Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
158/Pid.B/2024/PN Mtp 1.BERLIANA DESTRIE AISHA, S.H.
2.DWINA GITA NATALIA DAMANIK, S.H.
FAJAR ALEXANDER Bin SYAHRANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 158/Pid.B/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1163/O.3.13/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BERLIANA DESTRIE AISHA, S.H.
2DWINA GITA NATALIA DAMANIK, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAJAR ALEXANDER Bin SYAHRANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa FAJAR ALEXANDER bin SYAHRANI, pada hari rabu tanggal 03 April 2024 sekira pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Jalan Pemangkih Laut Komp Bumi Wahyu Utama 8 Blok A No 40 Rt.02 / 00 Kertak Hanyar Kab.Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut ------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, berawal ketika Terdakwa mendatangi rumah saksi MAULIDA BINTI SURIANSYAH selanjutnya disebut sebagai saksi korban yang juga merupakan mantan isteri dari Terdakwa untuk mengantar susu dan popok anaknya, sesampainya dirumah saksi korban, Terdakwa mendatangi anaknya yang sedang tertidur hingga terbangun dan menangis, namun Terdakwa tidak menenangkan justru langsung pamit pulang dengan alasan akan turun hujan, saksi korban melarang dengan merebut kunci motor Terdakwa, maksud saksi korban merebut kunci motor Terdakwa agar Terdakwa menenangkan anakanya terlebih dahulu karena anaknya masih menangis dan penyebab anaknya menangis ialah Terdakwa
  • Bahwa setelah adanya perdebatan antara saksi korban dengan Terdakwa, Terdakwa membanting saksi korban yang mengakibatkan pergelangan tangan saksi korban biru lalu memegang jari saksi korban hingga terpelintir yang mengakibatkan patah tulang pada jari manis tangan kiri dan Terdakwa juga memukul kepala, serta bahu saksi korban kemudian tetangga saksi korban datang untuk melerai, setelah itu Terdakwa langsung pergi dari rumah saksi korban.
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa terhadap Saksi korban berdasarkan Visum Et Repertum dari RUMKIT BHAYANGKARA TK III BANJARMASIN Nomor : VER/01/IV/2024/RUMKIT tanggal 04 April 2024 yang ditandatangani oleh dr. AFFAN NAUFAL AHMAD selaku Dokter yang melakukan pemeriksaan atas korban Perempuan bernama MAULIDA BINTI SURIANSYAH, dengan kesimpulan:
  1. Terdapat luka lecet pada pergelangan tangan kanan bagian luar;
  2. Terdapat luka lecet pada lengan bawah kanan
  3. Terdapat luka lebam kebiruan pada lengan atas kiri
  4. Terdapat luka lecet pada bibir bawah
  5. Terdapat bengkak kemerahan pada pelipis bawah mata kanan
  6. Terdapat luka lecet pada jari manis tangan kanan

Dan hasil pemeriksaan Radiologi dari RS BHAYANGKARA BANJARMASIN Nomor 178167 tanggal 04 April 2024 yang ditandatangani oleh dr. INDRI HARYUNI, Sp. RAD, yang menyatakan Foto Manus Sinistra, AP dan Oblique. Kesan : Fraktur kompleta os phalang media digiti 4 manus sistra, aposisi dan alignment kurang yang artinya patah di jari manis tangan kiri saksi korban.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya