Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
106/Pdt.P/2026/PN Mtp ARIS DWI SUPRAPTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 106/Pdt.P/2026/PN Mtp
Tanggal Surat Rabu, 22 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ARIS DWI SUPRAPTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya; 
2.Mengizinkan Pemohon (ARIS DWI SUPRAPTO) untuk mewakili kepentingan anaknya yang masih dibawah umur yang bernama:
–RIZKY KURNIAWAN Bin ARIS DWI SUPRAPTO lahir di Martapura, 10 Agustus 2008;
–MUHAMMAD NAUFAL ARSYAD Bin ARIS DWI SUPRAPTO lahir di Banjarbaru, 17 April 2014; 
Guna menjual 1 (satu) bidang tanah seluas 160 M2 yang di atasnya terdapat sebuah rumah, yang terletak di Jalan Bumi Berkat II RT. 02 Rw. 01. Sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor: 875. Surat Ukur NO. 11413; dan
3.Membebankan segala biaya yang timbul dengan adanya Permohonan ini kepada Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak