Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G.S/2024/PN Mtp BRI UNIT ASTAMBUL 1.RUDIANSYAH
2.HOSIATUN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 46/Pdt.G.S/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Jumat, 26 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI UNIT ASTAMBUL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdul AzizBRI UNIT ASTAMBUL
Tergugat
NoNama
1RUDIANSYAH
2HOSIATUN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 75.850.996,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 75.850.996,- ( TUJUH PULUH LIMA JUTA DELAPAN RATUS LIMA PULUH RIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH ENAM RUPIAH ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 55.916.169,- ( LIMA PULUH LIMA JUTA SEMBILAN RATUS ENAM BELAS RIBU SERATUS ENAM PULUH SEMBILAN RUPIAH ) ditambah bunga sebesar 19.934.827,- ( SEMBILAN BELAS JUTA SEMBILAN RATUS TIGA PULUH EMPAT RIBU DELAPAN RATUS DUA PULUH TUJUH RUPIAH ),
ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam kepemilikan SHM No. 00651 Desa Bawahan Selan, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar atas Nama Tabli berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak