| Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa IZHAR FADILAH Bin HIKMATULLAH (Selanjutnya disebut Terdakwa) bersama-sama dengan Saksi IRFAN WAHYUNI bin (Alm) ANNI MAWARDI (dalam berkas penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Desa Sungai Arfat, Kecamatan Karang Intan, Kab. Banjar, Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “telah melakukan perbuatan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 jam 14.00 wita Sdr. ENGEL (DPO) menghubungi Saksi IRFAN WAHYUNI bin (Alm) ANNI MAWARDI (dalam berkas penuntutan terpisah) melalui whatsapp dan menanyakan terkait ada tidaknya narkotika jenis sabu. Kemudian jam 16.34 Wita Terdakwa dihubungi Saksi IRFAN WAHYUNI bin (Alm) ANNI MAWARDI (dalam berkas penuntutan terpisah) untuk membelikan sabu pesanan Sdr. ENGEL (DPO). Setelah itu pada jam 18.49 Saksi IRFAN WAHYUNI bin (Alm) ANNI MAWARDI (dalam berkas penuntutan terpisah) kembali menghubungi Sdr. ENGEL (DPO) untuk mengabari bahwa bisa dibelikan narkotika jenis sabu dan kemudian Sdr. ENGEL (DPO) memberikan uang sebesar Rp. 419.000 kepada Saksi IRFAN WAHYUNI bin (Alm) ANNI MAWARDI (dalam berkas penuntutan terpisah).
- Bahwa pada jam 19.44 Wita Saksi IRFAN WAHYUNI bin (Alm) ANNI MAWARDI (dalam berkas penuntutan terpisah) memberikan uang dari Sdr. ENGEL (DPO) kepada Terdakwa sebesar Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan ditambah oleh Saksi IRFAN WAHYUNI bin (Alm) ANNI MAWARDI (dalam berkas penuntutan terpisah) sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan oleh Terdakwa sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), sehingga uang yang terkumpul adalah Rp. 650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah uang terkumpul Terdakwa menghubungi dan mendatangi Sdr. UPIK (DPO) di Desa Sungai Arfat, Kecamatan Karang Intan, Kab. Banjar, Terdakwa pun mengirim uang tersebut dari GOPAY milik Terdakwa dengan nomor 0895387844474 ke SEABANK milik saudara Sdr. UPIK (DPO) dengan Nomor 901606504929 atas nama TAUFIK. Sesampainya disana pukul 20.00 Wita Sdr. UPIK (DPO) langsung menyerahkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa pulang menuju rumah IRFAN dan tiba dirumah Saksi IRFAN pukul 20.10 Wita yang beralamatkan di Desa Karang Intan RT. 001/RW. 001 Kec. Karang Intan, Kab. Banjar. Setelah dirumah tersebut Terdakwa membagi sabu tersebut menjadi 2 (dua) paket dengan menggunakan sedotan warna hitam dan sempat mengkonsumsi sabu tersebut bersama Saksi IRFAN WAHYUNI bin (Alm) ANNI MAWARDI (dalam berkas penuntutan terpisah). Kemudian Terdakwa memberikan sabu pesanan Sdr. ENGEL (DPO) kepada Saksi IRFAN WAHYUNI bin (Alm) ANNI MAWARDI (dalam berkas penuntutan terpisah).
- Bahwa pada pukul 21.00 Wita Saksi IRFAN WAHYUNI bin (Alm) ANNI MAWARDI (dalam berkas penuntutan terpisah) menuju ke Sdr. ENGEL (DPO) untuk mengantarkan sabu pesanannya, namun tidak lama Saksi IRFAN diamankan oleh anggota kepolisian polsek Karang Intan dan ditemukan 1 (satu) buah paket kecil sabu dengan berat kotor 0,27 gram / berat bersih 0,09 gram. Kemudian Saksi IRFAN WAHYUNI bin (Alm) ANNI MAWARDI (dalam berkas penuntutan terpisah) memberikan informasi bahwa mendapatkan sabu dari Terdakwa dan masih ada sabu yang disimpan dirumah Saksi IRFAN WAHYUNI bin (Alm) ANNI MAWARDI (dalam berkas penuntutan terpisah). Bahwa pada pukul 21.30 Wita Saksi M. RENDY SEPTIAN NASORI bin H. NASORI dan MUHAMMAD KAMARUDIN, S.H. Bin KARIM (Alm) Anggota kepolisan polsek Karang Intan mengamankan Terdakwa di rumah Saksi IRFAN WAHYUNI bin (Alm) ANNI MAWARDI (dalam berkas penuntutan terpisah) dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah paket kecil sabu dengan berat kotor 0,24 gram/ berat bersih 0,06 gram, 1 (satu) buah kotak rokok merek Sampoerna Splash Royal, 1 (satu) buah sedotan plastik warna hitam, 1 (satu) buah sedotan warna kuning, 1 (satu) buah sedotan plastik warna putih strip biru dan 1 (satu) buah HP Merek OPPO warna Navy.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Nomor : 125/V/2026 tanggal 19 Mei 2026 oleh Pengelola UPS PT. Pegadaian Sdr. BOBBY ADY KRESNA NIK. P82269 yang telah menimbang narkotika jenis sabu tersebut dengan kesimpulan berat bersih sabu-sabu semula 0,06 gram, kemudian disisihkan 0, 02 gram dan tersisa 0,04 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor : 0680/NNF/2026, tanggal 21 Mei 2026 oleh pemeriksa Sdr. MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si, dan Sdr. CHARLES M. PANJAITAN, S.H., M.M, yang telah memeriksa 1 (satu) bungkis plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0129 gram diberi nomor barang bukti 1019/2026/NF dengan kesimpulan barang bukti tersebut mengandung narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang Ketentuan Pidananya telah disesuaikan oleh Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa IZHAR FADILAH Bin HIKMATULLAH (Selanjutnya disebut Terdakwa) bersama-sama dengan Saksi IRFAN WAHYUNI bin (Alm) ANNI MAWARDI (dalam berkas penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 pukul 21.30 WITA atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Desa Karang Intan RT. 001/RW. 001 Kec. Karang Intan, Kab. Banjar, Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “telah melakukan perbuatan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada pukul 21.00 Wita Saksi IRFAN WAHYUNI bin (Alm) ANNI MAWARDI (dalam berkas penuntutan terpisah) menuju ke Sdr. ENGEL (DPO) untuk mengantarkan sabu pesanannya, namun tidak lama Saksi IRFAN WAHYUNI bin (Alm) ANNI MAWARDI (dalam berkas penuntutan terpisah) diamankan oleh anggota kepolisian polsek Karang Intan dan ditemukan 1 (satu) buah paket kecil sabu dengan berat kotor 0,27 gram / berat bersih 0,09 gram. Kemudian Saksi Saksi IRFAN WAHYUNI bin (Alm) ANNI MAWARDI (dalam berkas penuntutan terpisah) memberikan informasi bahwa mendapatkan sabu dari Terdakwa dan masih ada sabu yang disimpan dirumah Saksi IRFAN WAHYUNI bin (Alm) ANNI MAWARDI (dalam berkas penuntutan terpisah). Bahwa pada pukul 21.30 Wita Saksi M. RENDY SEPTIAN NASORI bin H. NASORI dan MUHAMMAD KAMARUDIN, S.H. Bin KARIM (Alm) Anggota kepolisan polsek Karang Intan mengamankan Terdakwa di rumah Saksi IRFAN dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah paket kecil sabu dengan berat kotor 0,24 gram/ berat bersih 0,06 gram, 1 (satu) buah kotak rokok merek Sampoerna Splash Royal, 1 (satu) buah sedotan plastik warna hitam, 1 (satu) buah sedotan warna kuning, 1 (satu) buah sedotan plastik warna putih strip biru dan 1 (satu) buah HP Merek OPPO warna Navy.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Nomor : 125/V/2026 tanggal 19 Mei 2026 oleh Pengelola UPS PT. Pegadaian Sdr. BOBBY ADY KRESNA NIK. P82269 yang telah menimbang narkotika jenis sabu tersebut dengan kesimpulan berat bersih sabu-sabu semula 0,06 gram, kemudian disisihkan 0, 02 gram dan tersisa 0,04 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor : 0680/NNF/2026, tanggal 21 Mei 2026 oleh pemeriksa Sdr. MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si, dan Sdr. CHARLES M. PANJAITAN, S.H., M.M, yang telah memeriksa 1 (satu) bungkis plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0129 gram diberi nomor barang bukti 1019/2026/NF dengan kesimpulan barang bukti tersebut mengandung narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) hurif a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Sebagaimana telah disesuaikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |