INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
27/Pdt.G/2024/PN Mtp | Bahrudin | 1.Masliana 2.Hj. Ismiyah (selaku isteri dari Badransyah Darkuni) |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 27/Pdt.G/2024/PN Mtp | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 02 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan perbuatan Tergugat I dan II adalah perbuatan melawan hukum;
3.Menyatakan sah jual beli tanggal 01 Mei 2024 antara Penggugat dan Tergugat I atas sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jl. Ke SMP 3 Indrasari, Gg Abadi Blok L Nomor 7, RT 07, Kelurahan Indrasari, Kecamatan Martapura, Provinsi Kalimantan Selatan. berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 1128 atas nama Badransyah Darkuni (Tergugat II) yang diterbitkan oleh kantor pertanahan kabupaten Banjar;
4.Menyatakan sebidang tanah yang di atasnya terdapat bangunan rumah dengan luas 135 M2 ( seratus tiga puluh lima meter persegi), yang terletak di Jl. Ke SMP 3 Indrasari, Gg Abadi Blok L Nomor 7, RT 07, Kelurahan Indrasari, Kecamatan Martapura, Provinsi Kalimantan Selatan. berdasarkan bukti Sertifikat Hak Milik No. 1128 atas nama Badransyah Darkuni (Tergugat II) yang diterbitkan oleh kantor pertanahan kabupaten Banjar, dengan batas-batas:
-Sebelah Utara : Jalan
-Sebelah Timur : SHM No. 1134
-Sebelah Selatan : SHM No. 1129
-Sebelah Barat : Jalan
Adalah sah milik Penggugat;
5.Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1128 menjadi atas nama Penggugat (BAHRUDIN) ;
6.Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini, serta melaksanakan isi putusan ini;
7.Membebankan biaya perkara menurut hukum; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |