Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
142/Pid.B/2024/PN Mtp 1.JOKO FIRMANSYAH,SH,MH.
2.SAFARINA AMALIA DUATA, S.H.
IRWANSYAH Alias IRWAN Bin SUPIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 142/Pid.B/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1057/O.3.13/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JOKO FIRMANSYAH,SH,MH.
2SAFARINA AMALIA DUATA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRWANSYAH Alias IRWAN Bin SUPIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa Terdakwa IRWANSYAH Alias IRWAN Bin SUPIAN pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekitar pukul 04.30 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan lain yang masih termasuk pada tahun 2024, bertempat di TK Negeri Pembina Jl. Menteri Empat No. 15 RT 01 RW 02 Kel. Jawa Kec. Martapura Kab. Banjar Provinsi Kalsel, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, “barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam pada sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula Terdakwa berjalan kaki dari tempat tinggalnya di Jl. A. Yani Km 38 Rt. 01 Rw. 02 Kel. Jawa Kec. Martapura Kab. Banjar menuju ke TK Negeri Pembina kemudian saat tiba di TK Negeri Pembina tersebut Terdakwa memanjat pagar samping TK Negeri Pembina Martapura yang tingginya kurang lebih sekitar 2 (dua) meter kemudian setelah berhasil memanjat Terdakwa masuk menuju ke ruang kelas kelompok B dengan cara mencongkel pintu ruang kelas tersebut sampai terbuka kemudian Terdakwa mencari barang-barang berharga di dalam ruang kelas kelompok B tersebut dan Terdakwa menemukan 3 (tiga) buah Kipas Angin Berdiri merk Miyako, 2 (dua) lembar Hambal merk Moderno dengan ukuran 2x3 meter, 1 (satu) buah Jam Dinding Miyako, setelah itu Terdakwa mengangkat barang-barang tersebut menuju pagar tempat Terdakwa masuk sebelumnya lalu Terdakwa membawa barang-barang tersebut pulang ke rumah kosong bekas Rumah Makan Ayam Kalasan selanjutnya sebagian barang-barang tersebut Terdakwa jual di wilayah kecamatan bati-bati dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekitar jam 06.00 WITA saksi TOERASNO bin (alm) KASAN RUKI datang ke TK Negeri Pembina untuk mematikan lampu, saat menuju ke ruang kelas lalu saksi TOERASNO bin (alm) KASAN RUKI melihat pintu 2 (dua) ruang kelas kelompok B sudah terbuka dan ada bekas congkelan dan saat mengecek ruang kelas sudah tidak ada melihat 3 (tiga) buah Kipas Angin Berdiri merk Miyako, 2 (dua) lembar Hambal merk Moderno dengan ukuran 2x3 meter, 1 (satu) buah Jam Dinding Miyako yang sebelumnya disimpan di 2 (Dua) ruang kelas sudah tidak ada lagi kemudian saksi TOERASNO bin (alm) KASAN RUKI melaporkan kepada Kepala Sekolah dan guru sekolah bahwa barang-barang milik TK Negeri Pembina telah hilang. Atas kejadian tersebut kemudian Saksi ROHMISAWANTI melapor ke Polsek Martapura untuk proses lebih lanjut.

 

---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP----

Pihak Dipublikasikan Ya