| Dakwaan |
PRIMAIR
-------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ULUL AZMI Als ULUL Bin MUHAMMAD HARLI (selanjutnya disebut Terdakwa I) dan Terdakwa AHMAD MAJID Als MAJID Bin (Alm) SABRIANSYAH (selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Jumat tanggal 8 Agustus 2025 atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Martapura Lama Desa Gudang Hirang Kec. Sungai Tabuk Kab. Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ULUL AZMI adalah karyawan di PT. NexWave dengan posisi sebagai TI Bertanggung jawab untuk menyiapkan Tools Lengkap Untuk Commissioning & Integrasi BTS, MW & Power System, Laptop, Kabel Console, Handphone Engineer berdasarkan Surat Perjanjian Kontraktor Independen Nomor : 50355/HRD/VII/2025 berlaku sejak tanggal 14 Juli 2025 sampai dengan 13 Januari 2026, dan Terdakwa AHMAD MAJID juga merupakan karyawan PT. NexWave dengan posisi sebagai TI Installer bertugas memberikan jasa Tools Lengkap Untuk Instalasi BTS, MW & Power System, Handphone berdasarkan Surat Perjanjian Kontraktor Independen Nomor : 50356/HRD/VII/2025, berlaku sejak tanggal 14 Juli 2025 sampai dengan 13 Januari 2026. Bahwa pada tanggal 18 Juli 2025 para Terdakwa ditugaskan untuk melakukan pembongkaran pada menara telekomunikasi yang berlokasi di Terantang, Marabahan – Barito Kuala (site 23MRB0068 TERANTANG_PL) dan tower BTS Sungai Andai Banjarmasin, kemudian pada tanggal 29 Juli 2025 pekerjaan selesai dan Saksi SAYID ABDUL MUNTHOLIB MAKARAW selaku koordinator area menginstruksikan agar 2 (dua) buah modul LTE Merk NOKIA dengan part number : 474198A, serial number : EA232852174 dan part number : 474198A, serial number : EA232852187 hasil dari bongkat menara telekomunikasi tersebut dibawa pulang para Terdakwa untuk di simpan karena para Terdakwa belum memiliki user id untuk melakukan tagging dan foto di gudang. Atas perintah tersebut modul tersebut disimpan di rumah Terdakwa MUHAMMAD ULUL AZMI yang beralamatkan di Jl. Martapura Lama Desa Gudang Hirang Kec. Sungai Tabuk Kab. Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan.
- Bahwa pada tanggal 30 Juli 2025 pukul 10.00 Wita Saksi SAYID ABDUL MUNTHOLIB MAKARAW menginformasikan kepada para Terdakwa bahwa user id milik para Terdakwa sudah ada diminta agar segera melakukan tagging dan foto 2 (dua) buah modul LTE Merk NOKIA dengan part number : 474198A, serial number : EA232852174 dan part number : 474198A, serial number : EA232852187 agar bisa langsung dikirimkan ke gudang yang telah ditunjuk. Setelah ditunggu hingga sore hari para TERDAKWA tidak datang untuk menyerahkan modul tersebut, sehingga Saksi SAYID ABDUL MUNTHOLIB MAKARAW mencoba menhubungi nomor telepon para Terdakwa namun nomor telepon para Terdakwa sudah tidak aktif lagi.
- Bahwa pada 8 Agustus 2025 para TERDAKWA telah menjual 2 (dua) buah modul LTE Merk NOKIA dengan part number : 474198A, serial number : EA232852174 dan part number : 474198A, serial number : EA232852187 kepada Sdr. KHAIRULLAH (dalam daftar pencarian orang) dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) melalui jasa pengiriman J&T Cargo di daerah Gatot Subroto Banjarmasin. Kemudian pada tanggal 9 Agustus 2025 Pukul 23.00 Wita Saksi MUHAMMAD RIZALI SAPUTRA mendapat telepon dari Terdakwa AHMAD MAJID bahwa Modul yang disimpan di rumah Terdakwa MUHAMMAD ULUL AZMI telah dijual. Setelah itu Saksi MUHAMMAD RIZALI SAPUTRA segera memberitahukan hal tersebut kepada Saksi SAYID ABDUL MUNTHOLIB MAKARAW. Kemudian pada tanggal14 Agustus 2025 saksi SAYID ABDUL MUNTHOLIB MAKARAW serta Saksi TJAHJA KARTIKA EDDY selaku Legal dari PT. NexWave menemui para Terdakwa di rumah para Terdakwa dan para Terdakwa menceritakan bahwa 2 (dua) buah modul LTE Merk NOKIA dengan part number : 474198A, serial number : EA232852174 dan part number : 474198A, serial number : EA232852187 telah dijual tanpa izin dari Saksi SAYID ABDUL MUNTHOLIB MAKARAW selaku koordinator area maupun PT. NexWave.
- Bahwa jumlah kerugian yang dialami PT. NexWave akibat penjualan 2 (dua) buah modul LTE Merk NOKIA dengan part number : 474198A, serial number : EA232852174 dan part number : 474198A, serial number : EA232852187 adalah sebanyak Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
--------Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ULUL AZMI Als ULUL Bin MUHAMMAD HARLI dan Terdakwa AHMAD MAJID Als MAJID Bin (Alm) SABRIANSYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
-------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ULUL AZMI Als ULUL Bin MUHAMMAD HARLI (selanjutnya disebut Terdakwa I) dan Terdakwa AHMAD MAJID Als MAJID Bin (Alm) SABRIANSYAH (selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Jumat tanggal 8 Agustus 2025 atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Martapura Lama Desa Gudang Hirang Kec. Sungai Tabuk Kab. Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ULUL AZMI adalah karyawan di PT. NexWave dengan posisi sebagai TI Bertanggung jawab untuk menyiapkan Tools Lengkap Untuk Commissioning & Integrasi BTS, MW & Power System, Laptop, Kabel Console, Handphone Engineer berdasarkan Surat Perjanjian Kontraktor Independen Nomor : 50355/HRD/VII/2025 berlaku sejak tanggal 14 Juli 2025 sampai dengan 13 Januari 2026, dan Terdakwa AHMAD MAJID juga merupakan karyawan PT. NexWave dengan posisi sebagai TI Installer bertugas memberikan jasa Tools Lengkap Untuk Instalasi BTS, MW & Power System, Handphone berdasarkan Surat Perjanjian Kontraktor Independen Nomor : 50356/HRD/VII/2025, berlaku sejak tanggal 14 Juli 2025 sampai dengan 13 Januari 2026. Bahwa pada tanggal 18 Juli 2025 para Terdakwa ditugaskan untuk melakukan pembongkaran pada menara telekomunikasi yang berlokasi di Terantang, Marabahan – Barito Kuala (site 23MRB0068 TERANTANG_PL) dan tower BTS Sungai Andai Banjarmasin, kemudian pada tanggal 29 Juli 2025 pekerjaan selesai dan Saksi SAYID ABDUL MUNTHOLIB MAKARAW selaku koordinator area menginstruksikan agar 2 (dua) buah modul LTE Merk NOKIA dengan part number : 474198A, serial number : EA232852174 dan part number : 474198A, serial number : EA232852187 hasil dari bongkat menara telekomunikasi tersebut dibawa pulang para Terdakwa untuk di simpan karena para Terdakwa belum memiliki user ide untuk melakukan tagging dan foto di gudang. Atas perintah tersebut modul tersebut disimpan di rumah Terdakwa MUHAMMAD ULUL AZMI yang beralamatkan di Jl. Martapura Lama Desa Gudang Hirang Kec. Sungai Tabuk Kab. Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan.
- Bahwa pada tanggal 30 Juli 2025 pukul 10.00 Wita Saksi SAYID ABDUL MUNTHOLIB MAKARAW menginformasikan kepada para Terdakwa bahwa user ide milik para Terdakwa sudah ada diminta agar segera melakukan tagging dan foto 2 (dua) buah modul LTE Merk NOKIA dengan part number : 474198A, serial number : EA232852174 dan part number : 474198A, serial number : EA232852187 agar bisa langsung dikirimkan ke gudang yang telah ditunjuk. Setelah ditunggu hingga sore hari para TERDAKWA tidak datang untuk menyerahkan modul tersebut, sehingga Saksi SAYID ABDUL MUNTHOLIB MAKARAW mencoba menhubungi nomor telepon para Terdakwa namun nomor telepon para Terdakwa sudah tidak aktif lagi.
- Bahwa pada 8 Agustus 2025 para TERDAKWA telah menjual 2 (dua) buah modul LTE Merk NOKIA dengan part number : 474198A, serial number : EA232852174 dan part number : 474198A, serial number : EA232852187 kepada Sdr. KHAIRULLAH (dalam daftar pencarian orang) dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) melalui jasa pengiriman J&T Cargo di daerah Gatot Subroto Banjarmasin. Kemudian pada tanggal 9 Agustus 2025 Pukul 23.00 Wita Saksi MUHAMMAD RIZALI SAPUTRA mendapat telepon dari Terdakwa AHMAD MAJID bahwa Modul yang disimpan di rumah Terdakwa MUHAMMAD ULUL AZMI telah dijual. Setelah itu Saksi MUHAMMAD RIZALI SAPUTRA segera memberitahukan hal tersebut kepada Saksi SAYID ABDUL MUNTHOLIB MAKARAW. Kemudian pada tanggal14 Agustus 2025 saksi SAYID ABDUL MUNTHOLIB MAKARAW serta Saksi TJAHJA KARTIKA EDDY selaku Legal dari PT. NexWave menemui para Terdakwa di rumah para Terdakwa dan para Terdakwa menceritakan bahwa 2 (dua) buah modul LTE Merk NOKIA dengan part number : 474198A, serial number : EA232852174 dan part number : 474198A, serial number : EA232852187 telah dijual tanpa izin dari Saksi SAYID ABDUL MUNTHOLIB MAKARAW selaku koordinator area maupun PT. NexWave.
- Bahwa jumlah kerugian yang dialami PT. NexWave akibat penjualan 2 (dua) buah modul LTE Merk NOKIA dengan part number : 474198A, serial number : EA232852174 dan part number : 474198A, serial number : EA232852187 adalah sebanyak Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
--------Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ULUL AZMI Als ULUL Bin MUHAMMAD HARLI dan Terdakwa AHMAD MAJID Als MAJID Bin (Alm) SABRIANSYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |