Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
131/Pid.Sus/2024/PN Mtp 1.HANDINI RIFMAWATI,SH
2.SAFARINA AMALIA DUATA, S.H.
1.RIFKI WAHYUDI Alias RIFKI bin NOR KHOLIK
2.MUHAMMAD FARHAN PADILLAH Alias FARHAN bin (alm) SUGIANOOR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 131/Pid.Sus/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-919/O.3.13/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HANDINI RIFMAWATI,SH
2SAFARINA AMALIA DUATA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIFKI WAHYUDI Alias RIFKI bin NOR KHOLIK[Penahanan]
2MUHAMMAD FARHAN PADILLAH Alias FARHAN bin (alm) SUGIANOOR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RAHMI FAUZI, S.H., dkkRIFKI WAHYUDI Alias RIFKI bin NOR KHOLIK
2RAHMI FAUZI, S.H., dkkMUHAMMAD FARHAN PADILLAH Alias FARHAN bin (alm) SUGIANOOR
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD FARHAN PADILLAH Als FARHAN Bin (Alm) SUGIANOOR bersama-sama dengan Terdakwa II RIFKI WAHYUDI Als RIFKI Bin NOR KHOLIK pada hari Selasa, tanggal 20 Februari 2024, sekira pukul 05.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di depan parkiran Futsal Borneo yang beralamatkan di Jalan Perjuangan Desa Sungai Sipai Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024, sekira pukul 03.10 Wita, Sdr. SAPI (DPO) ada menghubungi Terdakwa I MUHAMMAD FARHAN PADILLAH Als FARHAN Bin (Alm) SUGIANOOR melalui chat WA dengan tujuan untuk menyuruh Terdakwa I mengantarkan ranjauan (paket sabu), kemudian Terdakwa I menelpon balik Sdr. SAPI dengan cara menggunakan telepon WA, setelah itu Sdr. SAPI mengatakan “maulah mengantar ranjauan (paket sabu), karena Handphone Terdakwa I mati lalu Terdakwa I keluar rumah mau ke warung, kemudian Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa II RIFKI WAHYUDI Als RIFKI Bin NOR KHOLIK di muka gang, setelah itu Terdakwa II bertanya kepada Terdakwa I “mau kemana” lalu Terdakwa I menjawab “mau ke Banjarbaru” kemudian Terdakwa II mengatakan “aku ikut”, karena pada saat itu Terdakwa I sedang berhubungan dengan Sdr. SAPI dan Handphone Terdakwa I batrainya mau habis, lalu Terdakwa I menyuruh Sdr. SAPI untuk menghubungi melalui Handphone Terdakwa II, setelah Sdr. SAPI menghubungi Terdakwa II dan juga sedang berhubungan dengan Terdakwa II, lalu Sdr. SAPI menyuruh Terdakwa I dan Terdakwa II untuk mengambil ranjauan paket sabu (paket sabu yang telah diletakkan di suatu tempat) yang berada di handayani 12 daerah bumi mas pal 4,5 Banjarmasin, tepatnya di belakang HBI di tembok tower, yang disimpan di dalam bungkus kotak rokok merk SM ice mentol warna hijau. Pada saat itu, Terdakwa I yang mengendarai sepeda motor milik teman Terdakwa I yang yang sudah dipinjamnya untuk menuju ke lokasi tersebut, sedangkan Terdakwa II berada di belakang sambil menghubungi / berkomunikasi dengan Sdr. SAPI.
  • Selanjutnya setelah sampai di belakang HBI di tembok tower yang disimpan di dalam bungkus kotak rokok merk SM ice mentol warna hijau adalah Terdakwa II, sedangkan Terdakwa I menunggu di sepeda motor. Setelah Terdakwa II mengambilnya, kemudian paket sabu tersebut dibawa oleh Terdakwa II. Setelah itu, Terdakwa I dan Terdakwa II pulang ke rumah Terdakwa II. Pada saat sampai di rumah Terdakwa I mengecash Handphonenya, lalu Terdakwa II mempunyai ide jika Narkotika jenis sabu yang telah diambil tersebut akan Terdakwa II congkil / diambil sedikit yang dimasukkan ke dalam plastik klip kecil, lalu sisanya berisi 2 (dua) paket dengan berat kotor 2,76 gram (berat @ 2 plastik klip 0,54 gram jadi berat bersih sabu 2,22 gram) dimasukkan kembali ke dalam kotak rokok merk SM ice mentol warna hijau tersebut. Kemudian Terdakwa II menyerahkan paket sabu tersebut kepada Terdakwa I, sejak saat itu Terdakwa I yang membawa paket sabunya. Setelah itu, Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat menuju ke lokasi yang telah dikirim oleh Sdr. SAPI. Selanjutnya Sdr. SAPI akan memberikan upah kepada Terdakwa I dan Terdakwa II masing-masing sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) karena telah mengambil dan menyerahkan paket sabu tersebut kepada pembeli yaitu Sdr. BANGIL, namun Terdakwa I dan Terdakwa II belum sempat menerima upah dari Sdr. SAPI.
  • Selanjutnya pada saat Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II sampai di lokasi untuk mengantarkan pesanan Narkotika jenis sabu kepada Sdr. BANGIL, Terdakwa I dan Terdakwa II sedang berhenti di pinggir jalan tepatnya di depan parkiran Futsal Borneo yang beralamatkan di Jalan Perjuangan Desa Sungai Sipai Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, tidak lama kemudian tiba-tiba datang beberapa orang yang mengaku anggota Kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Banjar, lalu mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II.
  • Bahwa pada saat saksi RIZKI FAZRIANNOR dan saksi GIRANG BAGUS WICAKSONO bersama dengan rekan saksi lainnya dari Sat Res Narkoba Polres Banjar berhasil mengamankan Para Terdakwa berawal dari anggota Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Banjar mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Perjuangan Desa Sungai Sipai Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar sering terjadi peredaran gelap / transaksi jual beli Narkotika jenis sabu, dari informasi tersebut kemudian anggota Kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Banjar melakukan penyelidikan disekitaran tempat tersebut. Kemudian pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024, sekira pukul 04.50 Wita, anggota Kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Banjar melihat dua orang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scopy yaitu Terdakwa I dan Terdakwa II sedang berhenti di pinggir jalan tepatnya di depan parkiran Futsal Borneo, karena mencurigakan kemudian saksi RIZKI FAZRIANNOR dan saksi GIRANG BAGUS WICAKSONO bersama dengan rekan saksi lainnya dari Sat Res Narkoba Polres Banjar menghentikan kedua orang tersebut dan bertanya-tanya, lalu melakukan penggeledahan. Pada saat melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I menemukan barang bukti berupa 2 (dua) lembar plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,76 gram (berat @ 2 plastik klip 0,54 gram jadi berat bersih sabu 2,22 gram) dimasukkan kembali ke dalam kotak rokok merk SM ice mentol warna hijau yang Terdakwa I simpan di dalam saku celana sebelah kanan depan, kemudian barang bukti lainnya pada saat melakukan penyitaan yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika tersebut antara lain 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy, lalu pada saat melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa II menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna hitam. Setelah itu, anggota Kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Banjar mengamankan Para Terdakwa dan juga barang bukti untuk dibawa ke Kantor Kepolisian Polres Banjar guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat oleh Penyidik pada Kantor Kepolisian Polres Banjar tanggal 20 Februari 2024, telah dilakukan penimbangan berupa 2 (dua) lembar plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,76 gram (berat @ 2 plastik klip 0,54 gram jadi berat bersih sabu 2,22 gram), kemudian disisihkan untuk di uji awal atau screening dengan berat 0,01 gram, lalu paket sabu dengan berat 0,05 gram untuk di uji ke Laboratorium BBPOM Banjarmasin, dan disisihkan dengan berat 0,18 gram digunakan untuk pembuktian di persidangan, serta 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,52 gram (berat platik klip 0,54 gram/berat bersih sabu 1,98 gram) dimusnahkan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0202 tanggal 29 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt NIP. 19911015 201903 2 005 diperoleh hasil bahwa terhadap barang bukti berupa sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD FARHAN PADILLAH Als FARHAN Bin (Alm) SUGIANOOR dan Terdakwa II RIFKI WAHYUDI Als RIFKI Bin NOR KHOLIK tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotikan Golongan I.

 

------- Perbuatan Terdakwa I MUHAMMAD FARHAN PADILLAH Als FARHAN Bin (Alm) SUGIANOOR dan Terdakwa II RIFKI WAHYUDI Als RIFKI Bin NOR KHOLIK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------

 

A T A U

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD FARHAN PADILLAH Als FARHAN Bin (Alm) SUGIANOOR bersama-sama dengan Terdakwa II RIFKI WAHYUDI Als RIFKI Bin NOR KHOLIK pada hari Selasa, tanggal 20 Februari 2024, sekira pukul 05.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di depan parkiran Futsal Borneo yang beralamatkan di Jalan Perjuangan Desa Sungai Sipai Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada saat saksi RIZKI FAZRIANNOR dan saksi GIRANG BAGUS WICAKSONO bersama dengan rekan saksi lainnya dari Sat Res Narkoba Polres Banjar berhasil mengamankan Para Terdakwa berawal dari anggota Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Banjar mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Perjuangan Desa Sungai Sipai Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar sering terjadi peredaran gelap / transaksi jual beli Narkotika jenis sabu, dari informasi tersebut kemudian anggota Kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Banjar melakukan penyelidikan disekitaran tempat tersebut. Kemudian pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024, sekira pukul 04.50 Wita, anggota Kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Banjar melihat dua orang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scopy yaitu Terdakwa I dan Terdakwa II sedang berhenti di pinggir jalan tepatnya di depan parkiran Futsal Borneo, karena mencurigakan kemudian saksi RIZKI FAZRIANNOR dan saksi GIRANG BAGUS WICAKSONO bersama dengan rekan saksi lainnya dari Sat Res Narkoba Polres Banjar menghentikan kedua orang tersebut dan bertanya-tanya, lalu melakukan penggeledahan. Pada saat melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I menemukan barang bukti berupa 2 (dua) lembar plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,76 gram (berat @ 2 plastik klip 0,54 gram jadi berat bersih sabu 2,22 gram) dimasukkan kembali ke dalam kotak rokok merk SM ice mentol warna hijau yang Terdakwa I simpan di dalam saku celana sebelah kanan depan, kemudian barang bukti lainnya pada saat melakukan penyitaan yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika tersebut antara lain 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy, lalu pada saat melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa II menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna hitam. Setelah itu, anggota Kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Banjar mengamankan Para Terdakwa dan juga barang bukti untuk dibawa ke Kantor Kepolisian Polres Banjar guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat oleh Penyidik pada Kantor Kepolisian Polres Banjar tanggal 20 Februari 2024, telah dilakukan penimbangan berupa 2 (dua) lembar plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,76 gram (berat @ 2 plastik klip 0,54 gram jadi berat bersih sabu 2,22 gram), kemudian disisihkan untuk di uji awal atau screening dengan berat 0,01 gram, lalu paket sabu dengan berat 0,05 gram untuk di uji ke Laboratorium BBPOM Banjarmasin, dan disisihkan dengan berat 0,18 gram digunakan untuk pembuktian di persidangan, serta 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,52 gram (berat platik klip 0,54 gram/berat bersih sabu 1,98 gram) dimusnahkan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0202 tanggal 29 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt NIP. 19911015 201903 2 005 diperoleh hasil bahwa terhadap barang bukti berupa sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD FARHAN PADILLAH Als FARHAN Bin (Alm) SUGIANOOR dan Terdakwa II RIFKI WAHYUDI Als RIFKI Bin NOR KHOLIK tidak memiliki ijin dari instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

------- Perbuatan Terdakwa I MUHAMMAD FARHAN PADILLAH Als FARHAN Bin (Alm) SUGIANOOR dan Terdakwa II RIFKI WAHYUDI Als RIFKI Bin NOR KHOLIK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya