1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2.Menyatakan bahwa almarhum Masrivai Bin Abdul Syukur telah meninggal dunia pada tanggal 15 Januari 2009 di Banjarmasin dikarenakan sakit.
3.Menetapkan kematian tersebut sebagai peristiwa yang sah menurut hukum.
4.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berwenang untuk mencatat kematian tersebut ke dalam Register Akta Kematian serta menerbitkan Kutipan Akta Kematian atas nama almarhum.
5.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|