Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MARTAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G.S/2024/PN Mtp PT. MANDIRI TUNAS FINANCE FITRIAN NOOR Pendaftaran Keberatan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 41/Pdt.G.S/2024/PN Mtp
Tanggal Surat Sabtu, 27 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. MANDIRI TUNAS FINANCE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1FITRIAN NOOR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 436.713.200,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Sewa Pembiayaan Nomor 5772300511 dan Perjanjian Pembiayaan Nomor 9192101267 beserta lampirannya;
3.Menyatakan demi hukum Tergugat telah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
4.Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat yaitu :
•Perjanjian Sewa Pembiayaan dengan cara sale and leaseback Nomor 5772300511, Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp. 186.200.400 (seratus delapan puluh enam juta dua ratus ribu empat ratus rupiah);
•Perjanjian Pembiayaan (FIDUSIA) Nomor 9192101267, Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp. 250.512.800 (dua ratus lima puluh juta lima ratus dua belas ribu delapan ratus rupiah);
Sehingga total kerugian Penggugat sebesar Rp.436.713.200 (empat ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus tiga belas ribu dua ratus rupiah) yang merupakan akumulasi dari hutang pokok dan bunga serta denda keterlambatan, secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
5.Menetapkan dan memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan ke 2 (dua) unit kendaraan yang menjadi objek jaminan sewa pembiayaan dan objek jaminan fidusia dimanapun dan siapapun yang menguasainya kepada Penggugat yaitu :
•1 (satu) Unit Kendaraan Type HONDA-BRIO-RS CVT 1.2 warna putih, Nopol DA 1510 BP, No Rangka MHRDD1890NJ102159, No Mesin L12B34358331, No BPKB R-03059735M;
•1 (satu) Unit Kendaraan Type MITSUBISHI-FE-SUPER-HDX warna kuning, Nopol DA 8538 BY, No Rangka MHMFE75PRMK037677, No Mesin 4D34TX08525, No BPKB R-030642191M;
6.Menyatakan bahwa Penggugat selaku Penerima Fidusia berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W19.00130510.AH.05.01 Tahun 2021 tanggal 19 -11-2021, memiliki hak eksekutorial dan kewenangan untuk melakukan eksekusi kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia yaitu 1 (satu) Unit Kendaraan Type MITSUBISHI-FE-SUPER-HDX warna kuning, Nopol DA 8538 BY, No Rangka MHMFE75PRMK037677, No Mesin 4D34TX08525, No BPKB R-030642191M apabila Tergugat tidak memenuhi tuntutan kerugian Penggugat;
7.Menetapkan uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) perhari yang harus dibayar oleh Tergugat apabila lalai dalam melaksanakan putusan A quo yang telah berkekuatan hukum tetap;
8.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak