Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.195.701.474,- (SERATUS SEMBILAN PULUH LIMA JUTA TUJUH RATUS SATU RIBU EMPAT RATUS TUJUH PULUH EMPAT RUPIAH). yang terdiri dari pokok sebesar
Rp.158.566.736,- (SERATUS LIMA PULUH DELAPAN JUTA LIMA RATUS ENAM PULUH ENAM RIBU TUJUH RATUS TIGA PULUH ENAM RUPIAH) ditambah bunga sebesar Rp.37.134.711,- (TIGA PULUH TUJUH JUTA SERATUS TIGA PULUH EMPAT RIBU TUJUH RATUS SEBELAS RUPIAH). selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan Sah Dan berharga sita Jaminan (Coservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM 03021 yang beralamat di Jl A Yani Km 7.400 GG Almunawarah no.32 atas nama Hajjah Antung Erni Yulita Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
|