Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
166/Pid.Sus/2024/PN Mtp 1.TIARA WAHYU PUTRI, S.H.
2.DANANG ENGGARTYASTO, S.H., M.H.
ABDUL KABIR Alias KABIR Bin (Alm) ABDUL HALIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 166/Pid.Sus/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1228/O.3.13/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TIARA WAHYU PUTRI, S.H.
2DANANG ENGGARTYASTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL KABIR Alias KABIR Bin (Alm) ABDUL HALIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RAHMI FAUZI, SH. DkkABDUL KABIR Alias KABIR Bin (Alm) ABDUL HALIM
Anak Korban
Dakwaan

------------Bahwa Terdakwa ABDUL KABIR ALS KABIR BIN ABDUL HALIM (ALM) pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira jam 21.00 WITA atau pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei 2024 atau dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Jalan Damai RT.004 RW.002 Desa Sungai Sipai Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Membawa, memiliki, menyimpan, menguasai senjata penikam/penusuk secara tanpa hak/surat ijin yang sah selanjutnya perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut.------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya Terdakwa datang dalam keadaan mabuk, mengamuk dan marah-marah di lingkungan RT.004, kemudian Saksi Muhammad Yamani (Pak RT) dihubungi oleh warga RT.004 karena ada orang yang sedang mengamuk. Selanjutnya Saksi Muhammad Yamani (Pak RT) menghubungi petugas Kepolisian dari Polsek Martapura Kota.
  • Bahwa setelah Saksi Muhammad Yamani (Pak RT) menghubungi petugas Kepolisian dari Polsek Martapura Kota tersebut, Saksi Muhammad Yamani (Pak RT) mendatangi salah satu rumah warga di lingkungan RT.004, namun pada saat Saksi Muhammad Yamani (Pak RT) sampai salah satu rumah warga di lingkungan RT.004, Terdakwa sudah tidak berada di tempat tersebut.
  • Bahwa tidak lama kemudian Petugas Kepolisian datang ke rumah warga di lingkungan RT.004 yang didatangi Saksi Muhammad Yamani (Pak RT) tersebut, dan menanyakan identitas orang yang telah mengamuk dalam keadaan mabuk tersebut, kemudian salah satu warga mengenali orang tersebut yaitu ABDUL KABIR Als KABIR Bin ABDUL HALIM (Alm) penduduk Jl. Damai RT.004 RW.002 Desa Sei Sipai Kec.Martapura Kab.Banjar
  • Bahwa setelah itu Saksi Muhammad Yamani (Pak RT) mengantarkan para petugas Kepolisian dari Polsek Martapura Kota menuju ke rumah Terdakwa, dan saat Saksi Muhammad Yamani (Pak RT) dan Petugas Kepolisian sampai dan di depan rumah Terdakwa, terlihat seorang laki-laki sedang berdiri dengan memegang senjata tajam dan ketika Saksi Muhammad Yamani (Pak RT) dan Petugas Kepolisian mencoba mendekat Terdakwa ABDUL KABIR Als KABIR Bin ABDUL HALIM (Alm) malah mengacungkan senjata tajam bahkan berupaya mengejar Saksi Muhammad Yamani (Pak RT) dan petugas Kepolisian yang datang ke rumah Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya salah satu petugas menyuruh Saksi Muhammad Yamani (Pak RT) untuk menjauh dari tempat tersebut setelah itu salah satu petugas yang bernama saksi MUHAMMAD SOBRI menghubungi rekan lainnya untuk meminta bantuan. Tidak lama kemudian pada pukul 21.00 WITA, banyak petugas Kepolisian yang datang dan ketika Terdakwa melihat banyak yang datang Terdakwa berupaya bersembunyi di kebun di dekat rumah Terdakwa dan membuang senjata tajamnya. Situasi dan kondisi untuk penerangan ditempat pada saat itu gelap karena tidak ada lampu penerangan jalan dan sekitar di rumah warga. Terdakwa berhasil ditangkap dan barang bukti berhasil diamankan. Selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Martapura Kota.
  • Bahwa jarak antara Saksi SUNARINJOYO dan Saksi MUHAMMAD SOBRI dengan Terdakwa pada saat ditangkap kurang lebih 4 (empat) meter dan pada saat mengamankan Terdakwa tidak melakukan perlawanan.
  • Bahwa senjata tajam yang digunakan pada saat Terdakwa mengamuk dan marah-marah di lingkungan RT.004 yaitu 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan Panjang Besi 45,5 cm, panjang hulu / pagangan 16 cm dan panjang keseluruhan sekitar 61,5 cm.
  • Bahwa Terdakwa mendapat dan memiliki senjata tajam jenis parang tersebut dari warisan. Selanjutnya senjata tajam jenis parang milik terdakwa bukan termasuk dalam benda pusaka. Senjata tajam jenis parang tersebut ditaruh / disimpan Terdakwa di dapur dan atau di samping rumah Terdakwa.
  • Bahwa senjata tajam jenis parang milik terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang yaitu petugas kepolisian.

 

---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) undang - undang darurat no. 12 tahun 1951.----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya