| Dakwaan |
KESATU
--------Bahwa Terdakwa Johan Arifin Als Johan Bin H. Abdul Kadir (Alm) bersama-sama dengan Saksi Saderi Als Asad Als Joker Bin Mansyah (Alm) (yang diajukan dalam berkas terpisah/splitzing) pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekitar pukul 13.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan April atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Rumah yang didiami oleh Terdakwa yang berada di Jalan Beruntung Jaya Gg. Padi No. 42 RT/RW: 001/002 Kel. Kertak Hanyar 1 Kec. Kertak Hanyar Kab. Banjar Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara, “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas sebelumnya Saksi Yudha Dwi Hadi dan Saksi Muhammad Reza Fitrianur mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa adanya jaringan pengedar Narkoba yang sering melakukan aktivitas peredaran gelap Narkotika Golongan I Jenis Sabu di daerah Jalan Beruntung Jaya kemudian untuk menindaklanjuti informasi tersebut Saksi Yudha Dwi Hadi melakukan penyelidikan dengan Teknik Observasi dan Survailance dengan hasil penyelidikan nama pengedar Narkoba tersebut Adalah Terdakwa Johan Arifin. Kemudian Saksi Yudha Dwi Hadi dan Saksi Muhammad Reza Fitrianur melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekitar pukul 13.30 Wita dengan tempat penangkapan di TKP I Jalan Beruntung Jaya Gg. Padi No. 42 RT/RW: 001/002 Kel. Kertak Hanyar 1 Kec. Kertak Hanyar Kab. Banjar Prov. Kalimantan Selatan, kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan alat komunikasi milik Terdakwa didapatkan petunjuk bahwa Terdakwa baru saja melakukan transaksi narkoba dengan pembeli dan pada saat penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat yaitu Saksi Yusnita Fitri Aryanti ditemukan 1 (satu) buah HP merk Itel warna hitam dengan No Sim Card + Whatsapp : 0821-9006-0556 ( IMEI 1 : 351076420038502, IMEI 2 : 351076420038510 ) yang disita dari tangan kanan Terdakwa dan 1 (satu) buah Hp merk Vivo warna silver dengan No Sim Card + Whatsapp : 0821-56169870 ( IMEI 1 : 868149063957092, IMEI 2 : 868149063957084) yang ditemukan di atas lantai ruang tamu rumah Terdakwa tersebut, kemudian 2 (dua) buah handphone tersebut adalah milik Terdakwa.
- Bahwa Setelah dilakukan interogasi, Terdakwa juga menyimpan narkotika jenis sabu di rumah kontrakan Terdakwa Jalan A. Yani KM. 10 Tatah Amuntai Permai Komplek Vila Wira Karya No.- RT/RW: 002/001 Ds. Pasar Kamis Kec. Kertak Hanyar Kab. Banjar Prov. Kalimantan Selatan. Kemudian Saksi Yudha Dwi Hadi dan Saksi Muhammad Reza Fitrianur bersama dengan Terdakwa menuju ke rumah kontrakan terdakwa untuk dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat yaitu Saksi Sigit Sayekti dan ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk titan warna merah yang berisi 12 (dua belas) paket sabu dengan berat kotor 41,08 gram (bersih 38,28 gram), 1 (satu) buah kotak rokok merk excel klick hijau yang berisi 4 (empat) paket sabu campuran dengan berat kotor 17,55 gram (bersih 16,77 gram) yang disita Saksi Yudha Dwi Hadi dari dalam 1 (satu) buah tas Wardah warna hijau yang Saksi Yudha Dwi Hadi temukan dari atas lantai dalam kamar rumah kontrakan milik Terdakwa tersebut. Kemudian Saksi Muhammad Reza Fitrianur juga menemukan 4 (empat) bandel plastik klip, 1 (satu) buah sendok sabu dari sedotan, dan 1 (satu) buah timbangan digital merk Marlboro Light ditempat yang sama. Bahwa seletah dilakukan penghitungan dan penimbangan barang bukti yang disaksikan oleh Terdakwa didapat total narkotika sebanyak 16 (enam belas) paket sabu dengan berat kotor 58,63 gram (bersih 55,05 gram). Atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti yang disita dibawa ke kantor Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan introgasi dari mana Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 16 (enam belas) paket sabu dengan berat kotor 58,63 gram (bersih 55,05 gram) yaitu dengan cara membelinya dari Saksi Saderi Als Asad Als Joker Bin Mansyah (Alm).
- Bahwa Terdakwa sudah 4 (empat) kali membeli sabu dari Saksi Saderi Als Asad Als Joker Bin Mansyah (Alm) dengan rinciannya sebagai berikut:
- Pertama kali tanggal 10 Februari 2026, Terdakwa pesan sabu 25 gram dengan harga Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) dan Terdakwa ambil diranjau di Komp. Darma Praja KM. 5 Banjarmasin;
- Kedua kali tanggal 20 Februari 2026, Terdakwa pesan sabu 25 gram dengan harga Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) dan Terdakwa ambil di rumah Saksi Saderi;
- Ketiga kali tanggal 02 Maret 2026 Terdakwa pesan sabu sebanyak 50 gram dengan harga Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) dan Terdakwa ambil di rumah Saksi Saderi;
- Keempat kali 12 Maret 2026 Terdakwa pesan sebanyak 50 gram dengan harga Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) dan Terdakwa ambil di rumah Saksi Saderi (dalam perkara ini).
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB: 0391/NNF/2026 yang ditandatangani oleh Faizal Rachmad, S.T. selaku Plt. KABID LABFOR TINGKAT II POLDA KALSEL pada hari Kamis tanggal 09 April 2026, menyimpulkan barang bukti dengan nomor 0611/2026/NF dan 0612/2026/NF, berupa Kristal warna putih Adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.----------------------
ATAU
KEDUA :
--------Bahwa Terdakwa Johan Arifin Als Johan Bin H. Abdul Kadir (Alm) bersama-sama dengan Saksi Saderi Als Asad Als Joker Bin Mansyah (Alm) (yang diajukan dalam berkas terpisah/splitzing) pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekitar pukul 13.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan April atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Rumah yang didiami oleh Terdakwa yang berada di Jalan Beruntung Jaya Gg. Padi No. 42 RT/RW: 001/002 Kel. Kertak Hanyar 1 Kec. Kertak Hanyar Kab. Banjar Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara, “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram,” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas sebelumnya Saksi Yudha Dwi Hadi dan Saksi Muhammad Reza Fitrianur mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa adanya jaringan pengedar Narkoba yang sering melakukan aktivitas peredaran gelap Narkotika Golongan I Jenis Sabu di daerah Jalan Beruntung Jaya kemudian untuk menindaklanjuti informasi tersebut Saksi Yudha Dwi Hadi melakukan penyelidikan dengan Teknik Observasi dan Survailance dengan hasil penyelidikan nama pengedar Narkoba tersebut Adalah Terdakwa Johan Arifin. Kemudian Saksi Yudha Dwi Hadi dan Saksi Muhammad Reza Fitrianur melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekitar pukul 13.30 Wita dengan tempat penangkapan di TKP I Jalan Beruntung Jaya Gg. Padi No. 42 RT/RW: 001/002 Kel. Kertak Hanyar 1 Kec. Kertak Hanyar Kab. Banjar Prov. Kalimantan Selatan, kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan alat komunikasi milik Terdakwa didapatkan petunjuk bahwa Terdakwa baru saja melakukan transaksi narkoba dengan pembeli dan pada saat penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat yaitu Saksi Yusnita Fitri Aryanti ditemukan 1 (satu) buah HP merk Itel warna hitam dengan No Sim Card + Whatsapp : 0821-9006-0556 ( IMEI 1 : 351076420038502, IMEI 2 : 351076420038510 ) yang disita dari tangan kanan Terdakwa dan 1 (satu) buah Hp merk Vivo warna silver dengan No Sim Card + Whatsapp : 0821-56169870 ( IMEI 1 : 868149063957092, IMEI 2 : 868149063957084) yang ditemukan di atas lantai ruang tamu rumah Terdakwa tersebut, kemudian 2 (dua) buah handphone tersebut adalah milik Terdakwa.
- Bahwa Setelah dilakukan interogasi, Terdakwa juga menyimpan narkotika jenis sabu di rumah kontrakan Terdakwa Jalan A. Yani KM. 10 Tatah Amuntai Permai Komplek Vila Wira Karya No.- RT/RW: 002/001 Ds. Pasar Kamis Kec. Kertak Hanyar Kab. Banjar Prov. Kalimantan Selatan. Kemudian Saksi Yudha Dwi Hadi dan Saksi Muhammad Reza Fitrianur bersama dengan Terdakwa menuju ke rumah kontrakan terdakwa untuk dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat yaitu Saksi Sigit Sayekti dan ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk titan warna merah yang berisi 12 (dua belas) paket sabu dengan berat kotor 41,08 gram (bersih 38,28 gram), 1 (satu) buah kotak rokok merk excel klick hijau yang berisi 4 (empat) paket sabu campuran dengan berat kotor 17,55 gram (bersih 16,77 gram) yang disita Saksi Yudha Dwi Hadi dari dalam 1 (satu) buah tas Wardah warna hijau yang Saksi Yudha Dwi Hadi temukan dari atas lantai dalam kamar rumah kontrakan milik Terdakwa tersebut. Kemudian Saksi Muhammad Reza Fitrianur juga menemukan 4 (empat) bandel plastik klip, 1 (satu) buah sendok sabu dari sedotan, dan 1 (satu) buah timbangan digital merk Marlboro Light ditempat yang sama. Bahwa seletah dilakukan penghitungan dan penimbangan barang bukti yang disaksikan oleh Terdakwa didapat total narkotika sebanyak 16 (enam belas) paket sabu dengan berat kotor 58,63 gram (bersih 55,05 gram). Atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti yang disita dibawa ke kantor Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan introgasi dari mana Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 16 (enam belas) paket sabu dengan berat kotor 58,63 gram (bersih 55,05 gram) yaitu dengan cara membelinya dari Saksi Saderi Als Asad Als Joker Bin Mansyah (Alm).
- Bahwa Terdakwa sudah 4 (empat) kali membeli sabu dari Saksi Saderi Als Asad Als Joker Bin Mansyah (Alm) dengan rinciannya sebagai berikut:
- Pertama kali tanggal 10 Februari 2026, Terdakwa pesan sabu 25 gram dengan harga Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) dan Terdakwa ambil diranjau di Komp. Darma Praja KM. 5 Banjarmasin;
- Kedua kali tanggal 20 Februari 2026, Terdakwa pesan sabu 25 gram dengan harga Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) dan Terdakwa ambil di rumah Saksi Saderi;
- Ketiga kali tanggal 02 Maret 2026 Terdakwa pesan sabu sebanyak 50 gram dengan harga Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) dan Terdakwa ambil di rumah Saksi Saderi;
- Keempat kali 12 Maret 2026 Terdakwa pesan sebanyak 50 gram dengan harga Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) dan Terdakwa ambil di rumah Saksi Saderi (dalam perkara ini).
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB: 0391/NNF/2026 yang ditandatangani oleh Faizal Rachmad, S.T. selaku Plt. KABID LABFOR TINGKAT II POLDA KALSEL pada hari Kamis tanggal 09 April 2026, menyimpulkan barang bukti dengan nomor 0611/2026/NF dan 0612/2026/NF, berupa Kristal warna putih Adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.-- |