Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/Pdt.G.S/2024/PN Mtp BRI Unit Rahayu 1.Junaidi
2.Nurhikmah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 55/Pdt.G.S/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Unit Rahayu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SRIE LILIK WINARTIBRI Unit Rahayu
Tergugat
NoNama
1Junaidi
2Nurhikmah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 91.094.814,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 91.094.814,- ( SEMBILAN PULUH SATU JUTA SEMBILAN PULUH EMPAT RIBU DELAPAN RATUS EMPAT BELAS), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 83.000.000,- ( DELAPAN PULUH TIGA JUTA ) ditambah bunga sebesar 8.094.814,- ( DELAPAN JUTA SEMBILAN PULUH EMPAT RIBU DELAPAN RATUS EMPAT BELAS), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Pernyataan Pelepasan/Penyerahan Hak Atas Tanah Surat Keterangan Tanah Nomor : 08/SKT/P-SJ/V/2011 Kelurahan  Sungai  Jati  Kecamatan  Mataraman  Kabupaten  Banjar  atas  nama  JUNAIDI  berikut  sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak