Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 63.362.473,- ( ENAM PULUH TIGA JUTA TIGA RATUS ENAM PULUH DUA RIBU EMPAT RATUS TUJUH PULUH TIGA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 55.545.503,- ( LIMA PULUH LIMA JUTA LIMA RATUS EMPAT PULUH LIMA RIBU LIMA RATUS TIGA) ditambah bunga sebesar 7.816.970,- ( TUJUH JUTA DELAPAN RATUS ENAM BELAS RIBU SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH ), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam kepemilikan SHM No. 0777 Desa Mandiangin Barat, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar atas Nama Nurul Hikmah dan SKT No.72/SKT/MAB/PEM di Lingkungan RT 001 Desa Mandiangin Barat, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar atas Nama Wildani berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.
|