Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
163/Pid.Sus/2024/PN Mtp 1.KRISHNA GUMELAR, S.H.
2.ETIK RISTIYANI, S.H
MISRAN Alias IMIS Bin ABDUL BASAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 163/Pid.Sus/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1156/O.3.13/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KRISHNA GUMELAR, S.H.
2ETIK RISTIYANI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MISRAN Alias IMIS Bin ABDUL BASAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RAHMI FAUZI, S.H., dkkMISRAN Alias IMIS Bin ABDUL BASAH
Anak Korban
Dakwaan

KESATU       

-------Bahwa ia terdakwa MISRAN Als IMIS Bin ABUL BASAH bersama-sama dengan Saksi SUPRIYADI Als KACONG Bin SADIN, Saksi ASEP ARJANI Als YONO Bin PONIJAN, dan Saksi WONDO HARTANTO Als WONDO Bin KASA (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah atau splitzing) pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekitar pukul 22.40  WITA atau pada waktu tertentu dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Desa Danau Salak RT 008, Kecamatan Astambul, kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-idaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman. Adapun perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : - --------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa berada di rumahnya kemudian datang Saksi WONDO HARTANTO Als WONDO Bin KASA dengan tujuan untuk membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket kemudian Saksi WONDO HARTANTO Als WONDO Bin KASA menyerahkan uang cash sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan uang sebesar Rp 300.000,00 melalui transfer akun DANA kepada terdakwa, Selanjutnya terdakwa langsung pergi meninggalkan Saksi WONDO HARTANTO Als WONDO Bin KASA yang masih berada di rumah terdakwa, lalu terdakwa pergi menuju rumah Sdr. RUSMAN (Daftar pencarian orang) untuk membeli Narkotika jenis sabu, kemudian Sdr. RUSMAN (DPO) memberikan informasi kepada terdakwa untuk menunggu di jembatan yang berjarak sekirat kurang lebih 20 meter dari rumah tinggal Sdr. RUSMAN (DPO), Selanjutnya terdakwa menuju jembatan, sesampainya terdakwa menunggu di jembatan kurang lebih sekira 5 menit, Sdr. RUSMAN (DPO) datang, kemudian terdakwa ingin membeli Narkotika jenis sabu seharga Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa menyerahkan uang cash sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan uang sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) melalui transfer akun DANA, lalu setelah terdakwa melakukan pembayaran, Sdr. RUSMAN (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu kemudian terdakwa pulang menuju rumah terdakwa, lalu dipertengahan jalan terdakwa mengambil sedikit Narkotika jenis sabu dan memasukkannya ke dalam pipet kaca yang sebelumnya sudah terdakwa bawa, kemudian terdakwa pergi ke sebuah Lampau (pondok di tengah sawah) untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu lalu maksud dan tujuan Terdakwa mengambil sedikit Narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi terdakwa menganggap itu merupakan upah terdakwa sudah  membelikan Narkotika jenis sabu. Setelah terdakwa selesai mengkonsumsi Narkotika jenis sabu, terdakwa langsung pulang menuju rumahnya dan sesampainya di rumah, terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu kepada Saksi WONDO HARTANTO Als WONDO Bin KASA, lalu saksi WONDO HARTANTO Als WONDO Bin KASA beranjak pergi meninggalkan rumah terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira Pukul 23.00 WITA berdasarkan informasi dari masyarakat saksi AHMAD WAHYUNI, SATRIA ANDIKA YUDISTIRA dan RIZA ARJI SUSANTO bersama anggota Sat Narkoba Polres Banjar melakukan penangkapan terhadap Saksi SUPRIYADI Alias KACONG Bin SADIN bertampat di Bypass Desa Danau salak, Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sebagai berikut :
  1. 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,26 gram (nol koma dua puluh enam gram), dengan berat plastik 0,21 gram (nol koma dua puluh satu gram) dan berat bersih Narkotika jenis sabu 0,05 gram (nol koma nol lima gram)
  2. 1 (satu) buah handphone merek oppo warna biru;
  3. 1 (satu) buah pipet kaca;
  4. 1 (satu) buah tutup botol bekas bong yang ada sedotannya;
  5. 1 (satu) budle tisu.

Dimana ke semua barang bukti tersebut diakui benar milik Saksi SUPRIYADI Alias KACONG Bin SADIN, kemudian anggota Sat Narkoba Polres Banjar menginterogasi Saksi SUPRIYADI Alias KACONG Bin SADIN perihal darimana Saksi SUPRIYADI Alias KACONG Bin SADIN mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut, lalu Saksi SUPRIYADI Alias KACONG Bin SADIN mengatakan bahwa Narkotika jenis sabu didapatkan dari saksi ASEP ARJANI Alias YONO Bin PONIJAN, kemudian dari hasil introgasi saksi ASEP ARJANI Alias YONO Bin PONIJAN mendapatkan narkotika jenis sabu dari Saksi WONDO HARTANTO Als WONDO Bin KASA lalu Saksi WONDO HARTANTO Als WONDO Bin KASA memberikan informasi bahwa membeli narkotika jenis sabu kepada terdakwa, selanjutnya Saksi SUPRIYADI Alias KACONG Bin SADIN, ASEP ARJANI Alias YONO Bin PONIJAN diamankan dan barang bukti dibawa ke Polres Kabupaten Banjar untuk proses lebih lanjut.

  • Bahwa pada hari Minggu Tanggal 3 Maret 2024 sekira pukul 10.00 WITA, terdakwa berada dirumah yang beralamat di Desa Danau Salak RT 008, Kecamatan Astambul, kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, terdakwa didatangi oleh Anggota Sat Narkoba Polres Banjar dan diamankan serta dibawa ke Mapolres Banjar.
  • Bahwa terdakwa dalam hal melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I serta terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat oleh Penyidik pada Kantor Kepolisian Resort Banjar tanggal 2 Maret 2024, telah dilakukan penimbangan berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastic klip kecil dengan berat kotor 0,26 gram ( berat 1 plastik klip 0,21 gram , berat bersih Narkotika jenis sabu 0,50 gram), kemudian disisihkan untuk diuji awal/screening dengan dengan berat 0,01 gram , selanjutnya disisihkan kembali dengan 0,02 gram untuk di uji ke Laboratorium BPOM Banjarmasin dan disisishkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,02 gram digunakan untuk pembuktian di Persidangan;
  • Berdasarkan Laporan Pengujian pada Balai Besar Pengujian Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0284 tanggal 19 Maret 2024  yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, diperoleh hasil bahwa terhadap barang bukti berupa sediaan dalam bentuk serbuk Kristal, tidak berwarna dan tidak berbau POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------

 

ATAU  

 

KEDUA

-------Bahwa ia terdakwa MISRAN Als IMIS Bin ABUL BASAH bersama-sama dengan Saksi SUPRIYADI Als KACONG Bin SADIN, Saksi ASEP ARJANI Als YONO Bin PONIJAN, dan Saksi WONDO HARTANTO Als WONDO Bin KASA (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah atau splitzing) pada hari Sabtu, 02 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di jalan Bypass Desa Danau salak, Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimatan Selatan, atau setidak-idaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak  atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediaan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari terdakwa pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WITA bertempat di Pinggir Jalan Bypass Desa Danau Salak, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, saksi AHMAD WAHYUNI bersama dengan Saksi SATRIA ANDIKA YUDISTIRA dan Saksi RIZA ARJI SUSANTO serta Anggota Sat Resnarkoba Polres Banjar telah mengamankan Saksi SUPRIYADI Als KACONG Bin SADIN beserta barang bukti sebagai berikut :
  1. 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,26 gram (nol koma dua puluh enam gram), dengan berat plastik 0,21 gram (nol koma dua puluh satu gram) dan berat bersih Narkotika jenis sabu 0,05 gram (nol koma nol lima gram);
  2. 1 (satu) buah handphone merek oppo warna biru;
  3. 1 (satu) buah pipet kaca;
  4. 1 (satu) buah tutup botol bekas bong yang ada sedotannya;
  5. 1 (satu) budle tisu.

kemudian anggota Sat Narkoba Polres Banjar menginterogasi Saksi SUPRIYADI Alias KACONG Bin SADIN perihal darimana Saksi SUPRIYADI Alias KACONG Bin SADIN mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut, lalu Saksi SUPRIYADI Alias KACONG Bin SADIN mengatakan bahwa Narkotika jenis sabu didapatkan dari saksi ASEP ARJANI Alias YONO Bin PONIJAN, kemudian dari hasil introgasi saksi ASEP ARJANI Alias YONO Bin PONIJAN mendapatkan narkotika jenis sabu dari Saksi WONDO HARTANTO Als WONDO Bin KASA lalu Saksi WONDO HARTANTO Als WONDO Bin KASA memberikan informasi bahwa membeli narkotika jenis sabu kepada terdakwa,

selanjutnya Anggota Sat Resnarkoba Polres Banjar melakukan pengembangan dan pada hari Minggu Tanggal 3 Maret 2024 sekira pukul 10.00 WITA di Desa Danau Salak RT 008, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, mengamankan terdakwa dan membawa ke Mapolres Banjar.

  • Bahwa terdakwa dalam hal melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I serta terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat oleh Penyidik pada Kantor Kepolisian Resort Banjar tanggal 2 Maret 2024, telah dilakukan penimbangan berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastic klip kecil dengan berat kotor 0,26 gram ( berat 1 plastik klip 0,21 gram , berat bersih Narkotika jenis sabu 0,50 gram), kemudian disisihkan untuk diuji awal/screening dengan dengan berat 0,01 gram , selanjutnya disisihkan kembali dengan 0,02 gram untuk di uji ke Laboratorium BPOM Banjarmasin dan disisishkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,02 gram digunakan untuk pembuktian di Persidangan;
  • Berdasarkan Laporan Pengujian pada Balai Besar Pengujian Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0284 tanggal 19 Maret 2024  yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, diperoleh hasil bahwa terhadap barang bukti berupa sediaan dalam bentuk serbuk Kristal, tidak berwarna dan tidak berbau POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1)  Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------

Pihak Dipublikasikan Ya