Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Mtp RUMAIDI bin RASIDI Pemerintah Negara RI Cq Kapolri Cq Kapolda Cq Kapolres Bjb Cq Kasat Polresta Bjb Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Mtp
Tanggal Surat Senin, 21 Nov. 2022
Nomor Surat 17 November 2022
Pemohon
NoNama
1RUMAIDI bin RASIDI
Termohon
NoNama
1Pemerintah Negara RI Cq Kapolri Cq Kapolda Cq Kapolres Bjb Cq Kasat Polresta Bjb
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1AKBP Dr.Burhauddin T,S.E,S.H.M.KnPemerintah Negara RI Cq Kapolri Cq Kapolda Cq Kapolres Bjb Cq Kasat Polresta Bjb
Petitum Permohonan

- menerima Permohonan PEMOHON Pra Peradilan untuk seluruhnya

- menyatakan sah alat bukti dan saksi yang diajukan oleh PEMOHON

- menyatakan surat perintah penagkapan-penahanan yang dikeluarkan oleh TERMOHON dan Instansi lain yang berhubungan dengan perkara ini dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum

- menghukum TERMOHON untuk membebaskan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara (rutan) sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan

- menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian Materiil sebesar Rp.100.000 (seratu ribu rupiah) dan kerugian In Materiil sebesar Rp.100.00 (seratus ribu rupiah)

- menghukum TERMOHON untuk memulihkan harkat dan martabat PEMOHON sebagaimana ditentukan Kirab Undang Undang Hukum Pidana

- membebankan biaya perkara menurut hukum

Pihak Dipublikasikan Ya