Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 72.338.529,- ( TUJUH PULUH DUA JUTA TIGA RATUS TIGA PULUH DELAPAN RIBU LIMA RATUS DUA PULUH SEMBILAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 45.608.086,- ( EMPAT PULUH LIMA JUTA ENAM RATUS DELAPAN RIBU DELAPAN PULUH ENAM) ditambah bunga sebesar 26.749.315,- ( DUA PULUH ENAM JUTA TUJUH RATUS EMPAT PULUH SEMBILAN RIBU TIGA RATUS LIMA BELAS), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Pernyataan Pelepasan/Penyerahan Hak Atas Tanah Nomor : 288/EK.218/ST/VI/2006 Desa Pematang Panjang Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten banjar atas nama EDY ERYANTO berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.
|