 no wa 1 : 083128660912 dan no wa bisnis 0946355078 (milik sdr. Ahmad Zainudin), 1 (satu) buah Hp Vivo Y03T wana hijau dengan no imei 1 : 866245073610978 Imei 2 : 866245073610960 no wa 1 : 08134032709 dan No wa 2 Bisnis : 447990184033 (milik sdr. Muhamad Maulana).
    • Bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 pukul 12.00 wita, terdakwa I dan terdakwa II bersepakat untuk sama sama membeli sabu sebanyak 5 gram kepada Paman (daftar pencarian orang), lalu terdakwa I menyerahkan uang pembelian sabu sebesar Rp2.100.000,00 (dua juta serratus ribu rupiah) secara tunai kepada terdakwa II. Kemudian pada pukul 17.00 wita terdakwa II menghubungi Paman (daftar pencarian orang) melalui telepon Whatsapp dan berkata “Paman, mau pesan sabu 1 kantong” dan dijawab Paman (daftar pencarian orang) “Iya, nanti di kabari lagi, karena mau menghubungi orangnya dulu” lalu terdakwa II bertanya berapa harga 1 kantong dan dijawab Paman (daftar pencarian orang)  ”42” yang artinya harga sabu 1 (satu) kantong adalah sebesar Rp4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah), 10 (sepuluh) menit kemudian Paman (daftar pencarian orang) menghubungi terdakwa II dan mengatakan bahwa sabu yang dipesan ada dan menyuruh terdakwa II untuk mentransfer uang pembelian sabu. Kemudian pada pukul 18.00 wita terdakwa I dan terdakwa II bersama sama pergi ke agen Brilink untuk mengisi saldo Seabank milik terdakwa II, setelah itu terdakwa II mentransfer uang pembelian sabu mereka melalui Seabank atas nama MUHAMMAD MAULANA ke rekening Seabank atas nama ABDUL SALAM milik Paman (daftar pencarian orang) sebesar Rp4.550.000,00 (empat juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah) dengan rincian uang sebesar Rp4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah) untuk pembayaran pembelian sabu sebanyak 1 kantong yang berisi 5 gram sabu dan uang sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran sisa utang pembelian narkotika milik terdakwa II sebelumnya.
    • Bahwa kemudian terdakwa I dan terdakwa II bersama sama pergi ke Jl. Imam Bonjol di daerah Teluk Dalam di bawah tiang listrik sebelum kuburan untuk mengambil bungkusan marimas warna merah muda/pink yang didalamnya berisi 5 (lima) gram sabu, setelah itu para terdakwa langsung kembali ke rumah tempat tinggal terdakwa I yang beralamat di Jalan Irigasi Komp. Permata Malintang Indah 1 No. 25 Rt. 001 Rw. 001 Desa Tambak Sirang Baru Kec. Gambut Kab. Banjar Prov. Kalimantan Selatan. Sesampainya di rumah, terdakwa II membuka bungkus marimas warna merah tersebut di depan terdakwa I dan mendapati di dalamnya terdapat 2 paket sabu dengan berat masing-masing ±2,5 gram, lalu terdakwa II menyerahkan 1 paket sabu seberat  2,5 gram kepada terdakwa I.
    • Bahwa kemudian terdakwa II membagi 1 (satu) paket sabu seberat ±2,50 gram miliknya menjadi 7 (tujuh) paket sabu yang terdiri dari 1 paket berisi ±1 gram sabu dan 6 paket berisi masing-masing ±¼ gram sabu, yang mana seluruh sabu milik terdakwa II telah habis terjual sebanyak 1 paket berisi ±1 gram sabu dan 4 paket berisi masing-masing ±¼ gram sabu, serta dikonsumsi oleh terdakwa I dan terdakwa II sebanyak 2 paket berisi masing-masing ±¼ gram sabu. Sedangkan terdakwa I membagi 1 (satu) paket sabu seberat ±2,50 gram miliknya menjadi 5 (lima) paket sabu dengan rincian 3 (tiga) paket sabu dengan berat kotor 2,59 gram (berat bersih 1,93 gram) yang terdakwa I bungkus dengan plastik klip warna bening dan 1 (satu) lembar tisu warna putih kemudian di bungkus lagi dengan 1 (satu) buah kotak rokok merk ”CLIMAX” dan 2 (dua) paket sabu dengan berat kotor 1,46 gram (berat bersih 1,02 gram) yang terdakwa I bungkus dengan plastik klip warna bening kemudian di bungkus lagi dengan 1 (satu) buah dompet warna hijau. Lalu 5 (lima) paket sabu tersebut terdakwa I simpan di dalam kamar yang ditempati oleh terdakwa II tepatnya di bawah lantai dekat jendela dan rencananya akan terdakwa I jual, yang mana akhirnya sabu tersebut diamankan oleh polisi pada saat penangkapan terhadap para terdakwa pada hari Sabtu, tanggal 02 Mei 2026 pukul 17.16 wita karena belum sempat di jual oleh terdakwa I.
    • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang mana para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan para terdakwa bukan bekerja di bidang farmasi atau bidang kesehatan yang berhubungan dengan praktek kefarmasian atau pedagang besar farmasi yang berhubungan dengan peredaran narkotika atau penyalahgunaan narkotika dan para terdakwa mengetahui jika perbuatannya tersebut adalah salah dan melanggar hukum.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 telah dilakukan penimbangan barang bukti dan diperoleh hasil penimbangan berupa 3 (tiga) paket sabu dengan berat kotor 2,59 gram (berat bersih 1,93 gram) dan 2 (dua) paket sabu dengan berat kotor 1,46 gram (berat bersih 1,02 gram) yang ditandatangani oleh Penyidik Nur Rochim, S.H., M.M. dan para terdakwa.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboraturium Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 0619/NNF/2026 hari Rabu tanggal 13 bulan Mei tahun 2026 dengan kesimpulan: barang bukti dengan Nomor 0929/2026/NNF s.d 0933/2026/NF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI. No. 1 tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------

Pihak Dipublikasikan Ya