Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2024/PN Mtp SUPENDI astra credit compenies ( ACC ) banjar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUPENDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad anton, S.H.SUPENDI
Tergugat
NoNama
1astra credit compenies ( ACC ) banjar
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 123.800.000,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan perbuatan Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum karena telah melakukan penarikan Objek Jaminan Fidusia secara sepihak dan tanpa menunjukan Surat Perintah dari Pengadilan atas Upaya pelaksanaan Eksekusi jaminan Fidusia;
3.Menyatakan pengunaan pihak ketiga atau Debt Colector dalam pelaksanaan eksekusi terhadap objek sengketa berupa 1 (unit) Mobil Daihatsu Sigra 1.0 D MT MC, Tahun: 2020,  Warna: Hitam, Nomor Polisi: DA 1082 JD, Nomor Rangka: MHKS6DJ1JLJ020818, Nomor Mesin: 1KRA555383,  adalah perbuatan melawan Hukum;
4.Memerintahkan TERGUGAT untuk mengembalikan 1 (unit) Mobil Daihatsu Sigra 1.0 D MT MC, Tahun: 2020, Warna: Hitam, Nomor Polisi: DA 1082 JD, Nomor Rangka: MHKS6DJ1JLJ020818, Nomor Mesin: 1KRA555383,  Atas Nama: SUPENDIK, Dengan nomor kontrak perjanjian: 01600703002055796, Kepada PENGGUGAT, atau setidak-tidaknya mengganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 123.300.000.00 ( seratus dua puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah) ;
5.Menyatakan sah dan beharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) atas Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (unit) Mobil Daihatsu Sigra 1.0 D MT MC, Tahun: 2020,  Warna: Hitam, Nomor Polisi: DA 1082 JD, Nomor Rangka: MHKS6DJ1JLJ020818, Nomor Mesin: 1KRA555383;
6.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil kepada Penggugat atas manfaat dari Objek Jaminan Fidusia tersebut sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari dikalikan jumlah hari Tergugat menguasai Objek Jaminan Fidusia terhitung sejak hari penarikan sampai adanya putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
7.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan putusan a quo terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
8.Menyatakan putusan dapat dijalankan secara serta merta dan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun Tergugat akan melakukan upaya keberatan, verzet atau upaya lainnya;
9.Memerintahkan Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
10.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak