Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
181/Pid.Sus/2024/PN Mtp 1.BIMA SYAHPUTRA MARSANA, S.H.
2.SAFARINA AMALIA DUATA, S.H.
M. YUSUF alias TUMBUR bin (Alm) KASYANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 181/Pid.Sus/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1281/O.3.13/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BIMA SYAHPUTRA MARSANA, S.H.
2SAFARINA AMALIA DUATA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. YUSUF alias TUMBUR bin (Alm) KASYANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RAHMI FAUZI, S.H., dkkM. YUSUF alias TUMBUR bin (Alm) KASYANI
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

------ Bahwa Terdakwa M.YUSUF ALS TUMBUR Bin (Alm) KASYANI pada hari  Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 00.25 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan April 2024, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Desa Sungai Sipai Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar tepatnya di depan toko bangunan ALFI 2 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekira pukul 12.00 Wita Terdakwa di telpon oleh Sdr. JUKI (DPO) mengatakan bahwa “ada lagi nih” kemudian Terdakwa menjawab “oh iih”  kemudian Sdr. JUKI (DPO) menjawab “hendak meambil kah?” kemudian Terdakwa menjawab “iih ayja”  kemudian Sdr. JUKI (DPO) menjawab “tf kan dp nya dulu, sisanya disana” setelah itu Terdakwa mengirimkan uang kepada Sdr. JUKI (DPO) sebanyak Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagai uang muka pembelian narkotika jenis sabu selanjutnya sekitar pukul 16.00 Wita Terdakwa menelpon Sdr. JUKI (DPO) dan mengatakan bahwa “nih aku berangkat” kemudian dijawab oleh Sdr. JUKI (DPO) “iya” selanjutnya Terdakwa berangkat menuju rumah Sdr. JUKI (DPO) yang beralamatkan di daerah Kelayan A Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin dan bertemu Sdr. JUKI (DPO) dirumahnya kemudian Terdakwa diminta oleh Sdr. JUKI (DPO) menunggu sekitar 5 menit dan Sdr. JUKI (DPO) pergi dari rumahnya setelah Terdakwa menunggu sekitar 5 menit Sdr. JUKI (DPO) tiba dan memanggil Terdakwa untuk keluar rumah mengambil narkotika jenis sabu yang diletakkan oleh Sdr. JUKI (DPO) di teras rumahnya kemudian Terdakwa menyerahkan sisa uang pembelian narkotika jenis sabu dari Sdr. JUKI (DPO) sebanyak Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) lalu mengambil narkotika jenis sabu tersebut dan Terdakwa meletakkan di kantong celana kemudian pergi meninggalkan rumah Sdr. JUKI (DPO);
  • Bahwa Kemudian pada hari Minggu tanggal 14 April sekira pukul 18.00 di tempat tinggal Terdakwa di Desa Nusa Indah Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut Terdakwa melakukan transaksi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan Sdr. IWAN (DPO) yang awalnya Sdr. IWAN (DPO) menghubungi Terdakwa lewat telpon via whatsapp dan bertanya kepada Terdakwa “umpat menukar pang yang harga 300 mang”  kemudian Terdakwa menjawab “datangi ha ke kos”  kemudian sekitar 10 menit kemudian Sdr. IWAN (DPO) tiba di tempat tinggal Terdakwa yang beralamatkan di Desa Nusa Indah Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut dan bertemu diteras depan rumah Terdakwa dan kemudian menyerahkan 1 paket narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. IWAN (DPO) bersamaan dengan Sdr. IWAN (DPO) menyerahkan uang tunai sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa kemudian setelah menerima 1 (satu) paket sabu tersebut Sdr. IWAN (DPO) pergi meninggalkan tempat tinggal Terdakwa;
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekitar habis waktu Isya Terdakwa berada di dalam sebuah kamar Hotel Banjar Permai Jalan A.Yani Km. 33,5 Loktabat Selatan, Banjarbaru Selatan, Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru Terdakwa ditelpon oleh seseorang yang mengaku teman Andre dan bertanya kepada Terdakwa “adakah beisi” lalu Terdakwa menjawab “ada ai” kemudian dijawab oleh seseorang yang mengaku teman Andre “umpat menukar”  lalu Terdakwa menjawab “iih” kemudian oleh yang mengaku teman Andre menjawab “kita betamuan di daerah martapura” selanjutnya Terdakwa langsung berangkat dari hotel banjar permai Jalan A.Yani Km 33,5 Loktabat Selatan, Banjarbaru Selatan, Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru Tersangka menggunakan sarana gojek dan 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 0,36 gram (plastik klip 0,20 gram) berat bersih 0,16 gram tersebut Terdakwa simpan di kantong celana depan sebelah kiri kemudian setelah setelah sampai di daerah Desa Sungai Sipai Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar tepatnya di depan toko bangunan ALFI 2 Anggota Satresnarkoba Polres Banjar yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat jika Terdakwa sering melakukan aktivitas jual beli sabu langsung mengamankan Terdakwa pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira jam 00.25 Wita yang kemudian Terdakwa ditanya tentang barang apa yang Terdakwa bawa selanjutnya Terdakwa mengakui ada membawa sabu dan digeledah ditemukan 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 0,36 gram (plastik klip 0,20 gram) berat bersih 0,16 gram dikantong celana depan sebelah kanan dan 1 (satu) buah Hp merk Oppo warna hitam kemudian anggota polisi bertanya lagi kepada Tersangka apakah ada sabu lagi kemudian Terdakwa mengakui masih ada di dalam sebuah kamar hotel banjar permai Jalan A. Yani Km 33,5 Loktabat Selatan, Banjarbaru Selatan, Guntung Payung, Kec.Landasan Ulin, Kota Banjarbaru yang kemudian Terdakwa dibawa ke hotel tersebut dan tepatnya di atas meja di dalam sebuah kama kemudian anggota polisi kembali menemukan 1 (satu) buah kotak tetes mata merk Rohto yang mana didalamnya berisikan 4 (empat) paket sabu dengan berat kotor 2,12 gram (plastik klip 0,84 gram) berat bersih 1,28 gram;
  • Bahwa terdakwa melakukan aktivitas jual beli sabu-sabu sudah sekira kurang lebih 8 (delapan) bulan lamanya dengan tujuan mendapatkan keuntungan berupa uang dan terdakwa mengenal Sdr. JUKI (DPO) sudah sekitar 2 (dua) tahun lamanya dan terdakwa membeli sabu dari Sdr. JUKI (DPO) sudah sebanyak 2 (dua) kali;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut disita serta disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram berat bersih sabu untuk dilakukan pengujian oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPPOM) di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0412 tanggal 30 April 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, terhadap sampel yang disita dari Terdakwa dengan Kesimpulan sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa M. YUSUF Als TUMBUR Bin (Alm) KASYANI tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

------ Perbuatan Terdakwa M.YUSUF Als TUMBUR Bin (Alm) KASYANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------

 

 

 

A T A U

 

KEDUA :

------ Bahwa Terdakwa M.YUSUF ALS TUMBUR Bin (Alm) KASYANI pada hari  Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 00.25 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan April 2024, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Desa Sungai Sipai Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar tepatnya di depan toko bangunan ALFI 2 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------

  • Berawal saat Anggota Satresnarkoba Polres Banjar yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat jika Terdakwa sering melakukan aktivitas jual beli sabu mengamankan Terdakwa pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira jam 00.25 WITA di daerah Desa Sungai Sipai Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar tepatnya di depan toko bangunan ALFI 2, kemudian Terdakwa ditanya tentang barang apa yang Terdakwa bawa selanjutnya Terdakwa mengakui ada membawa sabu dan setelah digeledah ditemukan 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 0,36 gram (plastik klip 0,20 gram) berat bersih 0,16 gram dikantong celana depan sebelah kanan dan 1 (satu) buah Hp merk Oppo warna hitam kemudian anggota polisi bertanya lagi kepada Tersangka apakah ada sabu lagi kemudian Terdakwa mengakui masih ada di dalam sebuah kamar hotel banjar permai Jalan A. Yani Km 33,5 Loktabat Selatan, Banjarbaru Selatan, Guntung Payung, Kec.Landasan Ulin, Kota Banjarbaru yang kemudian Terdakwa dibawa ke hotel tersebut dan tepatnya di atas meja di dalam sebuah kama kemudian anggota polisi kembali menemukan 1 (satu) buah kotak tetes mata merk Rohto yang mana didalamnya berisikan 4 (empat) paket sabu dengan berat kotor 2,12 gram (plastik klip 0,84 gram) berat bersih 1,28 gram;
  • Bahwa terdakwa melakukan aktivitas jual beli sabu-sabu sudah sekira kurang lebih 8 (delapan) bulan lamanya dengan tujuan mendapatkan keuntungan berupa uang dan terdakwa mengenal Sdr. JUKI (DPO) sudah sekitar 2 (dua) tahun lamanya dan terdakwa membeli sabu dari Sdr. JUKI (DPO) sudah sebanyak 2 (dua) kali;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut disita serta disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram berat bersih sabu untuk dilakukan pengujian oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPPOM) di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0412 tanggal 30 April 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, terhadap sampel yang disita dari Terdakwa dengan Kesimpulan sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa M. YUSUF ALS TUMBUR Bin (Alm) KASYANI tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;

------ Perbuatan Terdakwa M.YUSUF Als TUMBUR Bin (Alm) KASYANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya