Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
219/Pid.Sus/2024/PN Mtp 1.KRISHNA GUMELAR, S.H.
2.HANDINI RIFMAWATI,SH
1.ANDRE HIDAYAT alias ANDRE bin SALAHUDIN
2.KASYFUL ANWAR alias KASYFUL bin SUBRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 219/Pid.Sus/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1481/O.3.13/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KRISHNA GUMELAR, S.H.
2HANDINI RIFMAWATI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRE HIDAYAT alias ANDRE bin SALAHUDIN[Penahanan]
2KASYFUL ANWAR alias KASYFUL bin SUBRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

------- Bahwa Terdakwa I ANDRE HIDAYAT als ANDRE  bin SALAHUDIN dan Terdakwa II KASYFUL ANWAR als KASYFUL  bin SUBRI pada hari Selasa tanggal 07 Mei tahun 2024 sekira jam 00.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Jl. A. Yani Km.08 , Kecamatan Kertak Hanyar , Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira jam 15.30 wita terdakwa I sedang berada dirumah kemudian terdakwa I mendapat telphone dari terdakwa II untuk mengajak terdakwa I berangkat ke Banjarmasin membeli 1 (satu) paket sabu seharga Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dengan uang urunan anatara terdakwa I dan terdakwa II Yang mana uang urunan tersebut terdakwa I sebesar Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa II sebesar Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya sekira jam 16.00 wita terdakwa I dijemput oleh terdakwa II, kemudian sekira jam 21.00 wita terdakwa I dan terdakwa II mampir di Agen BRILINK Veteran untuk mentransfer uang untuk membeli 1 (satu) paket sabu kepada sdr EKO (DPO) .Setelah selesai mentransfer terdakwa I dan terdakwa II menunggu kabar dari sdr EKO (DPO), selanjutnya sekira jam 22.00 wita terdakwa II menerima telephone oleh sdr EKO (DPO) yang mengatakan “barang sudah ku andak di muka Hotel 49 yang berbungkus rokok EXCEL KLIK warna hijau”, Setelah itu terdakwa I dan terdakwa II langsung berangkat mengambil 1 (satu) paket sabu tersebut, setelah mengambil 1 (satu) paket sabu terdakwa I dan terdakwa II langsung kerumah sdri TYAS (DPO), sesampainya di rumah TYAS (DPO), terdakwa I dan terdakwa II langsung membagi paket sabu yang baru terdakwa I dan terdakwa II beli, kemudian sekira jam 24.00 wita terdakwa I dan terdakwa II keluar dari rumah sdri TYAS (DPO) untuk mencari makan ;
  • Selanjutnya pada pada hari Selasa tanggal 07 Mei tahun 2024 sekira jam 00.30 Wita saksi WAWAN YULIADI dan saksi KHAIRONI yang merupakan anggota Kepolisian Resor Banjar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering melihat orang yang mencurigakan di Pinggir Jl. A. Yani Km.08 , Kec. Kertak Hanyar , Kab. Banjar, selanjutnya atas informasi tersebut kemudian saksi WAWAN YULIADI dan saksi KHAIRONI serta rekan lainnya melakukan penyelidikan di tempat Di sekitaran Pinggir Jl. A. Yani Km.08 , Kec. Kertak Hanyar , Kab. Banjar dan Terlihat 2 (dua) orang yang mencurigakan yaitu terdakwa I dan terdakwa II selanjutnya saksi WAWAN YULIADI dan saksi KHAIRONI mendatangi kedua orang tersebut kemudian dan melakukan penggeledahan dan pemeriksaan  dan ditemukan 1 (satu) paket sabu di dalam helm terdakwa I, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II di interogasi dan terdakwa II mengakui bahwa masih ada 1 paket sabu yang disimpan di rumah temannya yaitu sdri TYAS (DPO) yang beralamat di Komplek Villa Rahantas Desa. Sungai Bakung Kec. Sungai Tabuk Kab. Banjar Setelah itu saksi WAWAN YULIADI dan saksi KHAIRONI beserta rekan lainnya membawa terdakwa I dan terdakwa II kerumah sdri TYAS (DPO), sesampainya dirumah sdri TYAS (DPO) dilakukan penggeledahan dirumah sdri TYAS (DPO) dan di temukan 1 (satu) paket sabu milik terdakwa II yang disimpan didalam dompet milik terdakwa II, setelah itu saksi WAWAN YULIADI dan saksi KHAIRONI langsung membawa terdakwa I dan terdakwa II beserta barang bukti berupa 1 (satu) lembar kertas yang berisi sabu dengan berat kotor 0,67 gram / berat kertas 0,34 gram / berat bersih 0,33 gram,  1 (satu) Helm merk NHK warna hitam,  1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna biru, dan 1 (satu) buah sepeda motor Yamaha Mio warna biru DA 6842 JC, 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 0,39 gram / berat plastik 0,20 gram / berat bersih 0,19 gram , 1 (satu) buah Handphone merk SAMSUNG warna hitam dan 1 (satu) buah Dompet warna cokelat menuju ke Polres Banjar guna dilakukan proses hukum lebih lanjut ;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu tersebut disita serta disisihkan untuk dilakukan pengujian oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPPOM) di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0463 dan LHU.109.K.05.16.24.0464 tanggal 21 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, terhadap sampel yang disita dari para terdakwa dengan kesimpulan sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotikan Golongan I.

 

------  Perbuatan Terdakwa I ANDRE HIDAYAT als ANDRE  bin SALAHUDIN dan Terdakwa II KASYFUL ANWAR als KASYFUL  bin SUBRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------

 

 

A T A U

 

KEDUA :

------- Bahwa Terdakwa I ANDRE HIDAYAT als ANDRE  bin SALAHUDIN dan Terdakwa II KASYFUL ANWAR als KASYFUL  bin SUBRI pada hari Selasa tanggal 07 Mei tahun 2024 sekira jam 00.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Jl. A. Yani Km.08 , Kecamatan Kertak Hanyar , Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada pada hari Selasa tanggal 07 Mei tahun 2024 sekira jam 00.30 Wita saksi WAWAN YULIADI dan saksi KHAIRONI yang merupakan anggota Kepolisian Resor Banjar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering melihat orang yang mencurigakan di Pinggir Jl. A. Yani Km.08 , Kec. Kertak Hanyar , Kab. Banjar, selanjutnya atas informasi tersebut kemudian saksi WAWAN YULIADI dan saksi KHAIRONI serta rekan lainnya melakukan penyelidikan di tempat Di sekitaran Pinggir Jl. A. Yani Km.08 , Kec. Kertak Hanyar , Kab. Banjar dan Terlihat 2 (dua) orang yang mencurigakan yaitu terdakwa I dan terdakwa II selanjutnya saksi WAWAN YULIADI dan saksi KHAIRONI mendatangi kedua orang tersebut kemudian dan melakukan penggeledahan dan pemeriksaan  dan ditemukan 1 (satu) paket sabu di dalam helm terdakwa I, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II di interogasi dan terdakwa II mengakui bahwa masih ada 1 paket sabu yang disimpan di rumah temannya yaitu sdri TYAS (DPO) yang beralamat di Komplek Villa Rahantas Desa. Sungai Bakung Kec. Sungai Tabuk Kab. Banjar Setelah itu saksi WAWAN YULIADI dan saksi KHAIRONI beserta rekan lainnya membawa terdakwa I dan terdakwa II kerumah sdri TYAS (DPO), sesampainya dirumah sdri TYAS (DPO) dilakukan penggeledahan dirumah sdri TYAS (DPO) dan di temukan 1 (satu) paket sabu milik terdakwa II yang disimpan didalam dompet milik terdakwa II, setelah itu saksi WAWAN YULIADI dan saksi KHAIRONI langsung membawa terdakwa I dan terdakwa II beserta barang bukti berupa 1 (satu) lembar kertas yang berisi sabu dengan berat kotor 0,67 gram / berat kertas 0,34 gram / berat bersih 0,33 gram,  1 (satu) Helm merk NHK warna hitam,  1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna biru, dan 1 (satu) buah sepeda motor Yamaha Mio warna biru DA 6842 JC, 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 0,39 gram / berat plastik 0,20 gram / berat bersih 0,19 gram , 1 (satu) buah Handphone merk SAMSUNG warna hitam dan 1 (satu) buah Dompet warna cokelat menuju ke Polres Banjar guna dilakukan proses hukum lebih lanjut ;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu tersebut disita serta disisihkan untuk dilakukan pengujian oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPPOM) di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0463 dan LHU.109.K.05.16.24.0464 tanggal 21 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, terhadap sampel yang disita dari para terdakwa dengan kesimpulan sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

------  Perbuatan Terdakwa I ANDRE HIDAYAT als ANDRE  bin SALAHUDIN dan Terdakwa II KASYFUL ANWAR als KASYFUL  bin SUBRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya