| Dakwaan |
PRIMAIR
------ Bahwa Terdakwa JAMRONI Als JARUK Bin (Alm) ANANG ANTUNG pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2026 bertempat di Desa Tambak Danau RT.03 RW. 02 Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar tepatnya dipinggir jalan Desa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:-
- Bahwa berawal ketika anggota Kepolisian dari Polsek Astambul sering menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Tambak Danau, kemudian berdasarkan informasi tersebut anggota Kepolisian dari Polsek Astambul melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi mengenai seseorang yang diduga terlibat yaitu Terdakwa JAMRONI Als. JARUK Bin (Alm) ANANG ANTUNG, selanjutnya anggota Kepolisian dari Polsek Astambul yaitu Saksi MUHAMMAD NOOR melakukan penyamaran dengan berpurapura sebagai pembeli narkotika jenis sabu, pada saat itu Saksi MUHAMMAD NOOR memesan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa seharga Rp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa menentukan lokasi pertemuan di pinggir jalan Desa Tambak Danau, selanjutnya Saksi MUHAMMAD NOOR bersama anggota Polsek Astambul lainnya menuju lokasi tersebut dengan menggunakan mobil dan sepeda motor, kemudian pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WITA sesampainya di lokasi yang telah ditentukan, Saksi MUHAMMAD NOOR bertemu dengan Terdakwa dan menyerahkan uang sebesar Rp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Saksi MUHAMMAD NOOR, sehingga telah terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu antara Terdakwa dengan Saksi MUHAMMAD NOOR yang bertindak melakukan penyamaran sebagai pembeli, kemudian pada saat itu juga Saksi MUHAMMAD NOOR bersama anggota Kepolisian dari Polsek Astambul lainnya langsung melakukan penangkapan dan mengamankan Terdakwa;
- Bahwa setelah dilakukan penangkapan, anggota Kepolisian dari Polsek Astambul menanyakan kepada Terdakwa apakah masih menyimpan narkotika jenis sabu lainnya, kemudian Terdakwa menjawab bahwa masih terdapat beberapa paket narkotika jenis sabu di dalam rumahnya, selanjutnya anggota Kepolisian dari Polsek Astambul menuju rumah Terdakwa yang berjarak sekitar 30 (tiga puluh) meter dari lokasi penangkapan, setibanya di rumah Terdakwa anggota Kepolisian dari Polsek Astambul melakukan penggeledahan di dalam kamar tepatnya di dalam lemari pakaian dan menemukan 12 (dua belas) lembar plastik klip yang masingmasing berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 3,22 gram, berat plastik 2,40 gram sehingga diperoleh berat bersih sabu 0,82 gram, selanjutnya ditemukan pula 6 (enam) lembar plastik klip yang masing-masing berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 1,62 gram, berat plastik 1,20 gram sehingga diperoleh berat bersih sabu 0,42 gram, selain itu turut diamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp.600.000, (enam ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit telepon genggam merek Vivo warna biru, selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Astambul guna diproses hukum lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari Sdr. ADI JAWA (masih dalam pencarian) sebanyak 1 (satu) kantong dengan berat 5 (lima) gram seharga Rp.6.000.000, (enam juta rupiah), namun pada saat transaksi Terdakwa baru membayar sebesar Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah) sebagai uang muka, sedangkan sisa pembayarannya akan dilunasi setelah narkotika jenis sabu tersebut habis terjual;
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti, dalam Berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Nomor Lab: 0694/NNF/2026 yang ditandatangani oleh FAIZAL RACHMAD, S.T. selaku Plt. Kabid Labfor Tingkat II Polda Kalsel pada pokoknya menerangkan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0243 gram diberi nomor barang bukti 1048/2026/NF yang disita dari Terdakwa JAMRONI Als JARUK Bin (Alm) ANANG ANTUNG adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undangundang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------------
SUBSIDIAIR
------ Bahwa Terdakwa JAMRONI Als JARUK Bin (Alm) ANANG ANTUNG pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Desa Tambak Danau RT.03 RW. 02 Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar tepatnya dipinggir jalan Desa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “tanpa hak Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:-----------
- Bahwa berawal ketika anggota Kepolisian dari Polsek Astambul sering menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Tambak Danau, kemudian berdasarkan informasi tersebut anggota Kepolisian dari Polsek Astambul melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi mengenai seseorang yang diduga terlibat yaitu Terdakwa JAMRONI Als. JARUK Bin (Alm) ANANG ANTUNG, selanjutnya anggota Kepolisian dari Polsek Astambul yaitu Saksi MUHAMMAD NOOR melakukan penyamaran dengan berpurapura sebagai pembeli narkotika jenis sabu, pada saat itu Saksi MUHAMMAD NOOR memesan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa seharga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa menentukan lokasi pertemuan di pinggir jalan Desa Tambak Danau, selanjutnya Saksi MUHAMMAD NOOR bersama anggota Polsek Astambul lainnya menuju lokasi tersebut dengan menggunakan mobil dan sepeda motor, kemudian pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WITA sesampainya di lokasi yang telah ditentukan, Saksi MUHAMMAD NOOR bertemu dengan Terdakwa dan menyerahkan uang sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Saksi MUHAMMAD NOOR, sehingga telah terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu antara Terdakwa dengan Saksi MUHAMMAD NOOR yang bertindak melakukan penyamaran sebagai pembeli, kemudian pada saat itu juga Saksi MUHAMMAD NOOR bersama anggota Kepolisian dari Polsek Astambul lainnya langsung melakukan penangkapan dan mengamankan Terdakwa;
- Bahwa setelah dilakukan penangkapan, anggota Kepolisian dari Polsek Astambul menanyakan kepada Terdakwa apakah masih menyimpan narkotika jenis sabu lainnya, kemudian Terdakwa menjawab bahwa masih terdapat beberapa paket narkotika jenis sabu di dalam rumahnya, selanjutnya anggota Kepolisian dari Polsek Astambul menuju rumah Terdakwa yang berjarak sekitar 30 (tiga puluh) meter dari lokasi penangkapan, setibanya di rumah Terdakwa anggota Kepolisian dari Polsek Astambul melakukan penggeledahan di dalam kamar tepatnya di dalam lemari pakaian dan menemukan 12 (dua belas) lembar plastik klip yang masingmasing berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 3,22 gram, berat plastik 2,40 gram sehingga diperoleh berat bersih sabu 0,82 gram, selanjutnya ditemukan pula 6 (enam) lembar plastik klip yang masing-masing berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 1,62 gram, berat plastik 1,20 gram sehingga diperoleh berat bersih sabu 0,42 gram, selain itu turut diamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp.600.000, (enam ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit telepon genggam merek Vivo warna biru, selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Astambul guna diproses hukum lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti, dalam Berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Nomor Lab: 0694/NNF/2026 yang ditandatangani oleh FAIZAL RACHMAD, S.T. selaku Plt. Kabid Labfor Tingkat II Polda Kalsel pada pokoknya menerangkan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0243 gram diberi nomor barang bukti 1048/2026/NF yang disita dari Terdakwa JAMRONI Als JARUK Bin (Alm) ANANG ANTUNG adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undangundang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.------------------------- |