Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2024/PN Mtp SUYONO SUGIARTO RUSDIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUYONO SUGIARTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ishfi Ramadhan, S.H., M.H.SUYONO SUGIARTO
Tergugat
NoNama
1RUSDIANSYAH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1YOHANES LIE, S.H., M.M.RUSDIANSYAH
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
 
2.Menyatakan sah jual beli antara Pengguat dengan Baginda Manggara Sirait berdasarkan akte jual beli dihadapan Notaris/PPAT di Martapura Hajjah Tri Titi Titis Wati, S.H. tanggal 19-12-2008, akta No.1017/2008, atas sebidang tanah di Jalan Pematang Panjang, sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, berdasarkan SHM No.02936/Desa Pematang Panjang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar tanggal 25 Juni 2008, Surat Ukur tanggal 24 Juni 2008 No.00162/PPJ/2008, dengan luas 7.239 M2 , dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
-Sebelah Utara berbatas dengan : Jalan Gubernur Syarkawi.
-Sebelah Selatan berbatas dengan : M. 722 dan M. 723
-Sebelah Barat berbatas dengan : Aman.
-Sebelah Timur berbatas dengan : Berahim.
 
3.Menyatakan sah Penggugat sebagai pemilik tanah yang terletak di Jalan Pematang Panjang, sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, berdasarkan SHM No.02936/Desa Pematang Panjang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar tanggal 25 Juni 2008, Surat Ukur tanggal 24 Juni 2008 No.00162/PPJ/2008, dengan luas 7.239 M2 atas nama Suyono Sugiarto, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
-Sebelah Utara berbatas dengan : Jalan Gubernur Syarkawi.
-Sebelah Selatan berbatas dengan : M. 722 dan M. 723
-Sebelah Barat berbatas dengan : Aman.
-Sebelah Timur berbatas dengan : Berahim.
 
4.Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang mengakui sebagian atas tanah hak milik Penggugat tanpa izin Penggugat.
 
5.Menyatakan tidak sah kepemilikan Tergugat atas tanah yang berdasarkan SHM No.2906 Desa Pematang Panjang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, tanggal 9 Januari 2006, Surat Ukur No. 0131/PPJ/2006, dengan ukuran panjang 200 meter dan lebar  20 meter atas nama Rusdiansyah, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
-Sebelah Utara berbatas dengan : Jalan Gubernur Syarkawi.
-Sebelah Selatan berbatas dengan : Haris.
-Sebelah Barat berbatas dengan : Gang/Parit
-Sebelah Timur berbatas dengan : Suraji.
 
6.Menyatakan sah sita jaminan tehadap harta benda Tergugat yaitu tempat tinggal Tergugat di di Jalan Komplek Buncit Indah II No.75 RT.007. RW.001, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
 
7.Menghukum Tergugat membayar secara tunai kepada Penggugat uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) setiap Tergugat lalai menjalankan isi putusan hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
 
8.Menghukum Tergugat menjalan putusan serta merta walaupun nantinya Tergugat melakukan upaya hukum verzet, banding dan kasasi.
 
9.Menghukum Turut Tergugat taat menjalan segala isi putusan.
 
10.Menghukum Tergugat membayar gugatan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak