Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
218/Pid.B/2024/PN Mtp 1.DWINA GITA NATALIA DAMANIK, S.H.
2.RENALDY SULTHAN FARID ATHALLARIQ, S.H.
SAFARI RAMADHAN Bin HAMDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pengancaman
Nomor Perkara 218/Pid.B/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1460/O.3.13/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DWINA GITA NATALIA DAMANIK, S.H.
2RENALDY SULTHAN FARID ATHALLARIQ, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAFARI RAMADHAN Bin HAMDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Kesatu

Bahwa Terdakwa SAFARI RAMADHAN pada hari Selasa, tanggal 28 Mei 2024, sekitar jam 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di  Komplek MJ perdana Blok B nomor 110 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024, Terdakwa  mencari Saksi Korban ( Saksi MUHAMMAD ADRIYAN alias IYAN Bin ABDUL HADI ) di tempat kerja yang berada di Banjarmasin kemudian teman korban Saksi PARIDAH  menyampaikan kepada Saksi Korban bahwa Terdakwa  mencari Saksi Korban lalu Saksi Korban menuju ke tempat kerja untuk menemui Terdakwa  selanjutnya Terdakwa  mengajak Saksi untuk mencari Handphone milik Terdakwa  yang hilang dikarenakan apabila handphone tersebut ditemukan Terdakwa  bisa menebus Sepeda motor yang di gadaikan nya dengan cara transfer banking, kemudian Saksi Korban membantu mencari di daerah mandastana karena Terdakwa  mendaptkan info bahwa handphone milik Terdakwa  aktif di daerah mandastana batola, setelah sampai di daerah tersebut namun tidak menemukan.
  • Setelah itu Saksi korban berinisiatif mengatakan kepada Terdakwa  agar Terdakwa  mengambil ATM milik Saksi Korban dan membayar uang tebusan melalui Transfer ATM  namun ATM  berada di rumah teman Terdakwa  di Daerah Trantang Puntik Batola. Korban dan Terdakwa  berdua pun menuju kesana. Di tengah perjalanan melalu jalan sepi, Terdakwa  memberhentikan sepeda motor yang korban dan Terdakwa  tumpangi  dan langsung memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan di daerah ulu hati sebanyak 1 (Satu) kali dan mengatakan “IKAM BUJUR BUJUR JA, LAIN IKAM LO MEAMBIL HAPEKU, KALO KU MATII KM DISINI” dan korban menjawab bersumpah bahwa korban tidak tahu menahu prihal tentang handphone milik Terdakwa  .
  • Pada pukul 17.00 WITA Terdakwa  lanjut membawa korban ke sebuah Kontrakan Milik Temannya (Saksi UBHAN) di Komplek MJ perdana III Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar. Sesampai di sana, Terdakwa  langsung menyuruh korban untuk masuk ke kamar Kontrakan tersebut dan Terdakwa  menyuruh teman Terdakwa  yaitu Saksi SUBHAN Bin MUHAIDIN yang berada dalam kamar untuk keluar, ketika Saksi korban sudah di dalam kamar tersebut Terdakwa  berjalan ke arah dapur dan masuk kembali ke kamar dengan 1 (Satu) bilah Pisau dapur kemudian mengarahkan pisau tersebut ke arah korban dan sempat hendak diayunkan ke arah korban selanjutnya Terdakwa  berkata “BUJUR BUJUR IKAM MEAMBIL HAPE KU KADA !? DARIPADA KU BUNUH KM DISINI, KELUARGA IKAM KU BUNUHI JUA, RUMAH KELUARGA IKAM KU BAKAR SEMUAAN” kemudian Saksi Korban pun memohon agar Terdakwa  tidak melakukan kekerasan terhadap korban. Setelah itu, Terdakwa  menanyakan kepada korban apakah ada uang di ATM, dan Terdakwa  melihat saldo di banking korban lalu Terdakwa  mengajak korban untuk menarik uang dari Saldo korban senilai Rp 700.000,- (Tujuh ratus ribu) hingga akhirnya korban pun menyetujuinya .
  • Setelah Saksi korban menarik uang tersebut, Saksi Korban  langsung menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa  kemudian Saksi korban diantar menuju rumah Saksi korban. Pada saat melewati tempat kerja Saksi korban , Saksi korban di panggil oleh teman Saksi korban hingga akhirnya Saksi korban serta Terdakwa  singgah di Angkringan tempat Saksi korban bekerja tersebut . Pada saat itu kebetulan ada ibu Saksi korban yang sedang mencari Saksi korban di Angkringan karena Saksi korban seharian tidak ada pulang ke rumah. Korban pun pura pura pingsan supaya korban bisa ada waktu untuk menyampaikan kejadian tersebut kepada orang tua korban, sesudah itu salah seorang keluarga Saksi Korban menghubungi Anggota kepolisian terdekat. Setelah Anggota kepolisian yang dihubungi tersebut datang , Saksi korban dan Terdakwa  langsung diamankan oleh Anggota Kepolisian.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP .------------------------------------------------

 

  •  

 

Kedua

Bahwa Terdakwa SAFARI RAMADHAN pada hari Selasa, tanggal 28 Mei 2024, sekitar jam 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di  Komplek MJ perdana Blok B nomor 110 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024, Terdakwa  mencari Saksi Korban ( Saksi MUHAMMAD ADRIYAN alias IYAN Bin ABDUL HADI ) di tempat kerja yang berada di Banjarmasin kemudian teman korban Saksi PARIDAH  menyampaikan kepada Saksi Korban bahwa Terdakwa  mencari Saksi Korban lalu Saksi Korban menuju ke tempat kerja untuk menemui Terdakwa  selanjutnya Terdakwa  mengajak Saksi untuk mencari Handphone milik Terdakwa  yang hilang dikarenakan apabila handphone tersebut ditemukan Terdakwa  bisa menebus Sepeda motor yang di gadaikan nya dengan cara transfer banking, kemudian Saksi Korban membantu mencari di daerah mandastana karena Terdakwa  mendaptkan info bahwa hape milik Terdakwa  aktif di daerah mandastana batola, setelah sampai di daerah tersebut namun tidak menemukan.
  • Setelah itu Saksi korban berinisiatif mengatakan kepada Terdakwa  agar Terdakwa  mengambil ATM milik Saksi Korban dan membayar uang tebusan melalui Transfer ATM  namun ATM  berada di rumah teman Terdakwa  di Daerah Trantang Puntik Batola. Korban dan Terdakwa  berdua pun menuju kesana. Di tengah perjalanan melalu jalan sepi, Terdakwa  memberhentikan sepeda motor yang korban dan Terdakwa  tumpangi  dan langsung memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan di daerah ulu hati sebanyak 1 (Satu) kali dan mengatakan “IKAM BUJUR BUJUR JA, LAIN IKAM LO MEAMBIL HAPEKU, KALO KU MATII KM DISINI” dan korban menjawab bersumpah bahwa korban tidak tahu menahu prihal tentang HP milik Terdakwa  tsb.
  • Pada pukul 17.00 WITA Terdakwa  lanjut membawa korban ke sebuah Kontrakan Milik Temannya di Komplek MJ perdana III Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar. Sesampai di sana, Terdakwa  langsung menyuruh korban untuk masuk ke kamar Kontrakan tersebut dan Terdakwa  menyuruh teman Terdakwa  yaitu Saksi SUBHAN Bin MUHAIDIN yang berada dalam kamar untuk keluar, ketika Saksi korban sudah di dalam kamar tersebut Terdakwa  berjalan ke arah dapur dan masuk kembali ke kamar dengan 1 (Satu) bilah Pisau dapur dengan panjang 26 cm yang berujung runcing kemudian mengarahkan pisau tersebut ke arah korban dan sempat hendak diayunkan ke arah korban selanjutnya Terdakwa  berkata “BUJUR BUJUR IKAM MEAMBIL HAPE KU KADA !? DARIPADA KU BUNUH KM DISINI, KELUARGA IKAM KU BUNUHI JUA, RUMAH KELUARGA IKAM KU BAKAR SEMUAAN” kemudian Saksi Korban pun memohon agar Terdakwa  tidak melakukan kekerasan terhadap korban. Setelah itu, Terdakwa  menanyakan kepada korban apakah ada uang di ATM, dan Terdakwa  melihat saldo di bangking korban lalu Terdakwa  mengajak korban untuk menarik uang dari Saldo korban senilai Rp 700.000,- (Tujuh ratus ribu) hingga akhirnya korban pun menyetujuinya .
  • Setelah Saksi korban menarik uang tersebut, Saksi Korban  langsung menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa  kemudian Saksi korban diantar menuju rumah Saksi korban. Pada saat melewati tempat kerja Saksi korban , Saksi korban di panggil oleh teman Saksi korban hingga akhirnya Saksi korban serta Terdakwa  singgah di Angkringan tempat Saksi korban bekerja tersebut . Pada saat itu kebetulan ada ibu Saksi korban yang sedang mencari Saksi korban di Angkringan karena Saksi korban seharian tidak ada pulang ke rumah. Korban pun pura pura pingsan supaya korban bisa ada waktu untuk menyampaikan kejadian tersebut kepada orang tua korban, sesudah itu salah seorang keluarga Saksi Korban menghubungi Anggota kepolisian terdekat. Setelah Anggota kepolisian yang dihubungi tersebut datang , Saksi korban dan Terdakwa  langsung diamankan oleh Anggota Kepolisian.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951

Pihak Dipublikasikan Ya